Jakarta
– KPKNL Jakarta I
melalui para Jabatan Fungsional (Jafung) Pelelang menjadi pemateri dalam
kegiatan Sosialisasi bertema “Penyelesaian Kredit Bermasalah melalui Mekanisme
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan” pada Kamis (5/10). Sosialisasi yang diadakan
oleh Komisariat Perbarindo Tangerang ini bertempat di Hotel Soll Marina Serpong
dan dihadiri oleh sejumlah anggota Bank Perkreditan rakyat (BPR) di Wilayah
Tangerang, Kepala Seksi Kepatuhan Internal serta Para Jafung Pelelang KPKNL
Jakarta I.
Pada
Kesempatan tersebut, Jafung Pelelang menyampaikan materi terkait lelang Hak
Tanggungan dan juga praktik pembuatan akun lelang dan permohonan lelang secara online. Lelang Hak Tanggungan adalah
lelang untuk melaksanakan Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) yang menyatakan “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan
Pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri
melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil
penjualan tersebut.” Lelang Hak Tanggungan dilaksanakan setelah ada permohonan
dari pemohon lelang dilengkapi dengan dokumen persyaratan lelang serta memenuhi Legalitas Formal Subjek dan
Objek Lelang.
Tak
hanya itu, KPKNL Jakarta I juga menyampaikan
sosialisasi anti korupsi dengan tema “Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya
Integritas di Lingkungan Kemenkeu”. Sesuai
dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 gratifikasi adalah
pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi,
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan
wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Menerima gratifikasi
illegal termasuk bentuk tindak pidana korupsi, meskipun tidak terdapat kerugian
Keuangan Negara. Pada hal ini, kewajiban
pegawai negeri dan penyelenggara negara yaitu menolak gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatan dan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang
bersangkutan, melaporkan penolakan/ penerimaan gratifikasi melalui UPG atau
secara langsung kepada KPK dan melapor penerimaan gratifikasi yang tidak dapat
ditolak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengakhiri sosialisasi ini, Jafung Pelelang
juga memberikan praktik terkait pembuatan akun lelang dan permohonan lelang
secara online yang didampingi
langsung oleh Para jafung Pelelang.