Mengacu pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 90
Tahun 2021, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2022 dan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023. terhadap unit kerja yang sudah memperoleh
predikat WBK mapun WBBM tetap perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi guna
memastikan agar unit tetap menjaga pelayanan dan integritasnya, tidak terdapat
penurunan kualitas, serta memastikan tidak terdapat penyimpangan yang terjadi
di unit kerja tersebut. Di tahun 2023 ini, terdapat empat unit vertikal
DJKN yang akan dilaksanakan pemantaun dan evaluasi keberlanjutan pembangunan ZI
WBBM di lingkungan Kenentrian Keuangan yaitu KPKNL Surabaya, KPKNL Jember,
KPKNL Metro dan KPKNL Mamuju
Metro, Kamis ( 9/3), bertempat di
Aula KPKNL Metro, seluruh pegawai KPKNL Metro mengikuti kegiatan assistensi
keberlanjutan ZI WBBM di KPKNL Metro, dengan narasumber dari Bagian OKI Sekretariat
DJKN yang di wakili oleh Chitra dan Arinda Rintan Bestari. Kepala Seksi
Kepatuhan Internal KPKNL Metro, Rahmat Sigit, Selaku Ketua Tim Keberlanjutan ZI
WBBM di KPKNL Metro dalam pembukaannnya menyampaikan bahwa terdapat perbedaan
Lembar Kerja Evaluasi (LKE) antara pembangunan ZI WBBM di tahun 2021 dan LKE
untuk kegiatan Pemantauan dan Evaluasi ZI WBBM di tahun 2023 untuk itu
diharapkan melalui kegiatan asistensi yang diberikan langsung oleh Tim
Asistensi dari bagian OKI Sekretariat DJKN dapat memberikan banyak informasi
yang diperlukan dalam keberlanjutan pembangunan enam area perubahan dalam ZI
WBBM.
Dalam paparannnya Citra menyampaikan
bahwa, pemantauan dan evaluasi WBBM akan dilaksanakan oleh Tim Penilai Kementrian (Itjen
dan Biro Organta) yang memiliki tugas Pendampingan unit berpredikat WBBM,
Pelaksanaan Survei internal untuk mengetahui dan menjaga kualitas pelayanan dan
integritas. Penilaian internal dan pelaporan kondisi unit berpredikat WBBM
setiap 2 tahun sekali dengan Identifikasi dan klarifikasi terhadap pengaduan, maladministrasi pada unit yang
berpredikat WBBM serta memonitor
penyelesaiannya. Mekanisme
pemantauan dan evaluasi WBBM dilaksanakan melalui tahapan Penyampaian Dokumen, Desk
Evaluation & Survei, Field Evaluation (on site/ online) & Mystery Shopper, Clearance UKI UE I dan IBI, dan Laporan Hasil Pemantauan. Citra juga menyampaikan terkait
poin-poin penting yang harus dipenuhi dengan adanya perubahan LKE pada saat
KPKNL Metro meraih predikat WBBM di tahun 2021 dengan LKE yang baru dalam
pelaksanaan Pemantauan dan
evaluasi WBBM.
Terdapat tiga indicator sebagai
laporan hasil pemantauan dan evaluasi
WBBM yaitu Hijau, Kuning dan Merah. Untuk Indikator hijau diperoleh apabila
Skor WBBM mencapai >/= 85 dan memenuhi 75%
komponen pengungkit dan Hasil
Clearance Lolos atau Tidak terdapat catatan. Sedangkan untuk indicator kuning
diperoleh apabila skor WBBM mencapai <85 dan/atau tidak memenuhi 75%
komponen pengungkit dan Hasil Clearance Lolos
atau Tidak terdapat catatan. Adapun
untuk indicator merah diperoleh apabila memenuhi atau tidak memenuhi skor WBBM dan Hasil Clearance Tidak
lolos atau terdapat catatan
administrasi/ fraud. Apabila hasil pemantauan dan evaluasi WBBM dengan indikator
merah maka terhadap unit kerja tersebut akan
direkomendasi usulan pencabutan predikat WBBM.
Pada kesempatan ini juga
dilakukan bedah LKE, yang dilanjut dengan sesi diskusi. Masing-masing
perwakilan Pokja dari enam area perubahan berkesempatan untuk berkonsultasi
langsung terkait apa saja yang harus dipenuhi dan ditindaklanjuti untuk
keberlangsungan pembangunan ZI WBBM. Para pegawai KPKNL Metro tentunya berkomitmen
untuk selalu memberikan pelayanan prima yang berintegritas dan berorientasi
kepada kepuasan pengguna layanan. KPKNL Metro Siap Melayani Penuh Integritas.