Gorontalo – Kepala KPKNL Gorontalo, Iwan
Darma Setiawan, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Wegig
Nurdiansyah, menghadiri acara “Pemusnahan Barang yang Menjadi Barang Milik
Negara” yang diadakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
(KPPBC) Tipe Madya Pabean C Gorontalo pada Rabu (21/06).
“Barang-barang yang akan dimusnahkan adalah
barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berstatus
menjadi barang yang menjadi milik negara (BMN). Barang-barang tersebut merupakan
hasil dari operasi penindakan yang kami lakukan selama periode Desember 2022
sampai dengan Maret 2023. Kegiatan pemusnahan ini sendiri, adalah wujud tanggung jawab
dan akuntabilitas Bea Cukai dalam mengelola barang-barang illegal hasil
penindakan” kata Latif Helmi, Kepala KPPBC Gorontalo dalam sambutannya.
Total yang dimusnahkan terdiri dari 2.100 mililiter minuman
mengandung etil alkohol illegal, 35.609
batang rokok illegal, dan 5.415 gram tembakau iris ilegal dengan total nilai
ditaksir mencapai Rp25.296.750,00.
Latif menjelaskan bahwa minuman
mengandung etil alkohol, rokok, dan
tembakau iris tersebut termasuk Barang Kena Cukai yang konsumsinya perlu
dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya mempunyai dampak negatif
kepada masyarakat atau lingkungan hidup, dan/atau barang yang beredar illegal
di masyarakat.
“Penindakan yang telah Bea Cukai lakukan
adalah dalam rangka menjaga keamanan masyarakat sesuai dengan fungsi kami
sebagai Community Protector sekaligus dalam rangka mengamankan potensi
kerugian negara yang sejalan dengan fungsi kami sebagai Revenue Collector.
Kedua fungsi tersebut berjalan simultan dan terus kami upayakan agar tetap
berjalan secara optimal” jelas Latif.
Pelaksanaan pemusnahan barang tersebut
dilakukan di halaman belakang KPPBC Gorontalo. Pemusnahan dilakukan dengan cara
dibakar di dalam drum untuk rokok. Adapun untuk alkohol dimusnahkan dengan cara
ditumpahkan.
Selain KPPBC dan KPKNL Gorontalo, hadir
dalam acara pemusnahan ini semua pimpinan unit vertikal Kementerian Keuangan di
wilayah Provinsi Gorontalo yang terdiri dari Kepala Kanwil DJPb Provinsi
Gorontalo, Kepala KPPN Gorontalo, dan Kepala KPP Pratama Gorontalo.
Dalam kesempatan tersebut, Iwan Darma
Setiawan menyampaikan bahwa KPKNL Gorontalo akan selalu siap berkolaborasi
dengan KPPBC Gorontalo dalam penertiban dan pencatan barang hasil penindakan
bea cukai. “Pemusnahan barang-barang ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat
persetujuan pemusnahan BMN sesuai surat nomor S-26/MK.6/KNL.1602/2023 tanggal
24 Mei 2023 tentang persetujuan pemusnahan BMN pada KPPBC Gorontalo” kata Iwan.
Acara pemusnahan berlangsung hingga
pukul 11.00 WITA dan diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan
Barang.