Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandar Lampung > Berita
Internalisasi Kepatuhan Internal Pada KPKNL Bandar Lampung
Hakim Setyo Budi Mulyono
Selasa, 31 Oktober 2017   |   218 kali

Bandar Lampung – Seksi Kepatuhan Internal (KI) memiliki banyak tugas dan fungsi (tusi). Demikian diungkapkan Helmi Marzuki, Kepala Seksi KI Kantor Pelayanan Kakayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung pada saat membuka kegiatan internalisasi di bidang KI. Internalisasi ini diselenggarakan di Ruang Pertemuan KPKNL Bandar Lampung pada hari Senin, 30 Oktober 2017 pada pukul 14.00. “Selain tusi pengendalian internal, tusi seksi KI juga meliputi pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko,” kata Helmi. “Kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin serta tindak lanjut temuan juga bagian dari tusi KI,” lanjut Helmi.

Internalisasi kali ini membahas dua topik utama yang keduanya dibawakan oleh Pelaksana Seksi KI Hendra Faisal. Topik pertama tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Topik ini dipelajari Hendra pada saat mengikuti kegiatan serupa di kantor pusat.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap,” papar Hendra. Ia merujuk pada Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hendra memaparkan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib menolak gratifikasi. “Terutama apabila berhubungan dengan jabatan pegawai negeri tersebut dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” lanjut Hendra.

Hendra menjabarkan bahwa gratifikasi ada dua kategori. “Ada yang wajib dilaporkan dan ada yang tidak,” ungkap Hendra. “Gratifikasi yang ditolak ataupun yang diterima dikarenakan tidak memungkinkan untuk ditolak, wajib dilaporkan,” tegasnya.

“Kondisi tidak memungkinkan menolak, antara lain merusak hubungan baik, membahayakan diri, karier, atau ada ancaman lain,” jelas Hendra.

Kompensasi yang diterima dari pihak lain seperti jamuan makan, bingkisan makanan, oleh-oleh dua kotak pisang molen, cinderamata, ataupun suvenir adalah termasuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. “Hal-hal tersebut masih dianggap wajar sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku,” jelas Hendra.

Pada sesi selanjutnya Hendra membahas topik tentang reviu kegiatan pemantauan pengendalian intern. Topik ini membahas hal-hal teknis menyangkut kontrak kinerja dan manual indikator kinerja utama (IKU).

Kegiatan ditutup oleh Helmi. Sebelum menutup acara, ia menyampaikan salah satu current issue menyangkut manual IKU. “Mudah-mudahan tahun 2018 nanti manual IKU bisa dibuat standarisasi oleh kantor pusat,” tutupnya.

(Teks: Hakim SB Mulyono, Foto: Tim Publikasi KPKNL Bandar Lampung)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Basuki Rahmat No. 12 Bandar Lampung
(0721) 474735
+62 811-7241-112
kpknlbandarlampung@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini