Kemajuan teknologi yang
dibuat oleh manusia seiring waktu semakin maju dan berkembang dalam revolusi
industri 4.0. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 yang mengharuskan segala
sesuatunya memakai teknologi seperti penjualan barang, pembelian barang maupun
bekerja di kantor. Khususnya Penilai Pemerintah dimana terdapat kendala dalam
peninjauan survei lapangan yang tidak memungkinkan seperti kurangnya anggaran
ataupun kondisi yang tidak memungkinkan untuk pergi survei lapangan. Keluarnya
peraturan nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di
Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sangat memungkinkan untuk
melakukan survei lapangan tanpa peninjauan langsung.
Lalu apa itu survei
lapangan tanpa peninjauan langsung? Survei Lapangan Tanpa Peninjauan Langsung
adalah survei yang dilakukan oleh penilai pemerintah dengan kondisi khusus
yaitu objek tidak dapat dilakukan survei lapangan karena beberapa kondisi.
Penilai Pemerintah dalam melakukan survei lapangan tanpa peninjauan langsung
memanfaatkan teknologi yaitu media daring seperti zoom untuk berinteraksi
dengan pemohon yang akan melakukan penilaian. Apakah dengan semua kondisi bisa
langsung dilakukan survei lapangan tanpa peninjauan langsung? Tentu saja harus
dengan beberapa syarat dan kondisi khusus. Syarat dan kondisi khusus yang
dimaksud yaitu lokasi objek penilaian tidak dapat dijangkau oleh Penilai
Pemerintah, tersedianya jaringan teknologi informasi yang memadai di lokasi objek
Penilaian, pemilik objek penilaian bersedia memfasilitasi pelaksanaan survei
lapangan tanpa peninjauan langsung dan objek penilaian merupakan selain tanah.
Dengan survei lapangan
tanpa peninjauan langsung , teknologi sangat dimanfaatkan dengan baik oleh
pemerintah khususnya Penilai Pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsi
Penilaian. Kedepannya mungkin saja pemanfaatan teknologi dalam melakukan survei
lapangan sudah lebih maju seperti menggunakan Artificial intelligence
(AI) sehingga semakin mempermudah Penilai Pemerintah dalam survei lapangan.