Pencanangan Kantor Ramah Lingkungan (Eco-Office) dan Inovasi Pelayanan Lelang BPHTB Online
Fatih Ghozali
Kamis, 21 Mei 2026 |
21 kali
Mataram - Kepala KPKNL Mataram Doni
Prabudi melakukan pencanangan Kantor Ramah Lingkungan (Eco-Office) dan Inovasi Pelayanan Lelang
pada 19 Mei 2026 di aula KPKNL Mataram. Kegiatan ini merupakan bentuk penerapan
Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yang terdiri dari lima prinsip utama yaitu
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.
Dalam rangka menciptakan Kantor Ramah Lingkungan (Eco-Office), KPKNL Mataram berupaya mendorong semua aktivitas kerja tidak hanya berorientasi pada kinerja, tetapi juga meningkatkan kualitas lingkungan hidup, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan kerja, melalui perubahan perilaku keseharian seluruh pegawai dan pengguna jasa yang datang ke KPKNL Mataram.
Penerapan Kantor Ramah Lingkungan (Eco-Office) di KPKNL Mataram
dilaksanakan melalui pengurangan sampah plastik dan kertas, penghematan energi listrik,
penghematan penggunaan air, kebersihan dan kenyamanan ruang kerja, pengelolaan
sampah serta perancangan bangunan gedung baru dan/atau renovasi gedung agar
memperhatikan prinsip-prinsip green building.
Inovasi Pelayanan Lelang dilakukan
melalui implementasi layanan BPHTB Online bekerja sama dengan Badan
Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat guna mempercepat proses
pembayaran BPHTB bagi pembeli lelang. Kemudahan bagi pembeli lelang melalui percepatan
prosedur pengajuan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD-BPHTB) melalui aplikasi
Sistem Informasi Manajemen BPHTB (SIM-BPHTB) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dengan Inovasi ini pembeli lelang (wajib pajak) diberikan kemudahan
dalam melaporkan transaksi dan perhitungan BPHTB secara online termasuk membayar
pajak secara online melalui Teller/ATM dan atau chanel pembayaran lainnya.
Pembeli lelang (wajib pajak) yang melakukan pembayaran BPHTB dengan menggunakan
inovasi ini akan dimudahkan dengan tidak perlu mengantri di Badan Pendapatan
Daerah karena Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD-BPHTB) telah dilakukan secara
elektronik, dapat di akses selama 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari
dalam seminggu, pembayaran dapat dilakukan melalui Teller/ATM dan atau chanel pembayaran
lainnya.
Ide baru ini memudahkan pengurusan pembayaran BPHTB terutama yang berdomisili di luar wilayah Kabupaten Lombok Barat karena permohonan dapat dilakukan secara jarak jauh melalui Whatsapp dan mempercepat pengisian data form pembayaran BPHTB dan percepatan realisasi penerimaan pajak daerah khususnya BPHTB.
Penerapan Kantor Ramah Lingkungan (Eco-Office) dan Inovasi Pelayanan Lelang KPKNL Mataram diharapkan meningkatkan dan mempercepat pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa layanan. (tim hi & jf pelelang)
Foto Terkait Berita