Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Bengkulu
 

        Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu merupakan salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu dengan pelayanan terkait pengelolaan kekayaan negara, pelayanan lelang, pelayanan penilaian, serta piutang negara. 

Wilayah kerja KPKNL Bengkulu secara administrasi meliputi 10 Kabupaten/Kota, yaitu Kota Bengkulu, Kab. Bengkulu Tengah, Kab. Bengkulu Selatan, Kab. Bengkulu Utara, Kab. Lebong, Kab. Rejang Lebong, Kab. Kepahiang, Kab. Seluma, Kab. Kaur, dan Kab. Mukomuko dengan total kurang lebih 418 satuan kerja Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Perbankan di Provinsi Bengkulu serta masyarakat.



VISI DAN MISI

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Bengkulu berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 2020-2024, yaitu menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang profesional dan akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang produktif, kompetitif, inklusif, dan berkeadilan serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Bengkulu melaksanakan misi berikut.

    1. Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran dan efektifitas pengelolaan kekayaan negara;

    2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi dan hukum;

    3. Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan penilaian;

    4. Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel;

  5. Mewujudkan lelang yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, adil dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

TUJUAN

      1. Peningkatan kualitas pengelolaan kekayaan negara.

      2. Optimalisasi pengurusan piutang negara.

      3. Peningkatan pelayanan lelang.

      4. Kesinambungan reformasi birokrasi, perbaikan governance, dan penguatan kelembagaan.

 

TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, KPKNL Bengkulu mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang  dan memiliki fungsi sebagai berikut

        1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;

        2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta  penghapusan kekayaan negara;

        3. Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

        4. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

        5. Pelaksanaan pelayanan penilaian;

        6. Pelaksanaan pelayanan lelang;

        7. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

        8. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;

        9. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;dan

      10. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.



STRUKTUR ORGANISASI

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPKNL Bengkulu didukung oleh 28 orang Pegawai ASN dan 12 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).



Informasi Kontak Layanan

       1.   Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Bengkulu di Jalan Museum No. 2, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu

       2.   Layanan Pesan Whatsapp KPKNL Bengkulu (0811 7305 175)

 3.   Layanan Call Center KPKNL Bengkulu (0736) 23085


Informasi Layanan Pengaduan

      linktr.ee/KI.KPKNLBengkulu

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini