Dumai – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai mengadakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) atas permohonan KPKNL Dumai sendiri selaku pengguna Barang. Bertempat di Ruang Rapat KPKNL Dumai, tepat pukul 10.00 WIB acara Lelang dibuka oleh Hisar Manurung selaku Pejabat Lelang pada Lelang Rabu 17 Februari 2016. Acara dilanjutkan dengan sambutan singkat dari Pejabat Penjual KPKNL Dumai, Darmaita. Pejabat Lelang melanjutkan dengan pembacaan kepala risalah lelang yang ditujukan kepada Peserta Lelang dan Penjual.
Pelaksanaan lelang ini adalah yang perdana dilakukan oleh Hisar Manurung setelah pelantikannya sebagai Pejabat Lelang Kelas I pada bulan Desember 2015 lalu. Objek Lelang yang dijual adalah satu paket barang inventaris kantor yang terdiri dari 167 unit BMN. Didalam 167 unit barang tersebut diantaranya terdapat mesin ketik, filling cabinet, whiteboard, P.C unit, dan printer. Nilai limit yang diajukan oleh Penjual sebesar Rp 15.127.559,- dan terjual dengan harga Rp 15.600.000,-.
Pelaksanaan lelang ini merupakan salah satu cara pemindahtanganan BMN dalam hal Penghapusan BMN yang dilakukan KPKNL Dumai. Penghapusan BMN dilakukan setelah melakukan berbagai pertimbangan dan alasan yang mencakup kondisi fisik BMN, tinggi rendahnya biaya perbaikan BMN, dan batas waktu penghapusan BMN yang pada dasarnya tidak merugikan negara dan tidak menggangu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Penghapusan BMN penting dilakukan Pengguna BMN dengan maksud dan tujuan untuk menyelesaikan pengurusan BMN dari pertanggungjawaban administratif maupun fisik. (Penulis/Fotografer: Novaridz/Anike Dessa – HI KPKNL Dumai)