Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Gorontalo > Berita
KPKNL Gorontalo Hadiri Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Gorontalo
Yus Iriyanto Ilahude
Kamis, 22 Juni 2023   |   60 kali

Gorontalo – Kepala KPKNL Gorontalo, Iwan Darma Setiawan, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Wegig Nurdiansyah, menghadiri acara “Pemusnahan Barang yang Menjadi Barang Milik Negara” yang diadakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Gorontalo pada Rabu (21/06).

Barang-barang yang akan dimusnahkan adalah barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMN). Barang-barang tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan yang kami lakukan selama periode Desember 2022 sampai dengan Maret 2023. Kegiatan pemusnahan ini sendiri, adalah wujud tanggung jawab dan akuntabilitas Bea Cukai dalam mengelola barang-barang illegal hasil penindakan” kata Latif Helmi, Kepala KPPBC Gorontalo dalam sambutannya.

Total yang dimusnahkan terdiri dari 2.100 mililiter minuman mengandung etil alkohol illegal, 35.609 batang rokok illegal, dan 5.415 gram tembakau iris ilegal dengan total nilai ditaksir mencapai Rp25.296.750,00.

Latif menjelaskan bahwa minuman mengandung etil alkohol, rokok, dan tembakau iris tersebut termasuk Barang Kena Cukai yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya mempunyai dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup, dan/atau barang yang beredar illegal di masyarakat.

“Penindakan yang telah Bea Cukai lakukan adalah dalam rangka menjaga keamanan masyarakat sesuai dengan fungsi kami sebagai Community Protector sekaligus dalam rangka mengamankan potensi kerugian negara yang sejalan dengan fungsi kami sebagai Revenue Collector. Kedua fungsi tersebut berjalan simultan dan terus kami upayakan agar tetap berjalan secara optimal” jelas Latif.

Pelaksanaan pemusnahan barang tersebut dilakukan di halaman belakang KPPBC Gorontalo. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum untuk rokok. Adapun untuk alkohol dimusnahkan dengan cara ditumpahkan.

Selain KPPBC dan KPKNL Gorontalo, hadir dalam acara pemusnahan ini semua pimpinan unit vertikal Kementerian Keuangan di wilayah Provinsi Gorontalo yang terdiri dari Kepala Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, Kepala KPPN Gorontalo, dan Kepala KPP Pratama Gorontalo.

Dalam kesempatan tersebut, Iwan Darma Setiawan menyampaikan bahwa KPKNL Gorontalo akan selalu siap berkolaborasi dengan KPPBC Gorontalo dalam penertiban dan pencatan barang hasil penindakan bea cukai. “Pemusnahan barang-barang ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat persetujuan pemusnahan BMN sesuai surat nomor S-26/MK.6/KNL.1602/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang persetujuan pemusnahan BMN pada KPPBC Gorontalo” kata Iwan.

Acara pemusnahan berlangsung hingga pukul 11.00 WITA dan diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan Barang.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Achmad Nadjamuddin Nomor 7, Kota Tengah, Kota Gorontalo, Prov. Gorontalo
(0435) 823727
-
kpknlgorontalo@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini