Serui (15/07) Tim Penilai KPKNL Biak yang terdiri dari 2 orang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yaitu Wahyu Karyadi dan Algin Eshar Perdana serta 1 orang Pelaksana yaitu Nicholas Rionata Sianturi melaksanakan tugas penilaian di Kabupaten Kepulauan Yapen atas 3 objek penilaian yang berbeda.
Kegiatan pertama yang dilaksanakan oleh Tim Penilai KPKNL Biak yaitu menilai Barang Sitaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Biak berupa sebidang tanah seluas 586 m2 berikut bangunan, diketahui bahwa kondisi bangunan sudah tidak terawat dan tidak berpenghuni. Pelaksanaan penilaian ini didampingi langsung oleh jurusita KPP Pratama Biak dan tim dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui.
Kegiatan selanjutnya yaitu penilaian atas Barang Milik Negara pada Satuan Kerja Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Yapen berupa 1 unit kendaraan bermotor roda 4 berupa Mini Bus. Kendaraan tersebut sudah tidak layak digunakan sebagai alat transportasi kedinasan dan akan dilakukan penghapusan.
Kegiatan terakhir yaitu Tim Penilai KPKNL Biak melaksanakan penilaian Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen berupa 25 unit barang bergerak yang terdiri dari kendaraan bermotor roda empat, kendaraan bermotor roda dua, handphone, speaker aktif, kayu balok, dan jerigen berisi solar. Barang-barang tersebut merupakan barang-barang yang digunakan dalam tindak pidana maupun barang hasil tindak pidana yang oleh pengadilan telah diputus dirampas untuk negara.
Hasil penilaian ini kedepannya akan digunakan sebagai dasar dalam penentuan harga lelang, baik lelang penghapusan BMN maupun lelang eksekusi barang sitaan dan lelang eksekusi barang rampasan.