KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BIAK
Alamat : Gedung Keuangan Negara Biak, Jalan Majapahit Nomor 1 Biak - 98117
Telepon : (0981) 26111
WA Layanan : 081247960697
Email : kpknlbiak@kemenkeu.go.id

Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.
Misi
1. Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial.
2. Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara.
3. Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum.
4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.
2. Wilayah Kerja KPKNL Biak
KPKNLBiak memiliki wilayah kerja yang mencakup sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Papua. Wilayah kerja kami meliputi:
KPKNL Biak berkomitmen untuk terus meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan di seluruh 9 Kabupaten tersebut. Kami siap bersinergi dengan seluruh Instansi Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat guna mewujudkan tata kelola kekayaan negara yang modern, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraanrakyat di wilayah kerja kami.
3. Mambri: Definisi dan Filosofi Pelayanan KPKNL Biak
Filosofi MAMBRI (Mampu, Melayani, dan Berintegritas) merangkum tiga pilar utama yang harus dimiliki setiap insan KPKNL Biak dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola kekayaan negara, pelaksana lelang, dan pengurus piutang negara. Konsep ini memastikan bahwa layanan yang diberikan tidak hanya efisien, tetapi juga etis dan berkualitas.

1). Mampu (Kapasitasdan Kompetensi)
Pilar Mampu menekankan pada kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme pegawai KPKNL Biak. Mampu berarti memiliki kecakapan teknis dan pengetahuan yang mendalam untuk menyelesaikan tugas sesuai standar tertinggi.
2). Melayani (Orientasi Pelayanan dan Keramahan)
Pilar Melayani berfokus pada orientasi pelayanan (stakeholders), kepuasan pengguna layanan, dan semangat untuk memberikan nilai tambah.
3). Berintegritas
Pilar Berintegritas adalah fondasi moral yang menegaskan bahwa seluruh proses dan hasil kerja harus didasarkan pada kejujuran, etika. KPKNL Biak memegang kepercayaan publik yang tak ternilai harganya, serta menjamin bahwa pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
4. Tugas dan Fungsi Seksi Struktural dan Fungsional KPKNL Biak
1. Seksi SubBagian Umum
Melakukan penyusunan rencana dan pemantauan program serta dukungan teknis bagi pemangku jabatan fungsional, urusan sumber daya manusia, analisis beben kerja, keuangan, tata usaha, rumah tangga kearsipan, perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara serta pengelolaan area terpadu di lingkungan KPKNL.
2. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian, penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan daftar barang milik negara/kekayaan negara.
3. Seksi Piutang Negara
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara, bimbingan teknis dan pembinaan, penatausahaan, penagihan serta optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara.
4. Seksi Hukum dan Informasi
Melakukan penangan perkara, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, insfrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan penyusunan rencana strategi, laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan berkas kasus piutang negara, serta verifikasi penerima pembayaran piutan negara dan hasil lelang.
5. Seksi Kepatuhan Internal
Melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis
5. Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional Penilai