Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Denpasar > Berita
Bimbingan Teknis Pengelolaan BMN di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Bali
N/a
Senin, 24 Maret 2014   |   1350 kali

Kuta, Bali -  Bertempat di  Hotel Grand Inna Kuta, diselenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Wilayah Bali Tahun 2014. Acara yang berlangsung selama 3 hari pada 10 s.d 12 Maret tersebut diikuti oleh 30 orang peserta mewakili satker di Lingkungan Kemendikbud Wilayah Bali dengan menghadirkan narasumber yang berasal dari Kemendikbud Pusat dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Salah satu narasumber adalah dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar yang dalam hal ini diwakili oleh Agung Purnama, staf Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Materi yang disampaikan dikhususkan pada Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN. Sebagaimana diketahui bahwa Proses Penghapusan BMN merupakan akhir pertanggungjawaban Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang terhadap Pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya baik dari segi administrasi, fisik maupun hukum.

Selanjutnya dijelaskan, bahwa  untuk proses permohonan persetujuan penghapusan di Lingkungan Kemendikbud harus memperhatikan ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 195/P/2013 tanggal 11 Oktober 2013 tentang Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu untuk menandatangani Surat Permohonan Persetujuan Usul Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kemendikbud. Selain memperhatikan masalah kewenangan menandatangani surat permohonan, yang perlu diperhatikan adalah kepada siapa surat permohonan tersebut ditujukan.  Apabila hendak mengajukan surat permohonan persetujuan penghapusan, saat ini telah terbit Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 218/KM.6/2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan kepada Pejabat di Lingkungan DJKN untuk menandatangani surat Persetujuan berkaitan dengan Pengelolaan BMN. Pada kesempatan tersebut, juga dijelaskan mengenai tata cara pemindahtanganan barang milik negara. Ada beberapa bentuk pemindahtanganan BMN yaitu penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal pemerintah.

Mengingat narasumber dari KPKNL Denpasar merupakan narasumber yang terakhir, maka setelah materi selesai disampaikan, pejabat dari Kemendikbud Pusat menutup kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan BMN sekaligus mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kementerian Keuangan dalam hal ini  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku Pengelola BMN yang selalu setia memberikan arahan dan bimbingan teknis kepada kuasa pengguna barang di Lingkungan Kemendikbud wilayah Bali. (teks: Agung Purnama/foto: Andri R)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Dr. Kusumaatmaja Gedung Keuangan Negara I Renon, Denpasar - 80235
(0361) 229151
(0361) 229151
kpknldenpasar@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini