Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Makassar > Berita
Pemusnahan Bersama Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Makassar
Gusnadi
Selasa, 05 Desember 2023   |   34 kali

Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar turut menghadiri undangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan dalam rangka kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar November 2022 s.d. Oktober 2023 dan hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan periode Juli s.d. Desember 2022 yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar yang bertempat di  lapangan bola volley Gedung Keuangan Negara, Jalan Urip Sumoharjo km 4 Makasar pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain adalah Seluruh kantor vertikal Kementerian Keuangan di Proipinsi Sulawesi Selatan, Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,  Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut VI Makassar, Danpomdam XIV Hasanuddin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sulawesi Selatan, Kepala BNNP Propinsi Sulawesi Selatan, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, Kejaksaan Negeri Mamuju, Kepala Polres Pelabuhan Makassar, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar, Kepala Dias Peridustria dan Perdagangan Propinsi Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Karantina Pertanian Makassar Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Makassar dan General Manager PT Pelindo IV (Persero) Cabang Makassar.

Pemusnahan BMMN ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Penindakan rokok ilegal, MMEA/minuman keras ilegal, serta barang larangan dan pembatasan jenis buku, obat-obatan, kosmetik dan ballpress tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai yaitu Community Protector dan Revenue Collector. Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran rokok dan MMEA/minuman keras karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Barang larangan dan pembatasan jenis buku, obat-obatan, kosmetik dan ballpress di larang dan dibatasi untuk di impor karena melanggar ketentuan undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Sebagai Revenue Collector, Bea dan Cukai melakukan pemberantasan rokok dan MMEA/minuman keras ilegal karena hal tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi penerimaan negara khususnya dari sektor cukai.

Total perkiraan nilai BMMN yang dimusnahkan sebesar Rp10.390.556.700,00 (Sepuluh miliar tiga ratus sembilan puluh juta lima ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) dan perkiraaan total kerugian negara sebesar Rp7.114.900.988,00 (Tujuh miliar seratus empat belas juta sembilan ratus ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah).

Dari sisi penerimaan negara, penindakan ini sangat berdampak pada tercapainya target penerimaan khususnya di bidang cukai. Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan telah menghimpun penerimaan negara per tanggal 30 November 2023 sebesar Rp 416,09 Miliar atau 102,7

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Jend. Urip Sumoharjo Km. 4 Gedung Keuangan Negara I Lt. 2 Makassar - 90232, Kotak Pos 1280
(0411) 456115
(0411) 456116
kpknlmakassar@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini