Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
PMK 221/PMK.01/2021, ARAHKAN PEGAWAI KEMENKEU YANG PRODUKTIF NAMUN TETAP HUMANIS
Nabhan Shidqi Farghani
Selasa, 08 Maret 2022   |   613 kali

Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.01/2021 telah memberlakukan sistem jam kerja baru bagi pegawainya. Peraturan tentang hari dan jam kerja  baru bagi pegawai Kementerian Keuangan yang mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022 ini mengusung era baru jam kerja bagi pegawai, yaitu cara kerja baru yang lebih humanis karena mengusung semangat Work-Life Integration. Lalu apakah Work-Life Integration?

Melihat definisi, Greenhaus (2002) mendefinisikan Work-Life Integration sebagai suatu pola yang menunjukkan minim konflik pada kesesuaian fungsi/peran antara saat bekerja dan saat dirumah.

Work-Life Integration adalah cara kerja baru dengan pendekatan yang menciptakan lebih banyak sinergi antara semua bidang dalam kehidupan, yaitu pekerjaan, rumah atau keluarga, komunitas, dan diri sendiri. Konsep ini adalah cara kerja yang jauh lebih sempurna yang dikembangkan dari ide dasar dalam work life balance.

Pada konsep work life balance, pegawai berusaha mencapai kondisi ideal di mana pekerjaan dan kehidupan personal dapat berjalan berdampingan secara terpisah. Sayangnya, untuk mencapai hal tersebut tidaklah mudah, terutama dengan adanya teknologi dimana pegawai akan semakin sulit untuk melepaskan diri dari pekerjaan bahkan di luar jam kerja. Itu sebabnya dalam work life balance, tidak sering pegawai akan lebih mudah stres dan tertekan ketika salah satu antara pekerjaan dan kehidupan personal sudah saling tumpang tindih dan melebihi porsinya.

Work-Life Integration merupakan jembatan baru yang mendekatkan pekerjaan dengan kehidupan.  Dengan pemberian fleksibilitas waktu kerja yang lebih besar, pegawai Kemenkeu dapat meningkatkan peran sosial sebagai individu, orang tua atau anggota masyarakat dengan tetap menjaga produktivitasnya sebagai ASN. Bahkan diharapkan produktivitasnya sebagai ASN dapat semakin meningkat karena berkurangnya beban stres bagi pegawai yang harus menjaga keseimbangan antara peran kehidupan dan kerja.  

Melalui PMK Nomor 221/PMK.01/2021 pemenuhan jam kerja pegawai Kementerian Keuangan diatur dengan mengedepankan integritas, produktivitas, output, dan kinerja. Mesikipun jam kerja pegawai Kemenkeu secara prinsip tidak dikurangi, atau tetap pada pukul 07.30-17.00, dengan pengaturan dan pemberlakuan flexi time yang lebih panjang bagi pegawai serta pengukuran jam kerja melalui output kinerja, para pegawai Kemenkeu kini diharapkan dapat semakin humanis, karena tidak hanya dapat menyelesaikan tugas sebagai ASN namun diharapkan juga  tetap dapat berperan dalam kegiatan keluarga dan lingkungan.

                Pengaturan Hari dan Jam kerja dalam PMK No. 221/PMK.01/2021 tetap memperhatikan substansi pengaturan jam kerja dari KemenPAN RB yang sudah ada.  Dengan total jam kerja pegawai Kemenkeu dari hari senin-jumat dari pukul 07.00-17.00 (jumlah jam kerja 42 jam 45 menit seminggu), standar ini lebih besar dari minimal jam kerja yang ditetapkan oleh KemenPAN RB yaitu 37 jam 30 menit seminggu, namun dilakukan beberapa penyesuaian untuk tetap memberikan Work-Life Integration bagi pegawainya. Beberapa perubahan pada ketentuan jam kerja yang diatur dalam peraturan baru ini yaitu penambahan flexytime (30 menit menjadi 90 menit), penggunaan aplikasi sebagai media presensi, pengenaan sanksi pengurangan tunjangan bagi pegawai yang sekedar melakukan absensi namun tidak melaksanakan tugas dan beberapa perturan baru terkait kebijakan Work From Home (WFH).

Kondisi yang diharapakan pada fleksibilitas jam kerja yaitu integritas pegawai meningkat dimana setelah presensi langsung bekerja dan work life integration  yaitu peran sebagai orang tua/suami/istri terpenuhi. Presensi bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Kemenkeu  dengan waktu pengisian paling cepat jam 05.00 dan paling lambat jam 23.59. Apabila TL, PSW, tidak mengisi daftar hadir akan dikenakan konsekuensi pemotongan tunjangan dan apabila tidak melaksanakan tugas dikenakan optimalisasi peran atasan langsung sebagai coach. Tidak termasuk dalam pelanggaran hari dan jam kerja apabila dibuktikan dengan surat izin/pemberitahuan.

Dalam kebijakan Afirmasi Pegawai pada Unit Kerja Kementerian Keuangan di tempat yang sulit Perhubungan (UK3TSP), pegawai yang mendapat dukungan masih dimungkinkan menerapkan work roaster atau WFHb selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan kondisi yang diharapkan minat/retensi pegawai untuk siap mengabdi di berbagai wilayah meningkat.

Dengan berbagai pengaturan baru yang mengangkat semangat work life integration, pemberlakuan PMK 211/PMK.01/2021 mengenai Hari dan Jam Kerja bagi pegawai Kemenkeu diharapkan dapat semakin menumbuhkan semangat bekerja bagi pegawainya serta dapat meningkatkan produktivitasnya sebagai ASN yang berintegritas.

-------------------Raih produktivitas tinggi dengan menerapkan jam kerja penuh integritas. -----------------

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini