Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
KPKNL Dumai


    KPKNL Dumai merupakan Unit Eselon III di Lingkungan Kementerian Keuangan yang berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Dumai memiliki 5 wilayah kerja Kabupaten/Kota, yaitu Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Rokan Hilir. KPKNL Dumai dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang membawahi 7 Unit Eselon IV yang terdiri dari:

a. Subbagian Umum;

b. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara;

c. Seksi Piutang Negara;

d. Seksi Hukum dan Informasi;

e. Seksi Kepatuhan Internal; dan

f. Kelompok Jabatan Fungsional.






Visi

"Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Misi

  1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.
  2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
  3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
  4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
  5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Motto

SEROJA (Semangat, Enerjik, Ramah, Optimis, Jujur dan Amanah) 

Tugas dan Fungsi

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. KPKNL Dumai juga memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara; 

  2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;

  3. Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara

  4. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara; 

  5. Pelaksanaan pelayanan penilaian; 

  6. Pelaksanaan pelayanan lelang; 

  7. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; 

  8. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang; 

  9. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; 

  10. Pelaksanaan administrasi KPKNL.


Struktur Organisasi 


Floating Icon