Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar merupakan unit vertikal Eselon III di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. KPKNL Denpasar berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara.

Visi dan Misi
Visi
Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.
Misi
Tugas dan Fungsi
KPKNL Denpasar memiliki tugas untuk melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Dalam melaksanakan tugas tersebut KPKNL Denpasar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.
a. Inventarisasi, pengadministrasin, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
b. Registrasi, verifikasi, dan Analisa pertimbangan permohonan pengalihan
serta penghapusan kekayaan negara;
c. Pelaksanan bimbingan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
d. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
e. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
f. Pelaksanaan pelayanan lelang;
g. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang
negara, dan lelang;
h. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang ;
i. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang ; dan
j. Pelaksanaan administrasi KPKNL.
Wilayah Kerja

KPKNL Denpasar mempunyai 5 (lima) wilayah kerja yang meliputi :
1. Kota Denpasar
2. Kabupaten Badung
3. Kabupaten Tabanan
4. Kabupaten Gianyar
5. Kabupaten Klungkung
Struktur Organisasi
