Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Bengkulu

        Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu merupakan salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu dengan pelayanan terkait pengelolaan kekayaan negara, pelayanan lelang, pelayanan penilaian, serta piutang negara. 

Wilayah kerja KPKNL Bengkulu secara administrasi meliputi 10 Kabupaten/Kota, yaitu Kota Bengkulu, Kab. Bengkulu Tengah, Kab. Bengkulu Selatan, Kab. Bengkulu Utara, Kab. Lebong, Kab. Rejang Lebong, Kab. Kepahiang, Kab. Seluma, Kab. Kaur, dan Kab. Mukomuko dengan total kurang lebih 418 satuan kerja Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Perbankan di Provinsi Bengkulu serta masyarakat.



VISI DAN MISI

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Bengkulu berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 2025-2029, yaitu menjadi Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.


Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Bengkulu melaksanakan misi berikut.


  • Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial.
  • Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional untuk kepentingan negara.
  • Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk mendukung perekonomian sosial dan penegakan hukum.
  • Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.

TUJUAN

      1. Peningkatan kualitas pengelolaan kekayaan negara.

      2. Optimalisasi pengurusan piutang negara.

      3. Peningkatan pelayanan lelang.

      4. Kesinambungan reformasi birokrasi, perbaikan governance, dan penguatan kelembagaan.

 

TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, KPKNL Bengkulu mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang  dan memiliki fungsi sebagai berikut

        1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;

        2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta  penghapusan kekayaan negara;

        3. Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

        4. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

        5. Pelaksanaan pelayanan penilaian;

        6. Pelaksanaan pelayanan lelang;

        7. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

        8. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;

        9. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;dan

      10. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.



STRUKTUR ORGANISASI

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPKNL Bengkulu didukung oleh 27 orang Pegawai ASN dan 12 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).



KPKNL Bengkulu dapat dihubungi di:

Telepon (0736) - 23085

E-mail: ki.kpknlbengkulu@kemenkeu.go.id


Masyarakat dapat melaporkan Pengaduan terkait layanan DJKN dengan cara datang langsung ke


Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Bengkulu :  Jl. Musium No.2, Jemb. Kecil, Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu 38224

Whatsapp Pengaduan: 0811 7305 185

Surat elektronik: ki.kpknlbengkulu@kemenkeu.go.id

WISE Kementerian Keuangan: wise.kemenkeu.go.id

SP4N LAPOR: lapor.go.id


Media Sosial KPKNL Bengkulu

Instagram: @kpknlbengkulu

Facebook: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu

Twitter: @kpknlbengkulu_

Floating Icon