Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Kisaran

KPKNL Kisaran merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Adapun tugas dan fungsi KPKNL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 adalah melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.


A.   Visi dan Misi

VISI

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Kepala KPKNL Kisaran senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu: Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

MISI

1.     Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;

2.     Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum;

3.     Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;

4.     Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;

5.     Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

 

B.   Tugas dan Fungsi


TUGAS

Melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang

FUNGSI

1.     Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negaraa

2.     Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara.

3.     Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan  Panitia Urusan Piutang Negara.

4.     Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara.

5.     Pelaksanaan pelayanan penilaian

6.     Pelaksanaan pelayanan lelang

7.     Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang

6.     Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang

7.     Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang

8.     Pelaksanaan administrasi KPKNL


C.    Struktur Organisasi KPKNL Kisaran

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, susunan organisasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran terdiri dari:

1.    Subbagian Umum;

2.    Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

3.    Seksi Piutang Negara;

4.    Seksi Hukum dan Informasi;

5.    Seksi Kepatuhan Internal

6.    Kelompok Jabatan Fungsional








D. Mitra Kerja/Stakeholder dan Wilayah Kerja KPKNL Kisaran

KPKNL Kisaran didirikan tahun 2007 dengan mitra kerja/stakeholder yang ditangani KPKNL Kisaran saat ini sebanyak 167 satker dan 6 Pemerintah Daerah yang terdiri dari Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan batu, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan.  Sedangkan wilayah kerja KPKNL Kisaran KPKNL Kisaran terdiri dari 1 (satu) kota dan 5 (lima) kabupaten yaitu:

1.     Kabupaten Asahan;

2.     Kabupaten Labuhanbatu Utara

3.     Kota Tanjungbalai;

4.     Kabupaten Labuhanbatu Selatan

5.     Kabupaten Labuhanbatu

6.     Kabupaten Batubara





E. Layanan Informasi dan Pengaduan KPKNL Kisaran

KPKNL Kisaran menyediakan Sarana Layanan Informasi dan Pengaduan yang dapat diakses melalui:

1.     Whatsapp Layanan : 0821-7970-5857

2.     Telepon Kantor : (0623) 41660

3.     Whatsapp Pengaduan : 0821-8975-9199

4.     Email Pengaduan : ki.kpknlkisaran@kemenkeu.go.id

5.    SP4N LAPOR!


Floating Icon