Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jayapura > Artikel
Peran PPK dalam PBJ
Nabhan Shidqi Farghani
Kamis, 31 Maret 2022   |   70902 kali

Ruang lingkup pengadaan barang/jasa dimulai dari identifikasi kebutuhan, akuisisi, kontrak dan disposal. Dalam ruang lingkup di atas, para pihak yang terlibat adalah Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai user/end user, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kelompok kerja (Pokja)/pejabat pengadaan/panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) sebagai purchase/engineer dan penyedia sebagai supplier/contractor. Ketiga pihak inilah yang menentukan proses pengadaan, jadi pada dasarnya kegiatan pengadaan barang dan jasa itu bukan hanya soal pembelian. Proses pengadaan barang/jasa bukan hanya soal untung dan rugi, tetapi juga berbicara tentang efisiensi dan efektifitas. Kegiatan PBJ juga merupakan sesuatu yang sangat krusial karena menyangkut kehidupan masyarakat, sedikit saja kesalahan maka dampaknya akan dirasakan secara luas dalam waktu yang lama

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berfungsi sebagai penghubung antara PA/KPA dan penyedia. PA/KPA membebankan pencapaian kebutuhannya kepada PPK yang bertugas dari awal sampai akhir proses. Tahap tahap awal, PPK harus memastikan bahwa barang/jasa yang diminta oleh PA/KPA adalah barang/jasa yang dibutuhkan dalam rangka memenuhi sasaran kegiatan-kegiatan. PPK sangat berperan dalam proses identifikasi kebutuhan yang akhirnya menghasilkan spesifikasi. Dalam siklus pengadaan saat menentukan spesifikasi harus mempertimbangkan nilai tambah diantaranya terkait sumber daya, inventaris, pembuatan kontrak, analisis harga dan biaya. Pada intinya pencapaian value for money harus dipertimbangkan sejak awal oleh PPK dalam proses pengadaan.

Disamping itu, menjadi tugas PPK juga dalam menyusun spesifikasi, spesifikasi juga menjadi dasar untuk menentukan harga perkiraan sendiri (HPS). Kombinasi dari spesifikasi dan HPS menjadi landasan dalam menyusun rancangan kontrak yang nantinya akan ditetapkan pokja/pejabat dalam dokumen pengadaan. Namun, dalam proses pemilihan penyedia, PPK menyerahkan sepenuhnya kepada pejabat pengadaan, walaupun dalam  pelaksanaannya PPK dapat mengajukan keberatan dalam penetapan penyedia.

Ketika penyedia telah menetapkan dan kontrak telah ditandatangani, PPK mengambil peranan penting dalam pelaksanaan kontrak. Manajemen pengendalian kontrak memerlukan tingkat pengetahuan yang cukup. Bukan hanya memahami Perpres 54/2010 tetapi juga peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Selain itu, PPK juga harus memiliki kemampuan manajerial yang cukup dalam mengambil keputusan.

Menghilangkan persyaratan kompetensi dasar sebagai PPK bukanlah jalan yang tepat untuk mempercepat penyerapan anggaran. Mereka yang menjadi PPK haruslah memiliki keahlian, pengetahuan dan kewenangan yang cukup dalam menjalankan tugas pengadaan. Hal ini dibutuhkan agar setiap uang yang dianggarkan dalam APBN/D memiliki manfaat yang optimal untuk sebesar besarnya kepentingan masyarakat. Sekian yang bisa penulis sampaikan, semoga informasi terkait peran PPK dalam pengadaan barang dan jasa ini dapat menjadi tambahan pengetahuan bagi pembaca, khususnya bagi PPK atau calon-calon PPK supaya dapat melakukan kegiatan PBJ secara optimal agar barang dan jasa yang dihasilkan dapat berguna secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini