Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Berita
Assistensi Monitoring Dan Evaluasi Keberlanjutan ZI WBBM KPKNL Metro
Desiana Wahyuningsih
Jum'at, 10 Maret 2023   |   67 kali

Mengacu pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 90 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023. terhadap unit kerja yang sudah memperoleh predikat WBK mapun WBBM tetap perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan agar unit tetap menjaga pelayanan dan integritasnya, tidak terdapat penurunan kualitas, serta memastikan tidak terdapat penyimpangan yang terjadi di unit kerja tersebut. Di tahun 2023 ini, terdapat empat unit vertikal DJKN yang akan dilaksanakan pemantaun dan evaluasi keberlanjutan pembangunan ZI WBBM di lingkungan Kenentrian Keuangan yaitu KPKNL Surabaya, KPKNL Jember, KPKNL Metro dan KPKNL Mamuju

Metro, Kamis ( 9/3), bertempat di Aula KPKNL Metro, seluruh pegawai KPKNL Metro mengikuti kegiatan assistensi keberlanjutan ZI WBBM di KPKNL Metro, dengan narasumber dari Bagian OKI Sekretariat DJKN yang di wakili oleh Chitra dan Arinda Rintan Bestari. Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Metro, Rahmat Sigit, Selaku Ketua Tim Keberlanjutan ZI WBBM di KPKNL Metro dalam pembukaannnya menyampaikan bahwa terdapat perbedaan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) antara pembangunan ZI WBBM di tahun 2021 dan LKE untuk kegiatan Pemantauan dan Evaluasi ZI WBBM di tahun 2023 untuk itu diharapkan melalui kegiatan asistensi yang diberikan langsung oleh Tim Asistensi dari bagian OKI Sekretariat DJKN dapat memberikan banyak informasi yang diperlukan dalam keberlanjutan pembangunan enam area perubahan dalam ZI WBBM. 

Dalam paparannnya Citra menyampaikan bahwa, pemantauan dan evaluasi WBBM akan dilaksanakan oleh Tim Penilai Kementrian (Itjen dan Biro Organta) yang memiliki tugas Pendampingan unit berpredikat WBBM, Pelaksanaan Survei internal untuk mengetahui dan menjaga kualitas pelayanan dan integritas. Penilaian internal dan pelaporan kondisi unit berpredikat WBBM setiap 2 tahun sekali dengan Identifikasi dan klarifikasi terhadap pengaduan,  maladministrasi pada unit yang berpredikat  WBBM serta memonitor penyelesaiannya. Mekanisme pemantauan dan evaluasi WBBM dilaksanakan melalui tahapan Penyampaian  Dokumen, Desk  Evaluation  & Survei,  Field Evaluation  (on site/ online) &  Mystery Shopper, Clearance UKI  UE I dan IBI, dan Laporan Hasil  Pemantauan. Citra juga menyampaikan terkait poin-poin penting yang harus dipenuhi dengan adanya perubahan LKE pada saat KPKNL Metro meraih predikat WBBM di tahun 2021 dengan LKE yang baru dalam pelaksanaan Pemantauan dan evaluasi WBBM.

Terdapat tiga indicator sebagai laporan  hasil pemantauan dan evaluasi WBBM yaitu Hijau, Kuning dan Merah. Untuk Indikator hijau diperoleh apabila Skor WBBM mencapai >/= 85 dan memenuhi 75%  komponen pengungkit dan  Hasil Clearance  Lolos atau Tidak terdapat  catatan. Sedangkan untuk indicator kuning diperoleh apabila skor WBBM mencapai <85 dan/atau tidak memenuhi 75% komponen pengungkit dan Hasil Clearance  Lolos atau Tidak terdapat  catatan. Adapun untuk indicator merah diperoleh apabila memenuhi atau tidak  memenuhi skor WBBM dan Hasil Clearance Tidak lolos atau terdapat  catatan administrasi/ fraud. Apabila hasil pemantauan dan evaluasi WBBM dengan indikator merah maka terhadap unit kerja tersebut akan  direkomendasi usulan pencabutan predikat WBBM.

Pada kesempatan ini juga dilakukan bedah LKE, yang dilanjut dengan sesi diskusi. Masing-masing perwakilan Pokja dari enam area perubahan berkesempatan untuk berkonsultasi langsung terkait apa saja yang harus dipenuhi dan ditindaklanjuti untuk keberlangsungan pembangunan ZI WBBM. Para pegawai KPKNL Metro tentunya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima yang berintegritas dan berorientasi kepada kepuasan pengguna layanan. KPKNL Metro Siap Melayani Penuh Integritas.


Foto Terkait Berita
Kontak
Jl A.H Nasution Nomor 116 Kota Metro
(0725) 48803
(0725) 48843
kpknlmetro@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini