Bengkulu – Dalam rangka percepatan penyelesaian target
sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah di wilayah Bengkulu, KPKNL
Bengkulu melaksanakan rapat koordinasi Bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi
Bengkulu pada Selasa (5/3/2024). Diikuti oleh seluruh satuan kerja yang
memiliki target sertipikasi BMN Tanah pada 2024, kegiatan dilakukan secara hybrid
di Aula KPPN Bengkulu dan melalui aplikasi Ms.Teams.
“Melalui koordinasi bersama
dalam percepatan sertipikasi ini, mari kita bersama mengamankan aset negara,”
ujar Indera Imanuddin, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu yang baru dilantik
pada akhir 2023 lalu.
Sebelum memulai
paparan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur, Rahdian Suryo Anindito
menyerahkan sertipikat tanah BMN tahun 2023 secara simbolis kepada Aldiansyah
selaku Kepala Satker PJN II Wilayah Bengkulu dengan disaksikan oleh Plt. Kepala
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu serta Kepala KPKNL Bengkulu. Melalui penyerahan
secara simbolis tersebut, target sertipikasi tahun 2023 sebanyak 73 bidang
tanah yang tersebar di seluruh wilayah Bengkulu dinyatakan tuntas dan selesai.
Selanjutnya, Odyses Medwan Sinurat, Kepala KPKNL Bengkulu juga menyerahkan apresiasi
atas kolaborasi dan sinergi dalam penuntasan program percepatan sertipikasi BMN
berupa tanah tahun 2023 kepada seluruh Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kegiatan dilanjutkan
dengan paparan terkait koordinasi pensertipikatan BMN berupa tanah tahun 2024
yang disampaikan oleh Mas Agus Subakti, Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan
Negara pada Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Ia menyampaikan target sertipikasi
di wilayah Bengkulu pada 2024 memiliki tantangan baru dengan target sebanyak
192 bidang dari 50 satuan kerja. Untuk itu, diperlukan adanya komitmen bersama
yang tinggi dari berbagai pihak yang terlibat, mulai dari satuan kerja, DJKN, hingga
BPN dalam menyukseskan sertipikasi BMN.
Jamaluddin, Plt. Kepala
Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil BPN Provinsi Bengkulu melanjutkan
paparan terkait mekanisme percepatan sertipikasi BMN berupa tanah. Hal ini
sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 207/PMK.06/2021 tentang
Pengawasan dan Pengendalian BMN Pasal 37, bahwa “Pengguna Barang/ Kuasa
Pengguna Barang segera memroses sertipikasi ke Kantor Pertanahan setempat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kegiatan dilanjutkan
dengan sesi diskusi terkait permasalahan yang dihadapi di lapangan dalam
penyelesaian sertipikasi. Melalui kegiatan sosialisasi dan koordinasi percepatan
sertipikasi BMN ini, para pihak terlibat diharapkan dapat melakukan kolaborasi yang
baik dalam menyelesaikan target sertipikasi BMN berupa tanah di wilayah
Bengkulu pada tahun 2024.