Idi
(24/8), Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Lhokseumawe melaksanakan penilaian atas aset Kepolisian Resor (Polres) Aceh
Timur pada hari Jumat, 24 Agustus 2023, dengan beranggotakan Penilai Pemerintah Ahli Pertama, Nanda
Agul Saputra Harahap, dan Hilman Ainurrizal. Objek penilaiannya adalah sebidang
tanah seluas 3 (tiga) m2 yang diatasnya berdiri sebuah Anjungan Tunai Mandiri
(ATM) Bank Syariah Indonesia (BSI) yang terletak di Desa Paya Bili Sa,
Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Tidak hanya penilaian,
pemeriksaan fisik Barang Milik Negara (BMN) juga dilakukan secara langsung oleh
Staf Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Ikhsan Hidayat.
Ilham Razaq, selaku Kuasa Pengguna Barang Polres
Aceh Timur, menjelaskan bahwa kegiatan penilaian kali ini dilaksanakan dalam
rangka perpanjangan sewa yang akan jatuh tempo di bulan Oktober 2023. Dimana persetujuan
sewa ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan aset. Setibanya
dilokasi dilakukan penilai dan survey atas tanah dan bangunan dimaksud. ATM
yang berdiri diatas tanah seluas 3 m2 ini masih dalam kondisi layak, pendingin
ruangan masih berfungsi dengan baik, serta aset terletak di lokasi yang
strategis, dikarenakan dekat dengan jalan raya dan pemukiman warga.
Selanjutnya Nanda sebagai Penilai Pemerintah menyampaikan,
“setelah melihat riil dilapangan untuk kondisi bangunan ATM ternyata masih
berfungsi dengan baik, tentunya hal ini akan menjadi dasar bagi kami untuk
menetapkan nilai sewa dan terkait Laporan Penilaian berisi Taksiran Nilai Wajar
untuk sewa akan kami terbitkan dalam waktu kurang dari 14 hari, “ pungkas pria
yang akrab di sapa Nanda ini. (flz/wna)