Pada hari Senin 19 Juni 2023
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai melaksanakan
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang
Petunjuk pelaksanaan lelang bertempat di Seroja Meeting Room lantai II KPKNL
Dumai. Sosialisasi ini dihadiri oleh pihak bank dilingkup wilayah kerja KPKNL
Dumai yaitu terdiri dari Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak Sri
Indrapura, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Adapun
narasumber pada sosialisasi kali ini adalah Dimas Galih Saputra selaku Pejabat
Lelang Ahli Muda dan Arbita Zaini selaku Pejabat Lelang Ahli Muda.
Dimas sebagai narasumber pertama menjelaskan
tentang jenis-jenis lelang yang terdapat PMK tersebut, namun pada kesempatan
kali ini spesifik menjelaskan tentang jenis lelang eksekusi Pasal 6 Undang Undang
Hak Tanggungan yang melibatkan pemohon lelang seperti perbankan. Pengertian
dari Lelang Eksekusi itu sendiri adalah Lelang untuk melaksanakan putusan atau
penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu,
dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu
Dimas menjelaskan terkait pihak yang dilarang menjadi peserta lelang yaitu
Pejabat Lelang, Pejabat Penjual, Penilai atau Penaksir, Juru Sita, dan Tereksekusi/Debitor/Terpidana
yang terkait langsung dengan pelaksanaan lelang.
Setelah penjelasan lelang oleh
Dimas, dilanjutkan kepada narasumber kedua yaitu Arbita Zaini yang menjelaskan
bahwa pembahasan PMK kali ini mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan
Lelang dengan Penawaran secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang melau Internet,
sehingga dua ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku dan petunjuk teknis lelang
mengacu pada PMK 213/PMK.06/2020.
Selanjutnya Arbita menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemohon lelang perbankan yaitu salah satunya untuk dua bidang tanah dapat diajukan dalam 1 paket dan dijual sekaligus sehingga dapat memberikan efisiensi dalam pelaksanaan lelang. Pada akhirnya PMK ini diharapkan mampu memberikan petunjuk yang jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan lelang baik pada pejabat lelang, pemohon lelang, maupun pembeli lelang khususnya pada lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL Dumai dalam jenis Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Pasal 6 UUHT.