Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta I > Berita
Jafung Pelelang Sosialisasikan Lelang Hak Tanggungan kepada BPR
Fia Malika Sabrina
Senin, 09 Oktober 2023   |   82 kali

          Jakarta – KPKNL Jakarta I melalui para Jabatan Fungsional (Jafung) Pelelang menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi bertema “Penyelesaian Kredit Bermasalah melalui Mekanisme Lelang Eksekusi Hak Tanggungan” pada Kamis (5/10). Sosialisasi yang diadakan oleh Komisariat Perbarindo Tangerang ini bertempat di Hotel Soll Marina Serpong dan dihadiri oleh sejumlah anggota Bank Perkreditan rakyat (BPR) di Wilayah Tangerang, Kepala Seksi Kepatuhan Internal serta Para Jafung Pelelang KPKNL Jakarta I.

            Pada Kesempatan tersebut, Jafung Pelelang menyampaikan materi terkait lelang Hak Tanggungan dan juga praktik pembuatan akun lelang dan permohonan lelang secara online. Lelang Hak Tanggungan adalah lelang untuk melaksanakan Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) yang menyatakan “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan Pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.” Lelang Hak Tanggungan dilaksanakan setelah ada permohonan dari pemohon lelang dilengkapi dengan dokumen persyaratan lelang serta memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang.

Tak hanya itu, KPKNL Jakarta I juga menyampaikan sosialisasi anti korupsi dengan tema “Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kemenkeu”. Sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Menerima gratifikasi illegal termasuk bentuk tindak pidana korupsi, meskipun tidak terdapat kerugian Keuangan Negara.  Pada hal ini, kewajiban pegawai negeri dan penyelenggara negara yaitu menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, melaporkan penolakan/ penerimaan gratifikasi melalui UPG atau secara langsung kepada KPK dan melapor penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

            Mengakhiri sosialisasi ini, Jafung Pelelang juga memberikan praktik terkait pembuatan akun lelang dan permohonan lelang secara online yang didampingi langsung oleh Para jafung Pelelang. 

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat - 10410
(021) 34835237
(021) 34835155
kpknljakarta1@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini