KPKNL Gorontalo
~ MATODUWOLO ~ Selamat Datang di KPKNL Gorontalo
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut. KPKNL Gorontalo berlokasi di Jl. Achmad Nadjamuddin No. 7, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 96128, Telepon (0435) 2010012.
Wilayah Kerja :
KPKNL Gorontalo memiliki wilayah kerja yang terdiri dari 6 Kota/Kabupaten di Provinsi Gorontalo yakni Kota Gorontalo, Kab. Gorontalo, Kab. Boalemo, Kab. Pohuwato, Kab. Bone Bolango dan Kab. Gorontalo Utara. Di dalam wilayah 6 Kabupaten/Kota tersebut terdapat 245 satuan kerja, yang terdiri dari 11 Satuan Kerja pengguna BMN dari eks dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta 234 satuan kerja instansi pusat.
Provinsi Gorontalo yang sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara. Provinsi Gorontalo adalah salah satu dari 38 provinsi di wilayah Republik Indonesia yang memanjang dari Timur ke Barat di Bagian Utara Pulau Sulawesi dan memiliki luas wilayah 12.215,44 km2. Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Sulawesi, Sebelah Timur berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Utara, Sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tengah, Sebelah Selatan berbatasan dengan Teluk Tomini.
Struktur Organisasi :
KPKNL Gorontalo saat ini dipimpin oleh Kepala Kantor Bapak Iwan Darma Setiawan, dengan dibantu 1 (satu) Kepala Subbagian Umum, 4 (empat) Kepala Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari 3 (tiga) Jafung Penilai Pemerintah Ahli Pertama, 2 (dua) Jafung Pelelang Ahli Muda, dan 1 (satu) Jafung Pelelang Ahli Pertama. Selain itu, saat ini KPKNL Gorontalo juga didukung oleh 9 (sembilan) Pelaksana Umum dari berbagai keahlian seperti ekonomi, hukum, teknologi informasi dan lain sebagainya. Adapun tugas pokok dan fungsi dari masing-masing unit pada KPKNL Gorontalo, sebagai berikut:
Subbagian Umum, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pemantauan program serta dukungan teknis bagi pemangku jabatan fungsional, urusan sumber daya manusia, analisis beban kerja, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan, perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara serta pengelolaan area terpadu di lingkungan KPKNL
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan laporan/daftar barang milik negara/kekayaan negara.
Seksi Piutang Negara (PN), mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara, bimbingan teknis, dan pembinaan, penatausahaan, penagihan serta optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara.
Seksi Hukum dan lnformasi (HI), mempunyai tugas melakukan penanganan perkara, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan berkas kasus piutang negara, serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang.
Seksi Kepatuhan Internal (Kl), mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
Kelompok Jabatan Fungsional (Jafung), terdiri dari Jabatan Fungsional Pelelang dan jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Jabatan Fungsional Pelelang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib dan Lelang Non Eksekusi Sukarela, sedangkan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksana Umum, adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/ golongan ruang dan pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Visi KPKNL Gorontalo :
Visi KPKNL Gorontalo berpadanan dengan Visi DJKN 2020-2024 yaitu Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Misi KPKNL Gorontalo :
Misi KPKNL Gorontalo sesuai dengan Misi DJKN 2020-2024 yaitu:
1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.
2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat
Dalam melaksanakan tugasnya, KPKNL Gorontalo selalu menjunjung tinggi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu INTEGRITAS, PROFESIONALISME, SINERGI, PELAYANAN, dan KESEMPURNAAN agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pengguna layanan.
GAMBARAN UMUM KPKNL GORONTALO
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Gorontalo merupakan instansi vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan untuk memberikan
pelayanan yang optimal kepada stakeholder, khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo sebagaimana disebutkan
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006,
dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata KerjaInstansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
KPKNL Gorontalo
mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian,
piutang negara dan lelang di wilayah Provinsi Gorontalo. Fungsi Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) antara lain :
1. Inventarisasi,
pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
2. Registrasi,
verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan
kekayaan negara;
3. Pelaksanaan
pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
4. Pelaksanaan
bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam
rangka pengelolaan piutang negara;
5. Pelaksanaan
pelayanan penilaian;
6. Pelaksanaan
pelayanan lelang;
7. Penyajian
informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
8. Pelaksanaan
pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
9. Verifikasi
dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
10. Pelaksanaan administrasi KPKNL.
KPKNL Gorontalo dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder memiliki Motto "BERANI" yang
adalah akronim dari Bersih Melayani dengan slogan atau jargon
berbahasa Gorontalo Timamango Molango yang dalam bahasa
Indonesia memiliki arti Bersih Melayani, dengan harapan KPKNL Gorontalo mempu
memberikan pelayanan yang bersih dan melayani dengan sepenuh hati.
Dalam memberikan pelayanan dibidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Pengurusan Piutang Negara Pelayanan Penilaian dan Pelayanan Lelang, KPKNL Gorontalo memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam mencari informasi terkait current issue pengelolaan BMN, piutang negara, penilaian dan lelang, serta informasi lainnya terkait tugas dan fungsi KPKNL Gorontalo melalui situs www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-gorontalo.
KPKNL Gorontalo telah berhasil mendapatkan penganugrahan predikat Zona lntegritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) pada tahun 2020 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) pada Tahun 2022 oleh Menteri Keuangan.