Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bukittinggi > Berita
Percepat Penyelesaian Pengurusan Piutang Negara/Daerah, KPKNL Bukittinggi Adakan Sosialisasi Tindak Lanjut PSBDT
Intania Nextar Weningmukti
Senin, 16 Oktober 2023   |   47 kali

Selasa (10/10) Dalam rangka percepatan penyelesaian pengurusan piutang negara dan daerah, KPKNL mengadakan kegiatan Sosialisasi Tindak Lanjut PSBDT yang dihadiri oleh Satuan Kerja di Wilayah Kerja KPKNL Bukittinggi. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang, Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi, Politeknik Negeri Padang, Rumah Sakit Dr. Achmad Mochtar, UPTD Fasilitas Pembiayaan Kota Payakumbuh, dan KPPBC Type Madya B Teluk Bayur.

 

Kegiatan dibuka oleh sambutan dari Kepala Kantor KPKNL Bukittinggi, Andi Soegiri, yang menyampaikan bahwa Setiap Pemerintah Daerah berkewajiban dalam mengelola piutang negara dan daerah yang dalam perjalanannya dapat dinyatakan lunas maupun tidak dapat ditagih (PSBDT). Dalam prakteknya, masih banyak ditemukan PSBDT yang belum diajukan untuk penghapusan selama bertahun tahun. Selanjutnya disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas permasalahan yang timbul akibat PSBDT yang belum dihapuskan agar permasalahan yang timbul dapat teratasi dengan baik.dan menghindari temuan BPK dalam laporan keuangan.

 

Memasuki agenda utama yaitu pemaparan oleh Kepala Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, Halim, disampaikan bahwa banyaknya jumlah PSBDT yang diterbitkan oleh KPKNL sangat banyak namun Kanwil DJKN RSK jarang menerima permohonan pertimbangan penghapusan piutang dari Pemda dan Kanwil DJKN RSK jarang menerima pemberitahuan keputusan penghapusan terhadap piutang negara pada K/L. Penyebabnya antara lain adalah Penyerah Piutang belum melakukan proses penghapusan piutang, Penyerah Piutang sudah memproses PSBDT namun belum ada keputusan penghapusan piutang oleh Pejabat yang berwenang, Penyerah Piutang sudah menerima keputusan penghapusan piutang namun Kanwil DJKN RSK belum/tidak mendapatkan pemberitahuan atas keputusan penghapusan piutang tersebut, dan adanya mutasi/pergantian pejabat pengelola piutang pada Penyerah Piutang.

Selanjutnya dalam sesi tanya jawab banyak disampaikan permasalahan utama yang sering dialami oleh satker yaitu dokumen piutang yang tidak terdokumentasi dengan baik sehingga banyak yang hilang/tidak lengkap. Kedepannya diharapkan adanya koordinasi yang lebih baik antara KPKNL dengan masing-masing Satker serta penyimpanan Dokumen Pengurusan Piutang Negara, khususnya dokumen PSBDT perlu dilaksanakan dengan lebih teratur dan tertib.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Muhammad Yamin. SH., Nomor 60 Aur Kuning, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat., ID - 26181
(0752) 34899
(0752) 627371
kpknlbukittinggi@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini