Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Gorontalo > Berita
KPKNL Gorontalo Lakukan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Lelang Terbaru
Yus Iriyanto Ilahude
Kamis, 22 Februari 2024   |   25 kali

Gorontalo – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Lelang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang telah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 sebagai pengganti atas PMK Nomor 213/PMK.06/2020. Perubahan peraturan pelaksanaan lelang tersebut merupkan bagian dari budaya perbaikan terus menerus dalam peningkatan pelayanan lelang sehingga lelang menjadi lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum guna mendukung keberhasilan pembangunan perekonomian nasional.

Untuk mengenalkan perubahan peraturan tersebut kepada pengguna layanan, KPKNL Gorontalo melakukan sosialisasi kepada seluruh perwakilan perbankan di wilayah Provinsi Gorontalo pada Rabu (21/02) bertempat Aula KPKNL Gorontalo. Acara sosialisasi tersebut sekaligus sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan lelang khususnya Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan selama kurun waktu tahun 2023 .

PMK 122 ini diharapkan bisa menyederhanakan proses bisnis lelang, memperluas jangkauan calon peserta yang akan mengikuti lelang, dan digitalisasi proses bisnis lelang yang terintegrasi dengan memanfaatakan dukungan teknologi informasi.

 “Dalam PMK ini sudah diatur penggabungan beberapa jenis lelang eksekusi dalam satu pelaksanaan lelang yang bertujuan agar pelaksanaan lelang semakin efisien dan efektif. Selain itu perubahan alur permohonan dan penetapan jadwal lelang menjadi lebih cepat dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Jadwal lelang bisa langsung ditetapkan apabila dokumen permohonan lelang online dinyatakan lengkap tanpa menunggu dokumen fisik diterima oleh KPKNL” jelas Farid F. Suprapto, Pelelang Ahli Muda yang menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi kali ini.

 Perubahan lain dalam rangka peningkatan layanan lelang ini, antara lain dalam pembuatan turunan risalah lelang dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik yang akan diterapkan pada kutipan dan salinan risalah lelang. Transformasi ini diharapkan akan meningkatkan kepuasan pengguna jasa karena produk turunan risalah lelang berupa kutipan yang biasanya harus diambil langsung ke KPKNL, dapat langsung diterima pembeli dalam bentuk digital.

 

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan juga materi tentang mitigasi risiko pelaksanaan lelang untuk menghindari peluang gugatan lelang oleh Seksi Hukum dan Informasi. Kepada pihak perbankan dihimbau untuk dapat memetakan dan memitigasi risiko-risiko yang akan timbul sebelum pengajuan permohonan lelang, karena pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan merupakan jenis lelang yang rawan digugat.

 Setelah pemaparan materi, dibuka forum diskusi dan tanya jawab dengan peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut.

“Kami berharap acara sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman rekan-rekan perbankan selaku pengguna layanan, sehingga dalam mengajukan permohonan lelang menjadi lebih sigap, sekaligus untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama antara KPKNL dengan rekan-rekan perbankan. Semoga peraturan terbaru ini akan semakin meningkatkan kepuasan pengguna layanan lelang, khususnya di wilayah kerja KPKNL Gorontalo” harap Rachman Sucipto, Pelelang Ahli Muda sekaligus menutup acara sosialisasi.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Achmad Nadjamuddin Nomor 7, Kota Tengah, Kota Gorontalo, Prov. Gorontalo
(0435) 823727
-
kpknlgorontalo@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini