Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Kisaran

KPKNL Kisaran merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Adapun tugas dan fungsi KPKNL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 adalah melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.


A.   Visi dan Misi

VISI

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Pematang Siantar senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan Renstra DJKN Tahun 2025-2029, yaitu:

“Menjadi Pengelola Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang yang Akuntabel, Produktif, dan Inovatif dalam Rangka Mendukung Visi Kementerian Keuangan.”

MISI

Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Pematang Siantar melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni :

  1. Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial;
  2. Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara;
  3. Mewujudkan layanan lelang yang modern dan terpercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum;
  4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.

 

B.   Tugas dan Fungsi


TUGAS

Melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang

FUNGSI

1.     Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negaraa

2.     Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara.

3.     Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan  Panitia Urusan Piutang Negara.

4.     Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara.

5.     Pelaksanaan pelayanan penilaian

6.     Pelaksanaan pelayanan lelang

7.     Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang

6.     Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang

7.     Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang

8.     Pelaksanaan administrasi KPKNL


C.    Struktur Organisasi KPKNL Kisaran

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, susunan organisasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran terdiri dari:

1.    Subbagian Umum;

2.    Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

3.    Seksi Piutang Negara;

4.    Seksi Hukum dan Informasi;

5.    Seksi Kepatuhan Internal

6.    Kelompok Jabatan Fungsional







D. Mitra Kerja/Stakeholder dan Wilayah Kerja KPKNL Kisaran

KPKNL Kisaran didirikan tahun 2007 dengan mitra kerja/stakeholder yang ditangani KPKNL Kisaran saat ini sebanyak 167 satker dan 6 Pemerintah Daerah yang terdiri dari Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan batu, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan.  Sedangkan wilayah kerja KPKNL Kisaran KPKNL Kisaran terdiri dari 1 (satu) kota dan 5 (lima) kabupaten yaitu:

1.     Kabupaten Asahan;

2.     Kabupaten Labuhanbatu Utara

3.     Kota Tanjungbalai;

4.     Kabupaten Labuhanbatu Selatan

5.     Kabupaten Labuhanbatu

6.     Kabupaten Batubara





E. Layanan Informasi dan Pengaduan KPKNL Kisaran

KPKNL Kisaran menyediakan Sarana Layanan Informasi dan Pengaduan yang dapat diakses melalui:

1.     Whatsapp Layanan : 0821-7970-5857

2.     Telepon Kantor : (0623) 41660

3.     Whatsapp Pengaduan : 0821-8975-9199

4.     Email Pengaduan : ki.kpknlkisaran@kemenkeu.go.id

5.    SP4N LAPOR!


Floating Icon