Kualasimpang
(2/8 – 4/8), Tim Penilai Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe melaksanakan peninjauan
langsung atas objek penilaian barang jaminan PD. Aneka Industri dan Jasa yang
terletak di Jalan Tanjung Karang, Dusun Bukit, Desa Tanjung Karang, Kecamatan
Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Penilai yang dipimpin oleh
Penilai Pemerintah Ahli Muda, Purbo Nugroho, beranggotakan Penilai Pemerintah
Ahli Pertama, Nanda Agul Saputra Harahap, dan Hilman Ainurrizal.
Setibanya
di lokasi, dilakukan survey dan pengukuran atas objek barang jaminan yang berupa
1 (satu) bidang tanah dengan luas
16.050 m2, 1 (satu) bangunan pabrik es, 10 (sepuluh) bangunan rumah dinas, 1
(satu) bangunan bengkel, 1 (satu) bangunan kantor, 1 (satu) bangunan bengkel
dan 1 (satu) bangunan pos jaga. Hanya saja, tidak dilakukan pengukuran ulang
atas luas tanah, dikarenakan luas tanah telah sesuai dengan data pada
Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Kampung Tanjung Karang. Di kegiatan kali ini, tim penilai KPKNL Lhokseumawe juga banyak mendapatkan informasi seputar objek barang jaminan dari masyarakat berwenang yang turut membantu.
Tim Penilai menyimpulkan, bentuk objek tanah
tidak beraturan, dengan posisi objek tanah dibagian depan rata dengan jalan
namun dibagian belakang berada dibawah jalan. Kondisi keseluruhan bangunan yang
berada diatas tanah milik PD. Aneka Industri dan Jasa dalam keadaan rusak berat
dan tidak dipergunakan lagi. Hanya saja, peruntukan disekitar objek penilaian masih
merupakan kawasan pemukiman warga. (flz/nnd)