Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Makassar > Berita
Internalisasi Gratifikasi dan Mekanisme Pelaporannya
Indriani Aryanti Syahruddin
Selasa, 02 April 2024   |   26 kali

Gratifikasi dapat didefinisikan sebagai pemberian atau penerimaan hadiah, suap, atau fasilitas lainnya yang dapat mempengaruhi seseorang dalam menjalankan tugasnya. Bertempat di Aula KPKNL Makassar Senin (1/4), KPKNL Makassar mengadakan Kegiatan Internalisasi Tolak Gratifikasi dan Mekanisme Pelaporannya. Dibawakan oleh Ketut Suprapto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal. Dalam pemaparannya menyatakan bahwa setiap pegawai/penyelenggara negara wajib untuk menolak gratifikasi dan wajib melaporkan penolakan/penerimaan sesuai dengan peraturan yaitu:

  1. 1. Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
  2. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
  3. 3.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 258/KMK.09/2022 tentang Juklak Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Tidak semua bentuk gratifikasi wajib untuk dilaporkan. Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pegawai/penyelenggara negara adalah bentuk gratifikasi yang wajib untuk dilaporkan. Sedangkan kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yaitu gratifikasi yang berlaku umum dan memenuhi dan memenuhi prinsip kewajaran/kepatutan, tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma hidup di masyarakat, dipandang sebagai wujud ekspresi dan keramahtamahan, dan tidak terdapat konflik kepentingan.

Sanksi/hukuman terhadap penerima gratifikasi akan dipidana penjara dan atau pidana denda sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Adapun penanganan pengaduan apabila terjadi pelanggran terkait gratifikasi dapat dilaporkan pada WISE. Saluran pengaduan dapat melalui situs WISE, Telepon, Surel, Surat, Prime (Kemenkeu), dan Unit Kepatuhan Internal. Dalam hal pengaduan diharapkan tidak disampaikan melalui media sosial.  

Diharapkan dengan adanya internalisasi terkait gratifikasi dan mekanisme pelaporannya, maka pegawai KPKNL Makassar dapat tetap menjaga integritas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya.

 

(Tim Publikasi)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Jend. Urip Sumoharjo Km. 4 Gedung Keuangan Negara I Lt. 2 Makassar - 90232, Kotak Pos 1280
(0411) 456115
(0411) 456116
kpknlmakassar@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini