Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Gorontalo > Berita
Percepatan Proses Pengurusan Piutang Negara, Tim Penilai KPKNL Gorontalo Menilai Barang Jaminan Piutang Negara LPDB Kemenkopukm
Pangky Yulianto
Senin, 25 September 2023   |   28 kali

Gorontalo – Tim Penilai KPKNL Gorontalo melakukan survei lapangan dalam rangka penilaian terhadap satu bidang tanah dan satu bidang tanah berikut bangunan di Kabupaten Gorontalo pada tanggal 06 sampai dengan 08 September 2023 dan satu bidang tanah di Kabupaten Pohuwato pada tanggal 12 sampai dengan 15 September 2023 yang merupakan barang jaminan piutang negara penyerahan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Penilaian ini untuk dilaksanakan dalam rangka percepatan proses pengurusan piutang negara, sebagai tindak lanjut hasil kegiatan penelitian lapangan bersama LPDB yang dilakukan pada bulan Juli 2023. Setelah mempertimbangkan lamanya waktu dan besarnya angsuran serta itikad dari debitur, diketahui barang jaminan atas debitur KSU Khumairoh dan KSU Karya Nyata dapat ditingkatkan proses pengurusan piutangnya ke tahap lelang.

Dalam survei lapangan ini, Tim Penilai KPKNL Gorontalo, yang diketuai oleh Pejabat Fungsional Penilai Pertama Yoel M. A. Sumendap dengan R. Mohamad Syahril Supriyadi dan Pangky Yulianto masing-masing sebagai anggota, didampingi dari Seksi Piutang Negara KPKNL Gorontalo. Objek penilaian merupakan barang jaminan yang berada di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, berupa satu bidang tanah pekarangan dan satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang masih ditempati sementara oleh keluarga Debitur, serta barang jaminan yang berada di Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, berupa satu bidang tanah kebun.

“Kendala yang kami hadapi dalam pelaksanaan survei lapangan ini adalah terkait tidak adanya akses jalan menuju lokasi barang jaminan yang berjarak kurang lebih 800 meter dari Jalan Raya Trans Sulawesi. Objek penilaian berada di wilayah perbukitan dengan kemiringan tanah mencapai 60 derajat” kata Yoel M. A. Sumendap, Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Gorontalo.

Tim Penilai mencocokkan lokasi objek penilaian dengan dokumen kepemilikan barang jaminan dengan pendampingan dari aparat desa setempat. Selain pelaksanaan survey lapangan objek penilaian barang jaminan, Tim Penilai juga melakukan pengumpulan data objek pembanding dari keterangan masyarakat sekitar serta aparat desa.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Achmad Nadjamuddin Nomor 7, Kota Tengah, Kota Gorontalo, Prov. Gorontalo
(0435) 823727
-
kpknlgorontalo@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini