Gratifikasi
dapat didefinisikan sebagai pemberian atau penerimaan hadiah, suap,
atau fasilitas lainnya yang dapat mempengaruhi seseorang dalam menjalankan
tugasnya. Bertempat di Aula KPKNL Makassar Senin
(1/4), KPKNL Makassar mengadakan Kegiatan Internalisasi Tolak Gratifikasi dan Mekanisme
Pelaporannya. Dibawakan oleh Ketut Suprapto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal. Dalam
pemaparannya menyatakan bahwa setiap pegawai/penyelenggara negara wajib untuk
menolak gratifikasi dan wajib melaporkan penolakan/penerimaan sesuai dengan
peraturan yaitu:
Tidak semua bentuk gratifikasi wajib
untuk dilaporkan. Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan
dengan kewajiban atau tugas pegawai/penyelenggara negara adalah bentuk
gratifikasi yang wajib untuk dilaporkan. Sedangkan kategori gratifikasi yang
tidak wajib dilaporkan yaitu gratifikasi yang berlaku umum dan memenuhi dan
memenuhi prinsip kewajaran/kepatutan, tidak bertentangan dengan peraturan yang
berlaku, dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma hidup di masyarakat,
dipandang sebagai wujud ekspresi dan keramahtamahan, dan tidak terdapat konflik
kepentingan.
Sanksi/hukuman terhadap penerima
gratifikasi akan dipidana penjara dan atau pidana denda sesuai UU No. 31 Tahun
1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Adapun penanganan pengaduan apabila terjadi pelanggran
terkait gratifikasi dapat dilaporkan pada WISE. Saluran pengaduan dapat melalui
situs WISE, Telepon, Surel, Surat, Prime (Kemenkeu), dan Unit Kepatuhan
Internal. Dalam hal pengaduan diharapkan tidak disampaikan melalui media sosial.
Diharapkan dengan adanya internalisasi
terkait gratifikasi dan mekanisme pelaporannya, maka pegawai KPKNL Makassar dapat
tetap menjaga integritas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya.
(Tim Publikasi)