Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Mataram


Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram merupakan unit operasional Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara. 

Awalnya, kantor pelayanan ini bernama Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Mataram yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :445/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang selanjutnya diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 425/KMK.01/2002.


Dengan adanya reorganisasi di lingkungan Menteri Keuangan, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dibentuklah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengganti DJPLN. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instasi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dibentuklah KPKNL Mataram sebagai pengganti KP2LN Mataram. Untuk yang terbaru, PMK Nomor : 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instasi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diubah dengan Peraturan Menteri KeuangaNomor: 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Tugas dan fungsi KPKNL ditegaskan pada pasal 30, yang menyebutkan bahwa KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang. Selanjutnya, pada pasal 31KPKNL menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang.




Visi dan Misi Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi penggerak transformasi ekonomi nasional melalui pengelolaan keuangan negara serta sektor keuangan yang proaktif, adaptif, dan tepercaya, dalam rangka mewujudkan Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.

1.   Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.

2.   Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.

3.   Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.

4.   Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.

5.   Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan  masyarakat.



 

KPKNL mempunyai tugas :

1.    Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara; 

2.    Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusankekayaan negara; 

3.    Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara; 

4.    Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara; 

5.    Pelaksanaan pelayanan penilaian;

6.    Pelaksanaan pelayanan lelang;

7.    Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; 

8.    Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang; 

9.    Verifikasidan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan

10.  Pelaksanaan administrasi KPKNL.

Berkomitmen Memberikan Pelayanan CERDAS (Cepat,Efektif & Efisien, Ramah, Dedikasi, Akuntabel, dan Sinergi).


Floating Icon