Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bengkulu > Berita
Transparansi Penindakan Bea Cukai, Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Lailatul Laraswati Mukharromah
Jum'at, 24 November 2023   |   136 kali

Bengkulu – Plh. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu, Tsabit Turmudzi yang didampingi oleh Syaiful Adli, Kepala Seksi Pengelola Kekayaan Negara KPKNL Bengkulu menghadiri undangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu untuk melaksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu pada Rabu (22/11/2023).

Kegiatan tersebut dilakukan di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu dan dihadiri oleh Perwakilan Kementerian Keuangan Bengkulu dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, beberapa perwakilan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, pengguna jasa, dan juga pers di Provinsi Bengkulu.

“Kegiatan ini merupakan salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai community protector yang melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya,” jelas Koen Rachmanto, Kepala KPPBC TMP C Bengkulu dalam sambutannya.

Barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan periode Desember 2022 s.d. Agustus 2023. Total sebanyak 196 kali penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang diperoleh melalui kegiatan operasi pasar atas peredaran Barang Kena Cukai (Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol)

Total nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp2.292.179.200,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.235.891.400,00. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar/dihancurkan dan disaksikan oleh perwakilan instansi terkait serta dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan. Barang tersebut seluruhnya telah mendapat persetujuan pemusnahan BMN dari KPKNL Bengkulu.

Adapun barang-barang tersebut terdiri dari 1.845.600 batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai/menggunakan pita cukai palsu dan 132 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Dengan kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran UU Kepabeanan dan Cukai, meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara, dan melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang yang berbahaya ataupun yang berstatus ilegal.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Museum No. 2, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu - 38225 Kotak Pos 1005
(0736) 23085
(0736) 23112
kpknlbengkulu@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini