Penilai Pemerintah KPKNL Dumai melakukan survei penilaian Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka Pemanfaatan Barang Milik Negara berupa sewa tanah pada tanggal 30 Januari 2024. Objek penilaian meliputi tanah seluas 1.000 meter persegi yang terletak di Kelurahan Bukti Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau. Objek penilaian direncanakan akan digunakan sebagai usaha tanaman hias oleh calon penyewa.
Tim penilai melakukan pemeriksaan terhadap objek penilaian. Pemeriksaan meliputi meliputi kondisi fisik, legalitas objek, peruntukan sekitar, dsb. Hasil laporan penilaian nantinya akan digunakan sebagai dasar pembuatan surat persetujuan Pemanfaatan BMN sebagai salah satu dasar optimalisasi aset untuk sewa yang akan dilakukan oleh Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Dumai kepada pihak ketiga. Pemanfaatan BMN melalui sewa merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemanfaatan BMN yang optimal dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Oleh : Galang Pandu Satria