Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.01/2021 telah memberlakukan sistem jam kerja
baru bagi pegawainya. Peraturan tentang hari dan jam kerja baru bagi pegawai Kementerian Keuangan yang
mulai diberlakukan sejak 1
Maret 2022 ini mengusung era
baru jam kerja bagi pegawai, yaitu cara kerja baru yang lebih humanis karena
mengusung semangat Work-Life
Integration. Lalu apakah Work-Life
Integration?
Melihat definisi, Greenhaus (2002) mendefinisikan Work-Life Integration sebagai
suatu pola yang menunjukkan minim konflik pada
kesesuaian fungsi/peran antara saat bekerja dan saat dirumah.
Work-Life Integration
adalah cara kerja baru dengan pendekatan
yang menciptakan lebih banyak sinergi antara semua bidang dalam kehidupan, yaitu pekerjaan, rumah
atau keluarga, komunitas, dan diri sendiri. Konsep ini adalah cara kerja yang jauh lebih sempurna yang
dikembangkan dari ide dasar dalam work life balance.
Pada konsep work life balance, pegawai berusaha mencapai kondisi ideal
di mana pekerjaan dan kehidupan personal dapat berjalan berdampingan secara
terpisah. Sayangnya, untuk
mencapai hal tersebut tidaklah
mudah, terutama dengan adanya teknologi dimana pegawai akan semakin sulit untuk melepaskan diri
dari pekerjaan bahkan di luar jam kerja. Itu sebabnya dalam work life
balance, tidak sering
pegawai akan lebih mudah stres dan tertekan ketika salah satu antara
pekerjaan dan kehidupan personal sudah saling tumpang tindih dan melebihi
porsinya.
Work-Life Integration
merupakan jembatan baru yang
mendekatkan pekerjaan dengan kehidupan. Dengan pemberian fleksibilitas
waktu kerja yang lebih besar, pegawai Kemenkeu dapat meningkatkan peran sosial
sebagai individu, orang tua atau anggota masyarakat dengan tetap menjaga
produktivitasnya sebagai ASN. Bahkan diharapkan produktivitasnya sebagai ASN
dapat semakin meningkat karena berkurangnya beban stres bagi pegawai yang harus
menjaga keseimbangan antara peran kehidupan dan kerja.
Melalui PMK Nomor
221/PMK.01/2021 pemenuhan jam
kerja pegawai Kementerian
Keuangan diatur dengan mengedepankan
integritas, produktivitas, output, dan kinerja. Mesikipun
jam kerja pegawai Kemenkeu secara prinsip tidak dikurangi, atau tetap pada pukul 07.30-17.00, dengan pengaturan dan pemberlakuan flexi time yang lebih panjang
bagi pegawai serta pengukuran jam kerja melalui output kinerja, para pegawai
Kemenkeu kini diharapkan dapat semakin humanis, karena tidak hanya dapat
menyelesaikan tugas sebagai ASN namun diharapkan juga tetap dapat berperan dalam kegiatan keluarga
dan lingkungan.
Pengaturan Hari dan Jam kerja
dalam PMK No. 221/PMK.01/2021
tetap memperhatikan substansi
pengaturan jam kerja dari
KemenPAN RB yang sudah ada.
Dengan total jam kerja pegawai Kemenkeu dari hari
senin-jumat dari pukul 07.00-17.00 (jumlah jam kerja 42 jam 45 menit seminggu), standar ini lebih besar dari minimal jam
kerja yang ditetapkan oleh KemenPAN RB yaitu 37 jam 30 menit seminggu, namun
dilakukan beberapa penyesuaian untuk tetap memberikan Work-Life Integration bagi
pegawainya. Beberapa perubahan pada ketentuan jam kerja yang diatur dalam peraturan baru ini yaitu penambahan flexytime (30 menit
menjadi 90 menit), penggunaan aplikasi
sebagai media presensi, pengenaan sanksi pengurangan
tunjangan bagi pegawai yang sekedar melakukan absensi
namun tidak melaksanakan tugas dan
beberapa perturan baru terkait kebijakan Work From Home (WFH).
Kondisi yang diharapakan pada fleksibilitas jam kerja yaitu
integritas pegawai meningkat dimana setelah presensi langsung bekerja dan work life integration yaitu peran sebagai orang tua/suami/istri
terpenuhi. Presensi bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Kemenkeu dengan waktu pengisian paling cepat jam 05.00
dan paling lambat jam 23.59. Apabila TL, PSW, tidak mengisi daftar hadir akan
dikenakan konsekuensi pemotongan tunjangan dan apabila tidak melaksanakan tugas
dikenakan optimalisasi peran atasan
langsung sebagai coach. Tidak
termasuk dalam pelanggaran hari dan jam kerja apabila dibuktikan dengan surat
izin/pemberitahuan.
Dalam kebijakan Afirmasi Pegawai pada Unit Kerja Kementerian
Keuangan di tempat yang sulit Perhubungan (UK3TSP), pegawai yang mendapat dukungan
masih dimungkinkan menerapkan work
roaster atau WFHb selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan kondisi
yang diharapkan minat/retensi pegawai untuk siap mengabdi di berbagai wilayah
meningkat.
Dengan berbagai
pengaturan baru yang mengangkat semangat work life integration, pemberlakuan PMK 211/PMK.01/2021 mengenai Hari dan Jam Kerja bagi pegawai Kemenkeu diharapkan
dapat semakin menumbuhkan semangat bekerja bagi pegawainya serta dapat
meningkatkan produktivitasnya sebagai ASN yang berintegritas.
-------------------Raih produktivitas tinggi dengan menerapkan jam kerja
penuh integritas. -----------------