KPKNL Kisaran merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Adapun tugas dan fungsi KPKNL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 adalah melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
A. Visi dan Misi
VISI
Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi tersebut, Kepala KPKNL Kisaran senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, yaitu: Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang
Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan:
Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang
Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
MISI
1.
Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;
2.
Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum;
3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan
negara;
4.
Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan
acuan dalam berbagai keperluan;
5.
Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan
kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan
masyarakat.
B. Tugas
dan Fungsi
TUGAS
Melaksanakan pelayanan di bidang
kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang
FUNGSI
1.
Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan
kekayaan negaraa
2.
Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan
pengalihan serta penghapusan kekayaan negara.
3.
Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia
Urusan Piutang Negara.
4.
Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan
dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara.
5.
Pelaksanaan pelayanan penilaian
6.
Pelaksanaan pelayanan lelang
7.
Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang
6.
Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang
negara dan lelang
7.
Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan
hasil lelang
8.
Pelaksanaan administrasi KPKNL
C. Struktur Organisasi KPKNL
Kisaran
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, susunan
organisasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran terdiri
dari:
| |||||||
|
D. Mitra Kerja/Stakeholder dan Wilayah Kerja KPKNL Kisaran
KPKNL Kisaran didirikan tahun 2007 dengan mitra kerja/stakeholder yang ditangani KPKNL Kisaran saat ini sebanyak 167 satker dan 6 Pemerintah Daerah yang terdiri dari Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan batu, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Sedangkan wilayah kerja KPKNL Kisaran KPKNL Kisaran terdiri dari 1 (satu) kota dan 5 (lima) kabupaten yaitu:
|

E. Layanan
Informasi dan Pengaduan KPKNL Kisaran
KPKNL Kisaran menyediakan Sarana
Layanan Informasi dan Pengaduan yang dapat diakses melalui:
1.
Whatsapp Layanan : 0821-7970-5857
2.
Telepon Kantor : (0623) 41660
3.
Whatsapp Pengaduan : 0821-8975-9199
4. Email Pengaduan : ki.kpknlkisaran@kemenkeu.go.id
5. SP4N LAPOR!
