Bengkulu – Plh. Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu, Tsabit Turmudzi yang
didampingi oleh Syaiful Adli, Kepala Seksi Pengelola Kekayaan Negara KPKNL
Bengkulu menghadiri undangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
(KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu untuk melaksanakan Pemusnahan
Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C
Bengkulu pada Rabu (22/11/2023).
Kegiatan
tersebut dilakukan di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu dan dihadiri
oleh Perwakilan Kementerian Keuangan Bengkulu dari Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, beberapa perwakilan instansi
pemerintah, aparat penegak hukum, pengguna jasa, dan juga pers di Provinsi
Bengkulu.
“Kegiatan
ini merupakan salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai community protector
yang melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya,” jelas Koen
Rachmanto, Kepala KPPBC TMP C Bengkulu dalam sambutannya.
Barang
yang dimusnahkan adalah hasil penindakan periode Desember 2022 s.d. Agustus 2023.
Total sebanyak 196 kali penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan
Cukai yang diperoleh melalui kegiatan operasi pasar atas peredaran Barang Kena
Cukai (Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol)
Total
nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp2.292.179.200,00 dengan potensi
kerugian negara sebesar Rp1.235.891.400,00. Pemusnahan dilakukan dengan cara
dibakar/dihancurkan dan disaksikan oleh perwakilan instansi terkait serta
dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan. Barang tersebut seluruhnya telah
mendapat persetujuan pemusnahan BMN dari KPKNL Bengkulu.
Adapun
barang-barang tersebut terdiri dari 1.845.600 batang rokok berbagai merk tanpa
dilekati pita cukai/menggunakan pita cukai palsu dan 132 botol Minuman
Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Dengan
kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para
pelaku pelanggaran UU Kepabeanan dan Cukai, meningkatkan sinergi antarinstansi
pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara, dan melindungi masyarakat dari
beredarnya barang-barang yang berbahaya ataupun yang berstatus ilegal.