Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Mataram
Mengenal KETUPI: Skema Inovatif Pembiayaan Infrastruktur Melalui Optimalisasi Barang Milik Negara

Mengenal KETUPI: Skema Inovatif Pembiayaan Infrastruktur Melalui Optimalisasi Barang Milik Negara

Teddy Marlinda Pratama
Senin, 27 Juli 2026 |   184 kali

Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik. Namun, kebutuhan pendanaan infrastruktur di Indonesia sangat besar, sementara kemampuan pendanaan melalui APBN maupun APBD memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, pemerintah terus mengembangkan berbagai alternatif pembiayaan, salah satunya melalui Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI) atau Limited Concession Scheme (LCS).

 

Apa itu KETUPI?

KETUPI merupakan skema optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) berupa infrastruktur yang telah beroperasi untuk memperoleh pendanaan bagi pembangunan infrastruktur lainnya. Berbeda dengan penjualan aset, dalam KETUPI kepemilikan aset tetap berada pada negara, sementara mitra swasta diberikan hak pengelolaan dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.

Skema ini disebut "terbatas" karena hanya dapat diterapkan pada BMN infrastruktur yang masih berada dalam penguasaan pengguna barang dan memenuhi persyaratan tertentu.

 

Mengapa KETUPI Dibutuhkan?

Indonesia masih menghadapi tantangan dalam penyediaan infrastruktur. Stok infrastruktur Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada di bawah rata-rata negara lain. Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah perlu mencari sumber pembiayaan alternatif agar pembangunan infrastruktur tetap berjalan tanpa sepenuhnya bergantung pada APBN.

KETUPI menjadi salah satu solusi karena mampu:

  • mengoptimalkan aset negara yang telah produktif;
  • menghasilkan dana untuk pembangunan infrastruktur baru;
  • meningkatkan efisiensi pengelolaan aset melalui keterlibatan badan usaha; dan
  • mempertahankan kepemilikan aset tetap berada pada pemerintah.

 

BMN yang Dapat Dikelola Melalui KETUPI

Tidak semua BMN dapat dijadikan objek KETUPI. Infrastruktur yang memenuhi syarat antara lain:

  • pelabuhan, bandar udara, kereta api, dan terminal;
  • jalan tol;
  • infrastruktur sumber daya air, air minum, dan pengolahan limbah;
  • pengelolaan persampahan;
  • telekomunikasi dan informatika;
  • ketenagalistrikan; serta
  • minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.

Selain itu, aset harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • telah beroperasi minimal dua tahun;
  • masih memiliki umur manfaat sedikitnya sepuluh tahun;
  • membutuhkan peningkatan efisiensi operasional; dan
  • tercatat dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit.

 

Bagaimana Mekanisme KETUPI?

Secara umum, implementasi KETUPI terdiri dari tiga tahapan utama.

1. Tahap Perencanaan

Pada tahap ini pemerintah mengidentifikasi BMN yang potensial untuk dikelola, menghitung estimasi dana yang dapat diperoleh (upfront payment), menentukan penggunaan dana tersebut, serta melakukan analisis manfaat, termasuk value for money dan manfaat sosial.

2. Tahap Penyiapan Transaksi

Tahap ini meliputi penyusunan dokumen teknis, hukum, dan keuangan, penjajakan minat pasar, penetapan nilai hasil pengelolaan, penyusunan rancangan perjanjian, hingga persiapan pemilihan mitra pengelola aset.

3. Tahap Pelaksanaan Transaksi

Pada tahap pelaksanaan dilakukan pemilihan mitra melalui proses tender, penyerahan pengelolaan BMN, penandatanganan perjanjian, serta pembayaran upfront payment kepada pemerintah. Setelah masa kerja sama berakhir, aset beserta hasil pengembangannya kembali menjadi BMN yang dikelola pemerintah.

 

Manfaat KETUPI

Penerapan KETUPI memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • memperoleh dana pembangunan tanpa menjual aset negara;
  • meningkatkan kualitas pengelolaan infrastruktur melalui partisipasi badan usaha;
  • mendorong efisiensi operasional sesuai standar internasional;
  • menciptakan sumber pembiayaan yang lebih berkelanjutan bagi pembangunan infrastruktur.

 

Konsep Clawback

Selain upfront payment, KETUPI juga mengenal konsep clawback, yaitu mekanisme pembagian kelebihan keuntungan yang diperoleh mitra apabila pendapatan aktual melebihi proyeksi yang disepakati pada awal perjanjian. Dengan mekanisme ini, pemerintah tetap memperoleh manfaat apabila pengelolaan aset menghasilkan keuntungan yang lebih besar dari perkiraan.

 

Penutup

KETUPI merupakan salah satu inovasi pemerintah dalam pembiayaan infrastruktur melalui optimalisasi Barang Milik Negara. Skema ini memungkinkan negara memperoleh pendanaan baru tanpa kehilangan kepemilikan aset strategis. Melalui pengelolaan yang profesional dan kerja sama dengan badan usaha, KETUPI diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan aset negara.

 

Refrensi :

·       Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

·       Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

·       Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

·       Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

·       Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas.

·       Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak PengelolaanTerbatas.

·       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.

·       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

·       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara.

·       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

·       Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.6/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.

·       Materi PJJ Optimalisasi BMN : KETUPI Kerjasama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur  (LCS) oleh Dr Lalu Hendry Yujana.,Ak.,CA

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon