Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jayapura > Artikel
Lelang Di Tengah Pandemi Covid-19
Deni Kurniawan
Kamis, 16 Juli 2020   |   2055 kali

        Pandemi Covid-19 yang muncul pada akhir tahun 2019 sampai saat ini telah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat di dunia, salah satunya negara Indonesia. Virus corona telah menyebabkan segala aktivitas menjadi terhenti dan mengharuskan setiap orang untuk berdiam diri dalam rumah, bekerja dari rumah, dan belajar dari rumah. Hal dimaksud sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Virus corona yang mengharuskan setiap pegawai pemerintahan (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak membuat setiap bidang pekerjaan menjadi terhenti atau tidak berjalan. Bekerja dari rumah mengharuskan setiap pegawai pemerintahan mencari mekanisme yang andal untuk tetap menjalankan pekerjaannya dari rumah dengan tetap memperhatikan segala protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam menjalankan pekerjaannya. Hal dimaksud, salah satunya telah dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai unit eselon satu yang berada di bawah  Kementerian Keuangan.

DJKN mempunyai tugas dan fungsi salah satunya di bidang lelang yang selalu terorganisir dalam setiap penyelenggaraan lelang. Penyelenggaraan lelang pada umumnya mempertemukan Pejabat Lelang, Penjual, Pejabat Penjual, dan saksi. Penyelenggaraan lelang dimaksud dalam kondisi saat ini tidak dapat dilakukan mengingat protokol kesehatan untuk selalu menjaga jarak atau social distancing. Sehubungan dengan hal dimaksud maka DJKN telah menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Perdirjen No.5 Tahun 2020, diterbitkan dalam rangka meminimalisir kendala dalam pemberian layanan lelang pada KPKNL selama berlangsungnya keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19.

Pelayanan lelang pada KPKNL dalam kondisi darurat Covid-19 dilaksanakan mulai dari pemrosesan permohonan lelang, pelaksanaan lelang online, lelang konvensional, dan lelang e-konvensional. Setiap permohonan lelang yang dimohonkan baik oleh satuan kerja atau stakeholder dapat dikirimkan melalui sarana online yang tersedia atau dapat mengirimkan berkas fisik permohonan lelangnya melalui kantor pos ataupun sarana pengiriman lainnya. Berkas permohonan yang telah masuk pada KPKNL akan tetap diproses atau diverifikasi baik secara online maupun secara fisik. Oleh karena itu setiap satker atau stakeholder diharapkan agar meneliti dan memeriksa kembali kelengkapan berkasnya agar proses verifikasi tidak menjadi tertunda pada KPKNL.

Berkas permohonan lelang online dapat dikirimkan melalui alamat web www.lelang.go.id. Setiap satker atau stakeholder diberikan ruang untuk mengupload setiap berkas yang telah di-scan melalui alamat web dimaksud. Berkas lelang yang telah dimasukkan secara online dan telah diverifikasi KPKNL wajib diserahkan secara fisik kepada KPKNL dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja. Apabila berkas lelang telah dinyatakan lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subyek dan obyek lelang, maka KPKNL akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat penetapan jadwal pelaksanaan lelang.

Pelaksanaan lelang secara online dapat diakses oleh seluruh peserta lelang yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lelang. Lelang online atau e-auction nyatanya dapat dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Secara umum e-auction bertujuan memanfaatkan sarana teknologi informasi dan komunikasi berupa internet. Aplikasi e-auction merupakan aplikasi pelaksanaan lelang berbasis web dalam rangka memudahkan peserta lelang dalam mengikuti kegiatan lelang secara elektronik serta dapat mengoptimalkan harga yang terbentuk dari kegiatan lelang bagi KPKNL. Lelang online yang diselenggarakan oleh KPKNL meliputi, lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi sukarela. Penawaran lelang melalui internet dilakukan dengan dua cara, yaitu: 1. Penawaran Tertutup (closed bidding) 2. Penawaran Terbuka (open bidding), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 PMK No.90 Tahun 2016.

Penawaran tertutup (closed bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh peserta lelang yang hanya dapat diketahui oleh peserta lelang lainnya setelah daftar penawaran lelang dibuka oleh Pejabat Lelang. Penawaran dapat dilakukan setelah penyetoran uang jaminan disetujui bendahara dan peserta lelang dimaksud telah di validasi Pejabat Lelang. Pada dasarnya peserta lelang yang mengajukan penawaran tidak dapat mengetahui secara langsung berapa nilai penawaran peserta lelang lainnya melainkan akan diketahui pada saat Pejabat Lelang membuka hasil penawaran sesuai waktu server yang ditetapkan dan telah dilakukan penayangan kepala risalah lelang terlebih dahulu. Penawaran tertutup (closed bidding) dimaksudkan agar peserta lelang mengajukan penawaran setinggi-tingginya sesuai dengan perkiraan dan pertimbangan terhadap objek yang dilelang.

Penawaran terbuka (open bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh peserta lelang yang dapat diketahui oleh peserta lelang lainnya yang telah menyampaikan penawaran. Pada dasarnya peserta lelang yang mengajukan penawaran dapat melihat dan mengetahui secara langsung berapa penawaran yang diajukan oleh peserta lelang lainnya setelah penanyangan Kepala Risalah Lelang sampai dengan waktu penutupan penawaran lelang. Penawaran terbuka (open bidding) dimaksudkan agar peserta lelang memiliki jiwa kompetitif secara positif, saling bersaing dengan nilai penawaran yang tinggi untuk saling mengungguli peserta lelang lainnya.

Pada prakteknya pengesahan lelang melalui internet baik dengan penawaran tertutup (closed bidding) mengharuskan kehadiran Pejabat Fungsional Pelelang/Pejabat Lelang, Penjual, 1 (satu) orang saksi dari penyelenggara lelang, dan 1 (satu) orang saksi dari penjual. Sedangkan penawaran terbuka (open bidding) cukup dengan kehadiran Pejabat Fungsional Pelelang/Pejabat Lelang, dan Penjual. Berkaitan dengan Covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini maka kehadiran dengan bertemu secara langsung dapat dialihkan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang menjadi bukti nyata dan pasti kehadiran Pelelang/Pejabat Lelang, Penjual, dan saksi-saksi yang sama-sama melihat, mendengar berlangsungnya pelaksanaan lelang. Pelaksanaan lelang yang berlangsung melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya akan direkam, di screenshoot, dan disimpan dengan baik. Bukti file rekaman menjadi bagian tidak terpisahkan dengan Minuta Risalah Lelang dan bukti screenshoot akan dilampirkan pada Minuta Risalah Lelang sebagai bukti kehadiran dalam pelaksanaan lelang.

Penandatangan pada Minuta Risalah Lelang oleh Penjual dan/atau saksi dari Penjual dalam hal kehadirannya melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya diberikan catatan kaki pada Minuta Risalah Lelang dan berfungsi sebagai pengganti tanda tangan yang sah, yaitu:

a. Penjual dalam hal lelang laku frasa “penandatanganan tidak dapat dilakukan karena keadaan memaksa dan Penjual menyetujui barang dijual dengan harga penawaran tertinggi”, dalam hal lelang tidak ada penawaran frasa “penandatanganan tidak dapat dilakukan karena keadaan memaksa”.

b. Saksi dari Penjual dengan frasa “penandatanganan tidak dapat dilakukan karena keadaan memaksa dan saksi membenarkan hasil pelaksanaan lelang”

Pelaksanaan lelang yang akan dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya, memiliki syarat yang tegas, yaitu penjual diharuskan menyampaikan permohonan secara tertulis. Permohonan tertulis diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang kepada KPKNL. Apabila permohonan tertulis disetujui Kepala KPKNL maka dilanjukan dengan pemberitahuan oleh Pejabat Fungsional Pelelang/Pejabat Lelang kepada Penjual dan/atau saksi dari Penjual agar bergabung melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya sesuai tanggal dan waktu pelaksanaan lelang. Persetujuan atau penolakan Kepala KPKNL dengan pertimbangan:

a. kesehatan penjual dan/atau saksi dari Penjual yang terkait dengan COVID-19 sesuai surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah;

b. keamanan perjalanan Penjual dan/atau saksi dari Penjual ke tempat pelaksanaan lelang dari risiko penularan COVID-19 sesuai surat keterangan keamanan dari kepolisian; atau

c.  kehadiran penjual tidak dapat digantikan oleh petugas yang lain

Lelang e-auction dalam pandemi Covid-19 perlu mendapat perhatian khusus dan pertimbangan yang tepat terhadap protokol kesehatan yang disediakan dan digunakan sudahkah memenuhi standart atau belum dalam hal lelang dilaksanakan dengan kehadiran secara langsung. Di sisi lain lelang e-auction dapat berjalan dengan lancar apabila setiap fasilitas, sarana media elektronik, serta lokasi yang mendukung sarana media elektronik sudah memadai. Fakta menunjukkan adanya kendala dalam pelaksanaan lelang e-auction, yaitu: media elektronik yang kurang mendukung, tempat pelaksanaan lelang yang sulit terjangkau internet, pengiriman berkas fisik permohonan lelang yang melawati waktu yang ditentukan.  Hal tersebut perlu diatasi dengan beberapa tindakan serta kebijakan yang patut diambil baik sebagai Pejabat Fungsional Pelelang/Pejabat Lelang maupun dari Kepala KPKNL dengan tetap berkoordinasi dengan Direktorat Lelang. Kebijakan atau tindakan yang diambil tentunya dilakukan agar pelaksanaan lelang e-auction tetap dipandang efektif dan efisien oleh satuan kerja maupun stakeholder yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan lelang di Indonesia.

Penulis: Hubertus S.B.S Wendo

 

Daftar Pustaka

1.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet

2.  Peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5 Tahun 2020 Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini