Mengenal KETUPI: Skema Inovatif Pembiayaan Infrastruktur Melalui Optimalisasi Barang Milik Negara
Teddy Marlinda Pratama
Senin, 27 Juli 2026 |
184 kali
Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu
faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas,
serta memperbaiki kualitas pelayanan publik. Namun, kebutuhan pendanaan
infrastruktur di Indonesia sangat besar, sementara kemampuan pendanaan melalui
APBN maupun APBD memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, pemerintah terus
mengembangkan berbagai alternatif pembiayaan, salah satunya melalui Kerja Sama
Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI) atau Limited Concession
Scheme (LCS).
Apa itu KETUPI?
KETUPI merupakan skema optimalisasi Barang
Milik Negara (BMN) berupa infrastruktur yang telah beroperasi untuk memperoleh
pendanaan bagi pembangunan infrastruktur lainnya. Berbeda dengan penjualan
aset, dalam KETUPI kepemilikan aset tetap berada pada negara, sementara mitra
swasta diberikan hak pengelolaan dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Skema ini disebut "terbatas" karena
hanya dapat diterapkan pada BMN infrastruktur yang masih berada dalam
penguasaan pengguna barang dan memenuhi persyaratan tertentu.
Mengapa KETUPI Dibutuhkan?
Indonesia masih menghadapi tantangan dalam
penyediaan infrastruktur. Stok infrastruktur Indonesia terhadap Produk Domestik
Bruto (PDB) masih berada di bawah rata-rata negara lain. Kondisi tersebut
menyebabkan pemerintah perlu mencari sumber pembiayaan alternatif agar
pembangunan infrastruktur tetap berjalan tanpa sepenuhnya bergantung pada APBN.
KETUPI menjadi salah satu solusi karena mampu:
BMN yang Dapat Dikelola Melalui KETUPI
Tidak semua BMN dapat dijadikan objek KETUPI.
Infrastruktur yang memenuhi syarat antara lain:
Selain itu, aset harus memenuhi beberapa
persyaratan, yaitu:
Bagaimana Mekanisme KETUPI?
Secara umum, implementasi KETUPI terdiri dari
tiga tahapan utama.
1. Tahap Perencanaan
Pada tahap ini pemerintah mengidentifikasi BMN
yang potensial untuk dikelola, menghitung estimasi dana yang dapat diperoleh
(upfront payment), menentukan penggunaan dana tersebut, serta melakukan
analisis manfaat, termasuk value for money dan manfaat sosial.
2. Tahap Penyiapan Transaksi
Tahap ini meliputi penyusunan dokumen teknis,
hukum, dan keuangan, penjajakan minat pasar, penetapan nilai hasil pengelolaan,
penyusunan rancangan perjanjian, hingga persiapan pemilihan mitra pengelola
aset.
3. Tahap Pelaksanaan Transaksi
Pada tahap pelaksanaan dilakukan pemilihan
mitra melalui proses tender, penyerahan pengelolaan BMN, penandatanganan
perjanjian, serta pembayaran upfront payment kepada pemerintah. Setelah
masa kerja sama berakhir, aset beserta hasil pengembangannya kembali menjadi
BMN yang dikelola pemerintah.
Manfaat KETUPI
Penerapan KETUPI memberikan berbagai manfaat,
antara lain:
Konsep Clawback
Selain upfront payment, KETUPI juga
mengenal konsep clawback, yaitu mekanisme pembagian kelebihan keuntungan
yang diperoleh mitra apabila pendapatan aktual melebihi proyeksi yang
disepakati pada awal perjanjian. Dengan mekanisme ini, pemerintah tetap
memperoleh manfaat apabila pengelolaan aset menghasilkan keuntungan yang lebih
besar dari perkiraan.
Penutup
KETUPI merupakan salah satu inovasi pemerintah
dalam pembiayaan infrastruktur melalui optimalisasi Barang Milik Negara. Skema
ini memungkinkan negara memperoleh pendanaan baru tanpa kehilangan kepemilikan
aset strategis. Melalui pengelolaan yang profesional dan kerja sama dengan
badan usaha, KETUPI diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur
sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan aset negara.
Refrensi :
·
Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
·
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang
Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang
Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak PengelolaanTerbatas.
·
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
115/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.
·
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
·
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis
Nasional oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara.
·
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
·
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
361/KMK.6/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.
·
Materi PJJ Optimalisasi BMN : KETUPI Kerjasama
Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur
(LCS) oleh Dr Lalu Hendry Yujana.,Ak.,CA
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |