
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram merupakan unit operasional Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara.
Awalnya, kantor pelayanan ini bernama Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Mataram yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :445/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang selanjutnya diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 425/KMK.01/2002.
Dengan adanya reorganisasi di lingkungan Menteri Keuangan, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dibentuklah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengganti DJPLN. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instasi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dibentuklah KPKNL Mataram sebagai pengganti KP2LN Mataram. Untuk yang terbaru, PMK Nomor : 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instasi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Tugas dan fungsi KPKNL ditegaskan pada pasal 30, yang menyebutkan bahwa KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang. Selanjutnya, pada pasal 31, KPKNL menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang.

Visi DJKN adalah “Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan”.
Untuk mencapai visi DJKN, ditetapkan Misi sebagai berikut:
1. Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial.
2. Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara.
3. Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum.
4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.

KPKNL mempunyai tugas :
1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusankekayaan negara;
3. Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
4. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
5. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
6. Pelaksanaan pelayanan lelang;
7. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
8. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
9. Verifikasidan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
10. Pelaksanaan administrasi KPKNL.
Berkomitmen Memberikan Pelayanan CERDAS (Cepat,Efektif & Efisien, Ramah, Dedikasi, Akuntabel, dan Sinergi).
