Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Dumai > Berita
Sosialisasi PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Zainal Aulia
Selasa, 20 Juni 2023   |   52 kali

Pada hari Senin 19 Juni 2023 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk pelaksanaan lelang bertempat di Seroja Meeting Room lantai II KPKNL Dumai. Sosialisasi ini dihadiri oleh pihak bank dilingkup wilayah kerja KPKNL Dumai yaitu terdiri dari Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Adapun narasumber pada sosialisasi kali ini adalah Dimas Galih Saputra selaku Pejabat Lelang Ahli Muda dan Arbita Zaini selaku Pejabat Lelang Ahli Muda.

Dimas sebagai narasumber pertama menjelaskan tentang jenis-jenis lelang yang terdapat PMK tersebut, namun pada kesempatan kali ini spesifik menjelaskan tentang jenis lelang eksekusi Pasal 6 Undang Undang Hak Tanggungan yang melibatkan pemohon lelang seperti perbankan. Pengertian dari Lelang Eksekusi itu sendiri adalah Lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu Dimas menjelaskan terkait pihak yang dilarang menjadi peserta lelang yaitu Pejabat Lelang, Pejabat Penjual, Penilai atau Penaksir, Juru Sita, dan Tereksekusi/Debitor/Terpidana yang terkait langsung dengan pelaksanaan lelang.

Setelah penjelasan lelang oleh Dimas, dilanjutkan kepada narasumber kedua yaitu Arbita Zaini yang menjelaskan bahwa pembahasan PMK kali ini mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang melau Internet, sehingga dua ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku dan petunjuk teknis lelang mengacu pada PMK 213/PMK.06/2020.

Selanjutnya Arbita menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemohon lelang perbankan yaitu salah satunya untuk dua bidang tanah dapat diajukan dalam 1 paket dan dijual sekaligus sehingga dapat memberikan efisiensi dalam pelaksanaan lelang. Pada akhirnya PMK ini diharapkan mampu memberikan petunjuk yang jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan lelang baik pada pejabat lelang, pemohon lelang, maupun pembeli lelang khususnya pada lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL Dumai dalam jenis Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Pasal 6 UUHT.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Sultan Syarif Kasim No. 55, Kode Pos 28813
(0765) 439993
(0765) 439992
kpknldumai@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini