Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penguatan APBN melalui PNBP, Era Baru Pengelolaan BMN
Deni Kurniawan
Senin, 03 Desember 2018   |   468 kali

Jayapura – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura menggelar bimbingan teknis pengelolaan kekayaan negara dan persiapan Rekonsiliasi BMN Semester II Tahun 2018 pada (30/11) di aula Gedung Keuangan Negara Jayapura. Acara yang dihadiri oleh satker K/L di lingkup wilayah kerja KPKNL Jayapura ini bertujuan untuk mengedukasi satker agar lebih berkontribusi dalam peningkatan PNBP bagi negara.

Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Jayapura, Bimo Aryo. Dalam sambutannya, Bimo menyampaikan bahwa Inventarisasi dan penilaian kembali (revaluasi, red) BMN yang telah dilaksanakan secara langsung mempengaruhi kenaikan nilai aset dan juga membentuk database aset yang lebih andal. Besarnya barang milik negara (BMN) diperkirakan mencapai Rp8.000 triliun rupiah diyakini dapat menjadi harapan baru bagi perekonomian Indonesia. “Kita harus bersama-sama untuk lebih serius dalam menerapkan regulasi mengenai pengelolaan dan pengawasan Aset Negara karena berpotensi menjadi alternative pembiayaan pembangunan ditengah terbatasnya ruang fiskal, bahkan berpotensi menjadi sumber penerimaan baru bagi negara”, jelasnya.

Materi secara lebih gamblang dipaparkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, M. Irfan Fathoni. Irfan menjelaskan beberapa regulasi terkait UU No 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. “Mandatory function” dari pengadaan aset negara adalah untuk mendukung operasional penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, seiring berjalannya waktu aset pemerintah mengalami perubahan jumlah dan kemudian muncul surplus aset sehingga aset menjadi under utilize atau idle.

Sebagai manager aset di era milenial, DJKN berusaha untuk terus berinovasi guna memberikan kontribusi yang lebih besar kepada Negara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, yaitu Kekayaan Negara digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Perubahan paradigma pada pengelolaan BMN bukan lagi hanya bertujuan untuk mencapai pengelolaan BMN yang tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum (3T) tetapi harus dapat menjadi faktor penguat APBN.

 (Teks/Foto: Deni K)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini