Bontang (31/3), KPKNL Bontang mengadakan kembali kegiatan KPKNL Bekesah secara virtual dengan mengundang para penyerah piutang yang ada dalam wilayah kerja KPKNL Bontang yang terdiri Satuan Kerja/Lembaga maupun Pemeritah Daerah. KPKNL Bekesah kali ini bertujuan untuk menyosialisasikan tentang Program Keringanan Utang Tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Bertindak selaku pembawa materi dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Piutang Negara, Stevie Renci Souhuwat. Dalam kesempatan tersebut, Stevie menjelaskan bahwa latar belakang Crash Program Tahun 2023 adalah mempercepat penurunan outstanding BKPN, bentuk simpati pemerintah pada masa pemulihan dari pandemic Covid-19, Melaksanakan Pasal 44 ayat (2) UU 28 Tahun 2022 Tentang APBN T.A 2023, dan memperkuat partisipasi Penyerah Piutang.
Penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan mekanisme Crash Program diberikan terhadap Piutang Instansi Pemerintah Pusat/Daerah yang memenuhi kriteria Penanggung Utang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN; dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang. Dikecualikan dari Crash Program yaitu Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, dan Piutang Negara yang sedang dalam proses perkara di pengadilan.
Pemberian
keringanan utang di Tahun 2023 berupa pemberian
keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos / biaya lainnya; pemberian Keringanan Utang Pokok sebesar
35% (tiga puluh lima persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara didukung
barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; sebesar 60% (enam puluh persen) dari
sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara tidak didukung barang jaminan berupa
tanah atau tanah dan bangunan;dan tambahan keringanan utang pokok apabila dilakukan
pelunasan dalam waktu sebagai berikut:
1)
sampai
dengan Juni 2023, sebesar 40% (empat puluh persen) dari sisa utang pokok
setelah diberikan keringanan;
2)
pada
Juli sampai dengan September 2023, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa
utang pokok setelah diberikan keringanan; atau
3)
pada
Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2023, sebesar 20% (dua puluh persen)
dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan,
Salah satu Penyerah Piutang
yang berasal dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
menyampaikan testimoni bahwa program keringanan utang yang telah dilaksanakan
di tahun sebelumnya terbukti sangat membantu debitur dalam menyelesaikan
utangnya.