Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik
melalui beberapa saluran berikut:
a.
Surat ditujukan kepada PPID dengan
alamat Jalan Pendidikan No. 24 Kota Mataram
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke ppid.kpknlmataram@kemenkeu.go.id
c.
Formulir Permintaan Informasi
Publik pada Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Mataram
d.
Situs dengan alamat
http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e. Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a.
Jam Layanan Permintaan
Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
b.
Apabila permintaan Informasi
Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan
direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Mataram, Jalan Pendidikan No. 24, Kota Mataram
2. Telepon (0370) 622286
3. Whatsapp Pengaduan +6281139004090
4. Email Pengaduan uki.kpknlmataram@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)
6. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/)
Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan :
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :
Dalam hal pengaduan diajukan secara elektronik,
memuat :