Ruang lingkup pengadaan barang/jasa dimulai dari identifikasi kebutuhan,
akuisisi, kontrak dan disposal. Dalam
ruang lingkup di atas, para pihak yang terlibat adalah Pengguna
Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai user/end user, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kelompok kerja
(Pokja)/pejabat pengadaan/panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) sebagai purchase/engineer dan penyedia sebagai supplier/contractor. Ketiga pihak inilah
yang menentukan proses pengadaan, jadi pada dasarnya kegiatan pengadaan barang
dan jasa itu bukan hanya soal pembelian. Proses pengadaan barang/jasa bukan
hanya soal untung dan rugi, tetapi juga berbicara tentang efisiensi dan efektifitas.
Kegiatan PBJ juga merupakan sesuatu yang sangat krusial karena menyangkut
kehidupan masyarakat, sedikit saja kesalahan maka dampaknya akan dirasakan
secara luas dalam waktu yang lama
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berfungsi sebagai penghubung antara PA/KPA
dan penyedia. PA/KPA membebankan pencapaian kebutuhannya kepada PPK yang
bertugas dari awal sampai akhir proses. Tahap tahap awal, PPK harus memastikan
bahwa barang/jasa yang diminta oleh PA/KPA adalah barang/jasa yang dibutuhkan
dalam rangka memenuhi sasaran kegiatan-kegiatan. PPK sangat berperan dalam
proses identifikasi kebutuhan yang akhirnya menghasilkan spesifikasi. Dalam
siklus pengadaan saat menentukan spesifikasi harus mempertimbangkan nilai
tambah diantaranya terkait sumber daya, inventaris, pembuatan kontrak, analisis
harga dan biaya. Pada intinya pencapaian value
for money harus dipertimbangkan sejak awal oleh PPK dalam proses pengadaan.
Disamping itu, menjadi tugas PPK juga dalam menyusun spesifikasi,
spesifikasi juga menjadi dasar untuk menentukan harga perkiraan sendiri (HPS).
Kombinasi dari spesifikasi dan HPS menjadi landasan dalam menyusun rancangan
kontrak yang nantinya akan ditetapkan pokja/pejabat dalam dokumen pengadaan.
Namun, dalam proses pemilihan penyedia, PPK menyerahkan sepenuhnya kepada
pejabat pengadaan, walaupun dalam pelaksanaannya
PPK dapat mengajukan keberatan dalam penetapan penyedia.
Ketika penyedia telah menetapkan dan kontrak telah ditandatangani, PPK
mengambil peranan penting dalam pelaksanaan kontrak. Manajemen pengendalian
kontrak memerlukan tingkat pengetahuan yang cukup. Bukan hanya memahami Perpres
54/2010 tetapi juga peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Selain itu,
PPK juga harus memiliki kemampuan manajerial yang cukup dalam mengambil
keputusan.
Menghilangkan persyaratan kompetensi dasar sebagai PPK bukanlah jalan yang
tepat untuk mempercepat penyerapan anggaran. Mereka yang menjadi PPK haruslah
memiliki keahlian, pengetahuan dan kewenangan yang cukup dalam menjalankan
tugas pengadaan. Hal ini dibutuhkan agar setiap uang yang dianggarkan dalam APBN/D
memiliki manfaat yang optimal untuk sebesar besarnya kepentingan masyarakat. Sekian
yang bisa penulis sampaikan, semoga informasi terkait peran PPK dalam pengadaan
barang dan jasa ini dapat menjadi tambahan pengetahuan bagi pembaca, khususnya
bagi PPK atau calon-calon PPK supaya dapat melakukan kegiatan PBJ secara
optimal agar barang dan
jasa yang dihasilkan dapat berguna secara optimal untuk kepentingan masyarakat.