antor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar merupakan unit vertikal Eselon III di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
263/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara. KPKNL Denpasar berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kantor
Wilayah DJKN Bali dan
Nusa Tenggara.
Visi dan Misi
KPKNL Denpasar memiliki visi mengacu pada visi DJKN yaitu “Menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Dalam upaya mewujudkan visi tersebut, telah ditetapkan 5 (lima) misi KPKNL Denpasar, yaitu:
(1) mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;
(2) mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi dan hukum;
(3) Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;
(4) menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;
(5) mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Tugas dan Fungsi
KPKNL Denpasar memiliki tugas untuk melaksanakan pelayanan di bidang
kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Dalam melaksanakan
tugas tersebut KPKNL Denpasar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.
a. Inventarisasi, pengadministrasin, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
b. Registrasi, verifikasi, dan Analisa pertimbangan permohonan pengalihan
serta penghapusan kekayaan negara;
c. Pelaksanan bimbingan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
d. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
e. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
f. Pelaksanaan pelayanan lelang;
g. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang
negara, dan lelang;
h. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang ;
i. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang ; dan
j. Pelaksanaan administrasi KPKNL.
Wilayah Kerja
KPKNL Denpasar mempunyai 5 (lima) wilayah kerja yang meliputi :
1. Kota Denpasar
2. Kabupaten Badung
3. Kabupaten Gianyar
4. Kabupaten Klungkung
5. Kabupaten Tabanan
Struktur Organisasi