Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Denpasar > Berita
Sosialisasi Pengukuran Tingkat Kesesuaian SBSK BMN dan Implementasi Evaluasi Portofolio BMN
Mayumi Ralisda Jawas
Kamis, 02 Februari 2023   |   77 kali

Denpasar, 2 Februari 2023

 

Bertempat di Aula Bisma Gedung Kekayaan Negara I, Renon, Denpasar, KPKNL Denpasar menyelenggarakan Sosialisasi Pengukuran Tingkat Kesesuaian Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Barang Milik Negara (BMN) dan Implementasi Evaluasi Portofolio BMN Tahun 2023. Acara ini dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 1 sampai dengan 2 Februari 2023 dan dihadiri oleh satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPKNL Denpasar  

 

Acara dibuka oleh sambutan dari Untung Sudarwanto, selaku Kepala KPKNL Denpasar. Dalam sambutannya, beliau berharap agar penyelenggarakan sosialisasi dapat menambah wawasan tentang perencanaan kebutuhan BMN sehingga pengelolaan BMN dapat berjalan dengan lebih optimal. Narasumber yang membawakan materi di hari pertama adalah Matheus Kurniawan. Sedangkan materi hari kedua dibawakan oleh Higuita Arya Kusuma dan Gede Ari.

 

Materi yang disampaikan meliputi gambaran umum SBSK BMN dan portofolio BMN. Latar belakang pengukuran SBSK adalah optimalisasi BMN dimana BMN dikelola dengan tertib, digunakan sesuai dengan intensi pengadaan dan/atau fungsi, sesuai dengan kebutuhan satker, serta dimanfaatkan sesuai dengan karakter BMN dan ketentuan yang berlaku. 

 

Dengan ditetapkannya peraturan mengenai SBSK BMN melalui PMK Nomor 172 tahun 2020, sejak tahun 2021 KPKNL Denpasar telah melakukan kegiatan pengukuran tingkat kesesuaian SBSK dengan BMN existing, terutama pengukuran atas tanah dan bangunan. Hal ini dilaksanakan dengan membandingkan kapasitas/jumlah BMN yang tergambar dalam portofolio aset dengan standar yang telah ditetapkan. 

 

Portofolio aset  merupakan pengukuran kinerja aset BMN yang dilaksanakan secara sistematis dan terukur untuk mewujudkan efektivitas pengelolaan BMN dan optimalisasi potensi BMN. Dengan adanya pengukuran tingkat kesesuaian SBSK, diharapkan perencanaan kebutuhan BMN dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan mengoptimalkan BMN yang idle dan/atau underperformed

 

Pada kesempatan yang sama, KPKNL Denpasar juga melaksanakan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang bertujuan untuk membangun budaya anti gratifikasi di kalangan penyelenggara negara. Hal ini disampaikan oleh Suryanzah pada hari pertama dan Koko Hertiawan di hari kedua. Materi yang disampaikan meliputi gambaran umum, kategori gratifikasi, serta peran pimpinan, pegawai dan penyelenggara negara dalam kampanye anti gratifikasi.


Gratifikasi merupakan “pemberian” dalam arti luas. Bentuknya tidak hanya berupa uang, namun juga berupa barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi perlu diberantas karena dapat menjerumuskan ke korupsi bentuk lain seperti suap, pemerasan, dan lain sebagainya. Selain itu, gratifikasi juga membentuk etos kerja yang tidak baik karena mendorong pejabat negara untuk bersikap tidak objektif.

 

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Dr. Kusumaatmaja Gedung Keuangan Negara I Renon, Denpasar - 80235
(0361) 229151
(0361) 229151
kpknldenpasar@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini