Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Makassar pada hari ini (20/12) melaksanakan sharing session
terkait Pengelolaan Asip dan Permintaan Data Arsip Aktif Periode Penciptaan 1
Juni - 30 November 2021. Bertempat di ruang aula KPKNL Makassar, Antonius Victor Pelaksana pada
Subbagian Umum KPKNL Makassar selaku PIC kearsipan, berkesempatan berbagi
pengetahuannya terkait pengelolaan arsip kepada seluruh pegawai KPKNL Makassar.
Anto menyatakan bahwa pemeliharaan
terhadap arsip bertujuan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan
keselamatan arsip. Untuk melakukan pengelolaan arsip, terlebih dahulu harus
diketahui jenis-jenis dari setiap arsip untuk mengetahui cara perlakuan
terhadap arsi tersebut. Pemeliharaan untuk arsip aktif atau arsip yang
memiliki frekuensi penggunaan tinggi dan masih sering digunakan, menjadi
tanggung jawab unit pengolah atau pada KPKNL mejadi tanggung jawab
masing-masing seksi atau subbagian. Pemeliharaan arsip inaktif atau
arsip yang frekuensi penggunaannya sudah mulai menurun atau telah memasuki masa
retensi arsip menjadi tanggung jawab unit kearsipan pada KPKNL Subbagia umum
berperan sebagai unit kearsipan III.
Bentuk pemeliharaan untuk arsip aktif dilakukan
dengan melakukan pemberkasan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti
memerhatikan kode klasifikasi arsip, penyimpanan arsip dan alih media arsip.
Pemberkasaan arsip yang dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi arsip, dilakukan
agar fisik dan informasi arsip tertata dengan baik serta terbentuk daftar arsip
aktif yang terpadu. Untuk selanjutnya pelaporan terkait daftar arsip aktif
untuk unit kearsipan III dilaksanakan pada bulan Juni dan Desember setiap
tahunnya.
Pemeliharaan terhadap arsip inaktif
dilakukan dengan penataan dan juga penyimpanan arsip. Penataan arsip ini
dilakukan dengan memperhatikan pengaturan fisik arsip, pengolahan informasi
arsip dan juga pembuatan daftar arsip aktif. Penataan arsip inaktif dilakukan
agar volume arsip yang berada di ruang kerja/ central file berkurang,
dan menjamin keselamatan arsip.
Selanjutnya terhadap arsip yang sudah
inaktif dan memasuki masa retensi dapat dilakukan pemusnahan. Pemusnahan arsip
selain memperhatikan jenis arsip dan masa retensi juga harus dilihat dari nilai
guna arsip bersangkutan, jika arsip sudah dinyatakan inaktif dan memasuki masa
retensi namun masih dipandang perlu untuk di peliharan maka teradap arsip
tersebut tidak perlu dilakukan pemusnahan. Hal yang perlu diperhatikan dalam
pemusnahan arsip adalah pemusnahan dilakukan secara total sehingga tidak
dikenali lagi informasi serta bentuk fisiknya. Pemusnahan arsip secara total berdasarkan
KMK 983/KM.1/2015 tentang Tata Cara Penyusutan Arsip, dapat dilaksanakan dengan
pebakaran, pencacahan, penggunaan bahan kimia, pulping dan/atau cara lain yang
memenuhi kriteria yang disebut dengan istilah musnah.
Melalui kegiatan ini Anton juga memperkenalkan
aplikasi SiArsip, yang merupakan aplikasi pengarsipan yang
dibuat untuk mempermudah pegawai dalam melakukan pengelolaan arsip. Aplikasi ini
membantu proses pengelolaan arsip mulai dari pemberkasan arsip, pengelolaan
peminjaman arsip sampai dengan membantu pegawai dalam menentukan arsip mana
yang sudah memasuki masa retensi dan dapat dihapuskan.
Harmaji Kepala KPKNL Makassar turut mengapresiasi aplikasi SiArsip yang dibuat oleh Anton dan berharap aplikasi ini dapat dikembangkan lebih lanjut dengan fitur-fitur yang dibutuhkan oleh pegawai terutama dalam hal pengelolaan arsip. Harmaji juga menyampaikan bahwa dalam pengelolaan arsip seluruh pegawai harus lebih teliti terutama untuk pengelolaan arsip aktif yang masih sering dipergunakan harus lebih diperhatikan terkait kerapian dan keamanannya. Untuk arsip yang sudah masuk masa retensi dan dapat dihapuskan pegawai dapat segera melaporkan ke Subbagian Umum dilakukan penghapusan. (fsw)