Gorontalo – Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Lelang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang telah
berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 sebagai pengganti atas PMK Nomor
213/PMK.06/2020.
Perubahan
peraturan pelaksanaan lelang tersebut merupkan bagian dari budaya perbaikan
terus menerus dalam peningkatan pelayanan lelang sehingga lelang menjadi lebih
efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin
kepastian hukum guna mendukung keberhasilan pembangunan perekonomian nasional.
Untuk mengenalkan perubahan
peraturan tersebut kepada pengguna layanan, KPKNL Gorontalo melakukan
sosialisasi kepada seluruh perwakilan perbankan di wilayah Provinsi Gorontalo
pada Rabu (21/02) bertempat Aula KPKNL Gorontalo. Acara sosialisasi tersebut sekaligus
sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan lelang khususnya Lelang Eksekusi Pasal 6
Undang-Undang Hak Tanggungan selama kurun waktu tahun 2023 .
PMK 122 ini diharapkan bisa
menyederhanakan proses bisnis lelang, memperluas jangkauan calon peserta yang
akan mengikuti lelang, dan digitalisasi
proses bisnis lelang yang terintegrasi dengan memanfaatakan dukungan teknologi
informasi.
“Dalam PMK ini sudah diatur penggabungan beberapa jenis lelang eksekusi dalam satu pelaksanaan lelang yang bertujuan agar pelaksanaan lelang semakin efisien dan efektif. Selain itu perubahan alur permohonan dan penetapan jadwal lelang menjadi lebih cepat dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Jadwal lelang bisa langsung ditetapkan apabila dokumen permohonan lelang online dinyatakan lengkap tanpa menunggu dokumen fisik diterima oleh KPKNL” jelas Farid F. Suprapto, Pelelang Ahli Muda yang menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi kali ini.
Perubahan lain dalam rangka peningkatan layanan lelang ini, antara lain dalam pembuatan turunan risalah lelang dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik yang akan diterapkan pada kutipan dan salinan risalah lelang. Transformasi ini diharapkan akan meningkatkan kepuasan pengguna jasa karena produk turunan risalah lelang berupa kutipan yang biasanya harus diambil langsung ke KPKNL, dapat langsung diterima pembeli dalam bentuk digital.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan juga
materi tentang mitigasi risiko pelaksanaan lelang untuk menghindari peluang
gugatan lelang oleh Seksi Hukum dan Informasi. Kepada pihak perbankan dihimbau
untuk dapat memetakan dan memitigasi risiko-risiko yang akan timbul sebelum
pengajuan permohonan lelang, karena pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan
merupakan jenis lelang yang rawan digugat.
Setelah pemaparan materi, dibuka forum diskusi dan tanya jawab dengan peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
“Kami berharap acara sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman rekan-rekan perbankan selaku pengguna layanan, sehingga dalam mengajukan permohonan lelang menjadi lebih sigap, sekaligus untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama antara KPKNL dengan rekan-rekan perbankan. Semoga peraturan terbaru ini akan semakin meningkatkan kepuasan pengguna layanan lelang, khususnya di wilayah kerja KPKNL Gorontalo” harap Rachman Sucipto, Pelelang Ahli Muda sekaligus menutup acara sosialisasi.