Kantor Pelayananan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar turut menghadiri undangan dari
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan dalam
rangka kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan
KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar November
2022 s.d. Oktober 2023 dan hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi
Bagian Selatan periode Juli s.d. Desember 2022 yang telah memperoleh persetujuan
pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar yang bertempat di lapangan bola volley Gedung
Keuangan Negara, Jalan Urip Sumoharjo km 4 Makasar pada hari Selasa tanggal 5 Desember
2023.
Turut hadir dalam
kegiatan tersebut antara lain adalah Seluruh kantor vertikal Kementerian
Keuangan di Proipinsi Sulawesi Selatan, Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut VI
Makassar, Danpomdam XIV Hasanuddin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sulawesi
Selatan, Kepala BNNP Propinsi Sulawesi Selatan, Kepala Balai Besar Pengawas
Obat dan Makanan Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, Kejaksaan Negeri Mamuju,
Kepala Polres Pelabuhan Makassar, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I
Makassar, Kepala Dias Peridustria dan Perdagangan Propinsi Sulawesi Selatan,
Kepala Kantor Karantina Pertanian Makassar Wilayah Kerja Pelabuhan Laut
Makassar dan General Manager PT Pelindo IV (Persero) Cabang Makassar.
Pemusnahan
BMMN ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Penindakan rokok ilegal,
MMEA/minuman keras ilegal, serta barang larangan dan pembatasan jenis buku,
obat-obatan, kosmetik dan ballpress tersebut dilaksanakan dalam rangka
menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai yaitu Community Protector dan Revenue
Collector. Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas melakukan pengawasan
dan pengendalian peredaran rokok dan MMEA/minuman keras karena pemakaiannya
dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Barang larangan dan
pembatasan jenis buku, obat-obatan, kosmetik dan ballpress di larang dan
dibatasi untuk di impor karena melanggar ketentuan undang-undang Nomor 7 tahun
2014 tentang Perdagangan. Sebagai Revenue Collector, Bea dan Cukai melakukan
pemberantasan rokok dan MMEA/minuman keras ilegal karena hal tersebut dapat
menyebabkan kerugian bagi penerimaan negara khususnya dari sektor cukai.
Total
perkiraan nilai BMMN yang dimusnahkan sebesar Rp10.390.556.700,00 (Sepuluh
miliar tiga ratus sembilan puluh juta lima ratus lima puluh enam ribu tujuh
ratus rupiah) dan perkiraaan total kerugian negara sebesar Rp7.114.900.988,00
(Tujuh miliar seratus empat belas juta sembilan ratus ribu sembilan ratus
delapan puluh delapan rupiah).
Dari sisi penerimaan negara, penindakan ini sangat berdampak pada tercapainya target penerimaan khususnya di bidang cukai. Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan telah menghimpun penerimaan negara per tanggal 30 November 2023 sebesar Rp 416,09 Miliar atau 102,7