Aceh Timur -Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe didampingi oleh Tim Kejaksaan Negeri Aceh
Timur yang dipimpin oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan bergerak
melaksanakan penilaian Barang Rampasan Negara pada hari Rabu (17/01) berlokasi di Kecamatan Julok, Aceh Timur dan tanggal 18 Januari
2024 di Kecamatan Idi Tunong, Darul Aman, dan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Kegiatan
penilaian tersebut diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Lelang Eksekusi
Barang Rampasan sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Negeri Idi,
Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, dan Mahkamah
Agung Republik Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kegiatan penilaian ini dimulai pukul 09.00
WIB dengan target objek penilaian sebanyak 36 bidang tanah yang tersebar pada
tiga kecamatan di wilayah Aceh Timur. Dengan menggandeng Aparat Desa setempat, Tim
Penilai KPKNL Lhokseumawe yang diketuai oleh Fungsional Penilai Pemerintah Ahli
Muda, Purbo Nugroho beserta Tim Kejaksaan Negeri Aceh Timur memulai kegiatan
penilaian dengan terlebih dahulu menyisir objek penilaian yang berada di
wilayah Julok, Aceh Timur. Kondisi medan yang terjal dan cuaca yang tidak
kondusif mewarnai perjalanan tim menuju lokasi penilaian ditambah akses menuju
lokasi penilaian yang terbilang terbatas menjadi tantangan tersendiri. Hal
tersebut tidak menurunkan semangat tim Penilai KPKNL Lhokseumawe dalam
mewujudkan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan.
Namun, curah hujan yang tinggi menyelimuti
bumi Aceh Timur mengakibatkan kondisi lapangan sangat riskan untuk dilalui
sehingga dengan alasan keselamatan, kegiatan penilaian untuk objek penilaian
yang berada di wilayah berikutnya ditunda hingga esok hari. Kepala Seksi Barang
Bukti dan Barang Rampasan, Deby Rinaldi menyampaikan “Kondisi cuaca hujan yang
tidak kunjung reda, sebaiknya kegiatan penilaian ditunda dan dilanjutkan esok hari
karena dikhawatirkan transportasi yang digunakan mengalami kesulitan dalam menempuh
medan jalan yang licin dan terjal sehingga dapat membahayakan keselamatan”.
Kamis, tanggal 18 Januari 2024, Tim Penilai
KPKNL Lhokseumawe kembali melanjutkan kegiatan penilaian untuk wilayah berikutnya
dengan jumlah objek penilaian sebanyak 31 bidang tanah dengan lokasi yang
saling berdekatan antar bidang tanah. Adapun bidang tanah yang menjadi objek penilaian
hampir seluruhnya digunakan sebagai lahan perkebunan sawit. Kegiatan penilaian
tersebut berjalan dengan kondusif dan seluruh target penilaian dapat terselesaikan
dengan baik.
Tim Penilai KPKNL Lhokseumawe mendapat apresiasi dari pihak Kejaksaan Aceh Negeri Aceh Timur setelah berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian penilaian. Deby Rinaldi menyampaikan apresiasi kepada Tim Penilai KPKNL Lhokseumawe atas kinerjanya dalam menuntaskan kegiatan penilaian ini.
Penulis : Nurdin