Bengkulu – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu
melalui Tim Penilai melaksanakan kegiatan survei lapangan dalam rangka penilaian
Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan di Kabupaten Rejang
Lebong pada Rabu (21/02/2024). Kegiatan penilaian ini merupakan tindak lanjut permohonan
dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIA Curup.
Tim Penilai KPKNL Bengkulu yang beranggotakan Jayadi
selaku Penilai Pemerintah Ahli Pertama bersama dengan Ni’matul Ulya melakukan survei
ke IAIN Curup terlebih dahulu. Dalam pelaksanaan survei tersebut, Tim Penilai
didampingi oleh Fasyiransyah, Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik IAIN
Curup. Adapun objek penilaian berupa ruang ATM, kantor kas, dan kantin yang sudah
dilakukan pemanfaatan selama beberapa tahun terakhir ini.
Lokasi survei selanjutnya dilakukan di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Curup. Sumpeno selaku Kepala Bagian Umum Lapas Curup
beserta staf mendampingi jalannya pelaksanaan survei tersebut. Adapun objek
yang akan dinilai berupa kantin. Usai kegiatan, Tim Penilai berbincang sedikit
dengan Sumpeno dan staf tentang proses penilaian lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Jayadi turut menyinggung
isu tentang optimalisasi pemanfaatan aset negara. “Seperti kata Ibu Menteri
Keuangan, bahwa aset kita tidak boleh tidur. Biarkan itu bekerja dan memberikan
manfaat maksimal,” tutur Jayadi yang mengutip pesan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pemanfaatan BMN melalui sewa merupakan langkah
alternatif yang diharapkan dapat turut serta memberikan kontribusi berupa
peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sebagai upaya dalam
optimalisasi aset.
Penilaian sewa kali ini menggunakan pendekatan data
pasar untuk mendapatkan nilai wajar. Oleh sebab itu, Tim Penilai KPKNL Bengkulu
melanjutkan kegiatan survei untuk mencari objek pembanding sejenis yang ada di lingkungan
sekitar guna mencari data transaksi dan/atau penawaran sewa. Selanjutnya, data objek
penilaian dan objek pembanding akan dilakukan penyesuaian menggunakan faktor
pembanding hingga nantinya akan dilakukan pembobotan terhadap indikasi nilai
dari hasil penyesuaian tersebut untuk menghasilkan nilai wajar atas sewa.