Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Bangun Sinergi dengan BNI, KPKNL Jayapura Sosialisasikan Peraturan Lelang
Muhammad Wyth
Kamis, 06 April 2017   |   211 kali

Jayapura - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura dan PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Papua bersinergi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan terkait peraturan lelang pada Senin, 3 April 2017. Selain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi (tusi) KPKNL Jayapura, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya pencapaian target lelang tahun 2017.


Hadir dalam acara yang digelar di Front One Hotel, Jalan Frans Kaisepo, Kompleks Pasifik Permai Dok II Jayapura itu, Manager, Assistant Manager dan Petugas Collection PT BNI (Persero) Tbk yang menangani Non Performance Loan (NPL) dan lelang di wilayah Papua dan Papua Barat.


Vice President – Head of Business Banking PT BNI (Persero) Tbk Kantor Wilayah Papua Muhammad Arafat mengapresiasi kesediaan KPKNL Jayapura menjadi narasumber kegiatan ini. Ditegaskannya peran penting eksekusi hak tanggungan melalui lelang guna mengurangi NPL yang tentunya akan berimbas pada laba perusahaan. Arafat berharap dengan diadakannya sosialisasi dan pelatihan ini, ke depannya kantor-kantor cabang PT BNI (Persero) Tbk di wilayah Papua dan Papua Barat lebih banyak lagi mengajukan lelang ke KPKNL.


Materi yang disosialisasikan adalah terkait perubahan substansial pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dibanding PMK terdahulu dan syarat-syarat pengajuan lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang. Hal tak kalah penting yang disampaikan adalah lelang melalui aplikasi e-Auction yang diatur dalam PMK Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang.


Kepala Seksi Pelayanan Lelang Rachman Marsidi selaku narasumber dari KPKNL Jayapura, memaparkan tentang lelang eksekusi hak tanggungan dan fidusia serta substansi perubahan pada PMK No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Rachman menggarisbawahi apabila debitur telah dinyatakan wanprestasi, konsekuensinya adalah dilakukan pelelangan terhadap objek yang dijadikan jaminan oleh debitur.


Bapak yang pernah bertugas di KPKNL Biak itu kemudian menjelaskan hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya lelang dan contoh atau format untuk pengajuan lelang eksekusi hak tanggungan dan jaminan fidusia.


Kemudian, Muhammad Wyth dari Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jayapura memaparkan lelang melalui e-Auction. Ia memulai paparannya dengan mengenalkan e-Auction dan keunggulannya dilanjutkan dengan menjelaskan tata cara pendaftaran peserta dan pengajuan penawaran lelang. Di akhir sesinya, narasumber berharap seluruh pengajuan lelang dari PT BNI (Persero) Tbk pelaksanaan lelangnya dilakukan melalui aplikasi e-Auction.


Paska paparan materi, diselenggarakan sesi  tanya-jawab terkait permasalahan dan bedah kasus hal-hal yang sering ditemui dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan dan fidusia. Dipandu  oleh Rachman Marsidi, sesi ini sangat interaktif, terlihat dari banyaknya permasalahan yang ditemukan petugas Collection PT BNI (Persero) Tbk diantaranya terkait penentuan nilai limit, penilaian dan penaksiran objek lelang, pengikatan dan pencatatannya, serta pengurusan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). (naskah: Rachman, foto: Wyth)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini