Pada
hari Rabu, 14 Juni 2023 dilaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi dan Layanan KPKNL
Kisaran (Pengelolaan Barang Milik Negara dan Lelang) di Aula Rapat Lantai 2
KPKNL Kisaran. Sosialisasi ini dihadiri oleh satuan kerja lingkup wilayah
kerja KPKNL Kisaran. Pada sambutannya, Kepala KPKNL Kisaran,
Agus Budianta, sekaligus narasumber sosialisasi anti korupsi, menyampaikan
bahwa KPKNL Kisaran memiliki tugas dan fungsi yang beragam yaitu pengelolaan
kekayaan negara, pengurusan piutang negara, pelayanan penilaian, dan pelayanan
lelang,. Pada kesempetan tersebut juga disampaikan himbauan kepada peserta
sosialisasi/pengguna layanan KPKNL Kisaran untuk tidak memberikan apapun atas
seluruh layanan yang ada di KPKNL Kisaran dikarenakan seluruh layanan yang
disediakan tidak dipungut biaya apapun, kecuali untuk biaya-biaya yang sudah
ditetapkan oleh undang-undang seperti misalnya biaya administrasi piutang
negara dan bea lelang.
.Pembahasan
pengelolaan barang milik negara dilanjutkan pemaparan oleh Ibu Tio Marisi Anna
Silitonga selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, mengenai peraturan
terkait pengelolaan Barang Milik Negara diatur pada peraturan pemerintah nomor
28 tahun 2020 tentang pengelolaan Barang Milik Negara. Pengelolaan BMN dalam
APBN adalah untuk mewujudkan APBN yang efektif, efisien, optimal sebagai
penggerak perekonomian negara, Optimalisasi BMN dapat dilakukan dengan Pinjam
pakai BMN, BGS/BSG, Sewa BMN. Pengelolaan Barang milik Negara dilaksanakan demi
mewujudkan: tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum. Pada kesempatan
tersebut dijelaskan terkait siklus pengelolaan BMN dan pentingnya melakukan
penatausahaan serta pengelolaan BMN.
Selanjutnya dilakukan
sosialisasi terkait piutang negara oleh Bpk Danar dimana dijelaskan terkait
alur pengurusan piutang negara dan meminta agar apabila memiliki piutang yang
macet pada masing-masing satker agar dapat segera diserahkan ke KPKNL Kisaran.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi terkait penilaian oleh Jafung Penilai
dijelaskan terkait proses penilaian yang dilakukan oleh Penilai sampai dengan
memunculkan nilai dengan berbagai pendekatan.
Pembahasan terkait
pelayanan yang dibawakan oleh Jabatan Fungsional Pelelang Ahli Pertama, Bpk.
Jahantus Banjarnahor. Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa penjualan BMN
harus dilaksanakan secara lelang dihadapan Pejabat Lelang pada KPKNL dan lelang
dilaksanakan secara online melalui lelang.go.id. Pada kesempatan tersebut juga
disampaikan agar waspada terkait penipuan lelang dan jangan tergiur dengan
penawaran harga murah dan diputarkan video clip lagu “Kapusan Kelangan” sebagai
salah satu upaya kampanye anti penipuan lelang..
Melalui
kegiatan sosialisasi ini diharapkan terdapat penambahan pengetahuan dan
pemahaman dari perwakilan satuan kerja terkait tugas dan fungsi serta layanan
KPKNL Kisaran untuk mendukung visi dan misi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Selain itu, kegiatan ini juga sebagai
upaya menyebarkan luaskan semangat pemberian layanan yang lebih baik dan bebas
dari korupsi. KPKNL Kisaran melayani dengan “CINTA” (Tim Humas KPKNL Kisaran)