Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Gorontalo > Berita
Bawaslu Kota Gorontalo Sosialisasi tentang Netralitas ASN dalam Pemilu di KPKNL Gorontalo
Yus Iriyanto Ilahude
Rabu, 01 November 2023   |   50 kali

Gorontalo – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo melaksanakan sosialisasi tentang netralitas ASN dalam menghadapi penyelenggaran pemilu dan pemilihan tahun 2024. Acara berlangsung di Aula KPKNL Gorontalo pada Senin (30/10) dimulai sekitar pukul 10.30 WITA. Acara sosialisasi dihadiri langsung oleh Kepala KPKNL Gorontalo dan seluruh pegawai dan PPNPN.

“Kegiatan sosialisasi ini kami laksanakan dalam rangka penguatan dan langkah pencegahan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024 mendatang. Kami mengagendakan sosialisasi seperti ini ke beberapa instansi vertikal dan pemerintah daerah di wilayah Kota Gorontalo dan untuk hari kami berkesempatan untuk mengadakannya di KPKNL Gorontalo” kata Erman Katili, Anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang menyampaikan kata pengantar sebelum acara sosialisasi.

Selain Erman Katili, Anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang hadir yaitu Herlina Antu didampingi oleh Koordinator Sekretariat Berni Pakaja beserta tim.

Kepala KPKNL Gorontalo, Iwan Darma Setiawan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kedatangan tim dari Bawaslu Kota Gorontalo. “Sosialisasi seperti ini akan sangat bermanfaat bagi kami sebagai ASN supaya dapat mengetahui aturan-aturan yang berlaku agar kami bisa terhindar dari pelanggaran yang akan merugikan pegawai atau organisasi itu sendiri” jelas Iwan.

Selanjutnya materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Herlina Antu. Beliau menyampaikan materi dengan topik “Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan 2024”.

“Bapak ibu sebagai ASN harus bisa memahami pentingnya netralitas ASN dalam pemilu serentak tahun 2024 nanti. ASN harys bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis dengan mendukung peserta pemilu atau pemilihan maupun tim sukses” jelas Herlina.

Dalam sosialisasinya, Herlina Antu menjabarkan tentang peraturan dan undang-undang yang menjadi dasar hukum yang memuat tentang kewajiban dan larangan ASN dalam penyelenggaran pemilu. Beliau juga menjelaskan tentang bentuk-bentuk pelanggaran yang harus dihindari oleh ASN. “Pelanggaran atas netralitas dalam pemilu yang dilakukan oleh ASN akan dapat berakibat hukuman berupa sanksi administratif bahkan pidana. Untuk itu saya menghimbau, di era teknologi informasi seperti sekarang ini, mari kita jaga media sosial kita agar jangan sampai mengakibatkan pelanggaran netralitas kita sebagai ASN” harap Herlina.

Setelah pemaparan materi, diberikan kesempatan kepada pegawai KPKNL Gorontalo untuk memberikan pertanyaan. Terdapat empat orang pegawai yang mengajukan pertanyaan. Sebagian besar pertanyaan berupa hal-hal teknis yang kemudian dijawab secara bergantian oleh Herlina Antu dan Erman Katili. Acara berlangsung interaktif dan selesai sekitar Pukul 12.30 WITA dan diakhiri dengan sesi foto bersama.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Achmad Nadjamuddin Nomor 7, Kota Tengah, Kota Gorontalo, Prov. Gorontalo
(0435) 823727
-
kpknlgorontalo@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini