Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Denpasar

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar merupakan unit vertikal Eselon III di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. KPKNL Denpasar berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara.






Visi dan Misi


Visi

Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.


Misi

  1. Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial.
  2. Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara. 
  3. Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum. 
  4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.

 

Tugas dan Fungsi

KPKNL Denpasar memiliki tugas untuk melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian,  dan lelang.

Dalam melaksanakan tugas tersebut KPKNL Denpasar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.

a. Inventarisasi, pengadministrasin, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;

b. Registrasi, verifikasi, dan Analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;

c. Pelaksanan bimbingan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

d. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

e. Pelaksanaan pelayanan penilaian;

f. Pelaksanaan pelayanan lelang;

g. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang;

h. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang ;

i. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang ; dan 

j. Pelaksanaan administrasi KPKNL.



Wilayah Kerja



KPKNL Denpasar mempunyai 5 (lima) wilayah kerja yang meliputi :

1. Kota Denpasar

2. Kabupaten Badung

3. Kabupaten Tabanan

4. Kabupaten Gianyar

5. Kabupaten Klungkung


Struktur Organisasi



Floating Icon