Gorontalo – Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kota Gorontalo melaksanakan sosialisasi tentang netralitas ASN dalam
menghadapi penyelenggaran pemilu dan pemilihan tahun 2024. Acara berlangsung di Aula KPKNL Gorontalo
pada Senin (30/10) dimulai sekitar pukul 10.30 WITA. Acara sosialisasi dihadiri
langsung oleh Kepala KPKNL Gorontalo dan seluruh pegawai dan PPNPN.
“Kegiatan
sosialisasi ini kami laksanakan dalam rangka penguatan dan langkah pencegahan
terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan
pemilihan tahun 2024 mendatang. Kami mengagendakan sosialisasi seperti ini ke
beberapa instansi vertikal dan pemerintah daerah di wilayah Kota Gorontalo dan
untuk hari kami berkesempatan untuk mengadakannya di KPKNL Gorontalo” kata
Erman Katili, Anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang menyampaikan kata pengantar
sebelum acara sosialisasi.
Selain Erman
Katili, Anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang hadir yaitu Herlina Antu didampingi
oleh Koordinator Sekretariat Berni Pakaja beserta tim.
Kepala
KPKNL Gorontalo, Iwan Darma Setiawan dalam sambutannya menyampaikan terima
kasih atas kedatangan tim dari Bawaslu Kota Gorontalo. “Sosialisasi seperti ini
akan sangat bermanfaat bagi kami sebagai ASN supaya dapat mengetahui
aturan-aturan yang berlaku agar kami bisa terhindar dari pelanggaran yang akan
merugikan pegawai atau organisasi itu sendiri” jelas Iwan.
Selanjutnya
materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Herlina
Antu. Beliau menyampaikan materi dengan topik “Netralitas ASN dalam Pemilu dan
Pemilihan 2024”.
“Bapak
ibu sebagai ASN harus bisa memahami pentingnya netralitas ASN dalam pemilu
serentak tahun 2024 nanti. ASN harys bersikap netral dan tidak terlibat dalam
politik praktis dengan mendukung peserta pemilu atau pemilihan maupun tim
sukses” jelas Herlina.
Dalam sosialisasinya,
Herlina Antu menjabarkan tentang peraturan dan undang-undang yang menjadi dasar
hukum yang memuat tentang kewajiban dan larangan ASN dalam penyelenggaran
pemilu. Beliau juga menjelaskan tentang bentuk-bentuk pelanggaran yang harus
dihindari oleh ASN. “Pelanggaran atas netralitas dalam pemilu yang dilakukan oleh
ASN akan dapat berakibat hukuman berupa sanksi administratif bahkan pidana. Untuk
itu saya menghimbau, di era teknologi informasi seperti sekarang ini, mari kita
jaga media sosial kita agar jangan sampai mengakibatkan pelanggaran netralitas
kita sebagai ASN” harap Herlina.
Setelah pemaparan materi, diberikan kesempatan kepada pegawai KPKNL Gorontalo
untuk memberikan pertanyaan. Terdapat empat orang pegawai yang mengajukan
pertanyaan. Sebagian besar pertanyaan berupa hal-hal teknis yang kemudian dijawab
secara bergantian oleh Herlina Antu dan Erman Katili. Acara berlangsung
interaktif dan selesai sekitar Pukul 12.30 WITA dan diakhiri dengan sesi foto
bersama.