Lhokseumawe - Bertempat di Area Pelayanan
Terpadu, Selasa (19/3) Kepala KPKNL Lhokseumawe beserta seluruh jajarannya
melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Data Pegawai. Penandatanganan
dokumen ini menjadi salah satu agenda dalam rangkaian sosialisasi internal Budaya
Anti Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Whistleblowing
System, dan Bijak Bermedia Sosial periode Semester I Tahun 2024.
Kepala KPKNL Lhokseumawe,
Novrizal dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan Pakta
Integritas dan Deklarasi Data Pegawai sengaja dilaksanakan di ruang APT. Hal ini dikarenakan APT merupakan tempat pemberian layanan kepada stakeholder. APT-lah etalase dari produk dan output KPKNL Lhokseumawe. Oleh karena itu, diharapkan dengan kegiatan penandatanganan yang dilaksanakan di APT, seluruh jajaran KPKNL Lhokseumawe semakin bersemangat dalam memberikan layanan yang dilandasi dengan integritas dan ikhlas tanpa ada benturan kepentingan di dalamnya.
Lebih lanjut di dalam paparannya, pria
murah senyum ini menyampaikan bahwa penegakan integritas merupakan salah satu
upaya pemerintah dalam membangun budaya kerja menuju tata kelola pemerintahan
yang baik. Oleh karena itu, semangat anti korupsi harus terus ditanamkan dalam
kehidupan sehari-hari agar menjadi budaya. Habituasi ini yang akan mendorong
alam bawah sadar untuk tegak mempertahankan prinsip kejujuran dan
integritas, dimanapun, kapanpun, dan dalam situasi apapun. Berturut-turut Novrizal melanjutkan pemaparannya dengan materi pengendalian gratifikasi,
whistleblowing system, bijak bermedos, dan diakhiri dengan materi benturan
kepentingan.
Pada materi benturan kepentingan,
Novrizal meng-highlight bahwa situasi benturan kepentingan menjadi concern dalam
penegakan integritas di lingkungan Kementerian Keuangan. Bukti concern
Kementerian Keuangan yaitu dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor190/PMK.01/2018 tentang Kode
Etik dan Kode Perilaku PNS di Lingkungan Kemenkeu, dimana dalam pasal 7 huruf d
dan j antara lain disebutkan agar ASN Kemenkeu menghindari konflik kepentingan
pribadi, kelompok maupun golongan serta tidak menemui pihak yang berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan kecuali karena penugasan.
Selain itu, Menteri Keuangan juga
telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
di Lingkungan Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya
benturan kepentingan dan memberikan acuan bagi pegawai Kemenkeu dalam menangani
situasi benturan kepentingan.
Pada sesi penutup, Novrizal menyampaikan bahwa KPKNL
Lhokseumawe bergerak cepat untuk mengimplementasikan amanat dari KMK 475 Tahun
2023, salah satunya dengan dilakukannya pemetaan risiko atas potensi benturan
kepentingan dan telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala KPKNL Nomor KEP-36/KNL.0102/2024
tentang Penanganan Benturan Kepentingan pada KPKNL Lhokseumawe. Selanjutnya,
untuk meng-glorifikasi semangat mitigasi benturan kepentingan serta anti
korupsi, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi
Data Pegawai.