Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jayapura melaksanakan Bimbingan Teknis Pengisian Formulir Pendataan SBSK pada ZIDAM XVII/Cenderawasih
Felisitas Brigida Raya
Rabu, 21 Februari 2024   |   19 kali

Jayapura (21/02) KPKNL Jayapura dalam hal ini Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) melakukan bimbingan teknis pengisian formulir pendataan SBSK dengan ZIDAM XVII/Cenderawasih selama 3 hari, yaitu mulai 19 hingga 21 Februari 2024 bertempat di Ruang Rapat KPKNL Jayapura. Bimbingan teknis tersebut merupakan langkah awal dalam mengukur Tingkat Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK sesuai dengan perencanaan kebutuhan Satker sebagai Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dalam Menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan. Sebagai upaya optimalisasi BMN, dilakukan Pengukuran Tingkat Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK. KPKNL Jayapura selaku unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melaksanakan amanat tersebut dengan melakukan pengukuran Tingkat Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK yang diawali bimbingan teknis pengisian formulir pendataan SBSK.

Dengan dilakukannya bimbingan teknis, diharapkan agar pengisian formulir pendataan SBSK dapat berjalan dengan lancar sehingga diharapkan pengukuran tingkat kesesuaian dapat dilakukan dengan maksimal demi terwujudnya pengelolaan aset yang optimal.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini