Bandar
Lampung – Seksi Kepatuhan Internal (KI) memiliki banyak
tugas dan fungsi (tusi). Demikian diungkapkan Helmi Marzuki, Kepala Seksi KI
Kantor Pelayanan Kakayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Bandar Lampung pada saat membuka
kegiatan internalisasi di bidang KI. Internalisasi ini diselenggarakan di Ruang
Pertemuan KPKNL Bandar Lampung pada hari Senin, 30 Oktober 2017 pada pukul
14.00. “Selain tusi pengendalian internal, tusi seksi KI juga meliputi
pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko,” kata Helmi. “Kepatuhan terhadap
kode etik dan disiplin serta tindak lanjut temuan juga bagian dari tusi KI,”
lanjut Helmi.
Internalisasi
kali ini membahas dua topik utama yang keduanya dibawakan oleh Pelaksana Seksi
KI Hendra Faisal. Topik pertama tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan
Kementerian Keuangan. Topik ini dipelajari Hendra pada saat mengikuti kegiatan
serupa di kantor pusat.
“Setiap
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian
suap,” papar Hendra. Ia merujuk pada Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001. Hendra memaparkan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib menolak gratifikasi. “Terutama apabila
berhubungan dengan jabatan pegawai negeri tersebut dan yang berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya,” lanjut Hendra.
Hendra menjabarkan
bahwa gratifikasi ada dua kategori. “Ada yang wajib dilaporkan dan ada yang
tidak,” ungkap Hendra. “Gratifikasi yang ditolak ataupun yang diterima
dikarenakan tidak memungkinkan untuk ditolak, wajib dilaporkan,” tegasnya.
“Kondisi
tidak memungkinkan menolak, antara lain merusak hubungan baik, membahayakan
diri, karier, atau ada ancaman lain,” jelas Hendra.
Kompensasi
yang diterima dari pihak lain seperti jamuan makan, bingkisan makanan,
oleh-oleh dua kotak pisang molen, cinderamata, ataupun suvenir adalah termasuk
gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. “Hal-hal tersebut masih dianggap wajar
sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku,” jelas Hendra.
Pada sesi
selanjutnya Hendra membahas topik tentang reviu kegiatan pemantauan
pengendalian intern. Topik ini membahas hal-hal teknis menyangkut kontrak
kinerja dan manual indikator kinerja utama (IKU).
Kegiatan
ditutup oleh Helmi. Sebelum menutup acara, ia menyampaikan salah satu current issue menyangkut manual IKU. “Mudah-mudahan
tahun 2018 nanti manual IKU bisa dibuat standarisasi oleh kantor pusat,” tutupnya.
(Teks: Hakim SB Mulyono,
Foto: Tim Publikasi KPKNL Bandar Lampung)