Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jayapura > Artikel
Penggunaan Teknologi dalam Penilai Pemerintah
Febri Maruli Sitompul
Kamis, 31 Maret 2022   |   251 kali

Kemajuan teknologi yang dibuat oleh manusia seiring waktu semakin maju dan berkembang dalam revolusi industri 4.0. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 yang mengharuskan segala sesuatunya memakai teknologi seperti penjualan barang, pembelian barang maupun bekerja di kantor. Khususnya Penilai Pemerintah dimana terdapat kendala dalam peninjauan survei lapangan yang tidak memungkinkan seperti kurangnya anggaran ataupun kondisi yang tidak memungkinkan untuk pergi survei lapangan. Keluarnya peraturan nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sangat memungkinkan untuk melakukan survei lapangan tanpa peninjauan langsung.

Lalu apa itu survei lapangan tanpa peninjauan langsung? Survei Lapangan Tanpa Peninjauan Langsung adalah survei yang dilakukan oleh penilai pemerintah dengan kondisi khusus yaitu objek tidak dapat dilakukan survei lapangan karena beberapa kondisi. Penilai Pemerintah dalam melakukan survei lapangan tanpa peninjauan langsung memanfaatkan teknologi yaitu media daring seperti zoom untuk berinteraksi dengan pemohon yang akan melakukan penilaian. Apakah dengan semua kondisi bisa langsung dilakukan survei lapangan tanpa peninjauan langsung? Tentu saja harus dengan beberapa syarat dan kondisi khusus. Syarat dan kondisi khusus yang dimaksud yaitu lokasi objek penilaian tidak dapat dijangkau oleh Penilai Pemerintah, tersedianya jaringan teknologi informasi yang memadai di lokasi objek Penilaian, pemilik objek penilaian bersedia memfasilitasi pelaksanaan survei lapangan tanpa peninjauan langsung dan objek penilaian merupakan selain tanah.

 

Dengan survei lapangan tanpa peninjauan langsung , teknologi sangat dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah khususnya Penilai Pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsi Penilaian. Kedepannya mungkin saja pemanfaatan teknologi dalam melakukan survei lapangan sudah lebih maju seperti menggunakan Artificial intelligence (AI) sehingga semakin mempermudah Penilai Pemerintah dalam survei lapangan.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini