Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lhokseumawe > Berita
Mitigasi Benturan Kepentingan Sejak Awal, KPKNL Lhokseumawe Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas
Mahmud Ashari
Selasa, 19 Maret 2024   |   80 kali

Lhokseumawe - Bertempat di Area Pelayanan Terpadu, Selasa (19/3) Kepala KPKNL Lhokseumawe beserta seluruh jajarannya melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Data Pegawai. Penandatanganan dokumen ini menjadi salah satu agenda dalam rangkaian sosialisasi internal Budaya Anti Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Whistleblowing System, dan Bijak Bermedia Sosial periode Semester I Tahun 2024.

Kepala KPKNL Lhokseumawe, Novrizal dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Data Pegawai sengaja dilaksanakan di ruang APT. Hal ini dikarenakan APT merupakan tempat pemberian layanan kepada stakeholder. APT-lah etalase dari produk dan output KPKNL Lhokseumawe. Oleh karena itu, diharapkan dengan kegiatan penandatanganan yang dilaksanakan di APT, seluruh jajaran KPKNL Lhokseumawe semakin bersemangat dalam memberikan layanan yang dilandasi dengan integritas dan ikhlas tanpa ada benturan kepentingan di dalamnya. 

Lebih lanjut di dalam paparannya, pria murah senyum ini menyampaikan bahwa penegakan integritas merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membangun budaya kerja menuju tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, semangat anti korupsi harus terus ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari agar menjadi budaya. Habituasi ini yang akan mendorong alam bawah sadar untuk tegak mempertahankan prinsip kejujuran dan integritas, dimanapun, kapanpun, dan dalam situasi apapun. Berturut-turut Novrizal melanjutkan pemaparannya dengan materi pengendalian gratifikasi, whistleblowing system, bijak bermedos, dan diakhiri dengan materi benturan kepentingan.

Pada materi benturan kepentingan, Novrizal meng-highlight bahwa situasi benturan kepentingan menjadi concern dalam penegakan integritas di lingkungan Kementerian Keuangan. Bukti concern Kementerian Keuangan yaitu dengan ditetapkannya  Peraturan Menteri Keuangan Nomor190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku PNS di Lingkungan Kemenkeu, dimana dalam pasal 7 huruf d dan j antara lain disebutkan agar ASN Kemenkeu menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan serta tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan kecuali karena penugasan.

Selain itu, Menteri Keuangan juga telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan dan memberikan acuan bagi pegawai Kemenkeu dalam menangani situasi benturan kepentingan.

Pada sesi penutup, Novrizal menyampaikan bahwa KPKNL Lhokseumawe bergerak cepat untuk mengimplementasikan amanat dari KMK 475 Tahun 2023, salah satunya dengan dilakukannya pemetaan risiko atas potensi benturan kepentingan dan telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala KPKNL Nomor KEP-36/KNL.0102/2024 tentang Penanganan Benturan Kepentingan pada KPKNL Lhokseumawe. Selanjutnya, untuk meng-glorifikasi semangat mitigasi benturan kepentingan serta anti korupsi, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Data Pegawai.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan T. Hamzah Bendahara, Desa Mon Geudong, Kota Lhokseumawe, 24351, Pengaduan : Whatsapp 082164814600
(0645) 631600
(0645) 631234
kpknllhokseumawe@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini