Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Bukittinggi

SELAYANG PANDANG

KPKNL BUKITTINGGI

 

SEJARAH SINGKAT

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi terbentuk pada tahun 2002 dengan nama Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Bukittinggi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara. KPKNL Bukittinggi pada saat itu merupakan unit pelayanan vertikal dibawah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN). Pada tahun 2006, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PKM.06/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan terjadi reorganisasi dengan adanya perubahan nomenklatur dari DJPLN menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Perubahan tersebut juga mengakibatkan berubahnya nomenklatur KP2LN Bukittinggi menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi. KPKNLBukittinggi merupakan instansi vertikal DJKN di bawah Kantor Wilayah Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK). Sejak 27 Januari 2014 KPKNL Bukittinggi telah menempati gedung baru dengan alamat di Jalan Muhammad Yamin Nomor 60 Aur Kuning, Bukittinggi.

                                                                                                 


VISI, MISI & TUGAS

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Bukittinggi senantiasa berpegang teguh pada Visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu:


"Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan.


 

Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Bukittinggi melaksanakan Misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni :

  1. Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial.
  2. Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara. 
  3. Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum. 
  4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Bukittinggi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPKNL Bukittinggi menyelenggarakan fungsi:

  1. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
  2. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
  3. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
  5. pelaksanaan pelayanan penilaian;
  6. pelaksanaan pelayanan lelang;
  7. penyaJian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  8. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
  9. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
  10. pelaksanaan administrasi KPKNL.

MOTTO : "GADANG"

KPKNL Bukittinggi senantiasa bekerja dengan GIGIH, penuh ANTUSIAS serta DEDIKASI tinggi dan memegang AMANAH untuk memberikan rasa NYAMAN kepada pengguna jasa dalam rangka menciptakan GOOD GOVERNANCE


WILAYAH KERJA

Wilayah kerja KPKNL Bukittinggi meliputi 8 Kabupaten/Kota, yaitu:

1. Kota Bukittinggi;

2. Kota Padangpanjang;

3. Kota Payakumbuh;

4. Kabupaten Agam;

5. Kabupaten Tanah Datar;

6. Kabupaten Lima Puluh Kota;

7. Kabupaten Pasaman; dan

8. Kabupaten Pasaman Barat.



 

STRUKTUR ORGANISASI

Saat ini, KPKNL Bukittinggi dipimpin oleh Kepala Kantor, Andi Soegiri, dibantu oleh Kepala Subbagian Umum, Ahmad Irham Ritonga; Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Fackhru Rozi Khalik Wirtanio; Kepala Seksi Piutang Negara, Nur Muqorobin Setyo Nugroho; Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Hilda Wahyuni; Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Wahidin; 3 Fungsional Penilai Pemerintah, 3 Fungsional Pelelang dan 9 orang Pelaksana.



Floating Icon