KPKNL Bekasi
mengadakan Rapat Bimbingan Teknis Penetapan Lokasi Target Pensertifikatan BMN
TA 2023. Acara rapat ini berlangsung pada Hari Kamis, tanggal 4 Mei 2023
bertempat di ruang rapat KPKNL Bekasi Lantai 1. Acara dilaksanakan oleh Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipimpin oleh Eko Priyantara.
Rapat yang
dilaksanakan dalam rangka penyusunan penetapan lokasi oleh Kantor Pertanahan
Kota dan Kabupaten Bekasi Target Pensertifikatan BMN KPKNL Bekasi TA 2023 dihadiri
oleh perwakilan dari Biro Pengelolaan BMN, Kementerian PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane,
Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Kantor
Pertanahan Kota Bekasi, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional I Wilayah Provinsi
Banten, Satker Pengembangan, Peningkatan Dan Perawatan Prasarana
Perkeretaapian, Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I, dan Kepala ZIDAM
JAYA.
Kepala
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Bekasi menyampaikan apresiasi atas
kehadiran para peserta undangan yang hadir, baik dari kantor pertanahan maupun
dari satker subordinasi (satker berada di Wilayah Kerja KPKNL lain). Beliau
juga menyampaikan alur pensertipikatan BMN berupa tanah TA 2023 yang berbeda
dari TA 2022. Sebagaimana diketahui bersama bahwa target KPKNL Bekasi sebesar
498 NUP (534 bidang) dan target limpahan dari KPKNL lain (subordinasi) sebesar
86,95 persen.
Acara
kemudian dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh maing-masing satker
yang diundang terkait perkembangan, target dan rencana yang akan dilakukan
dalam kegiatan pensertifikatan serta kendala-kendala yang dihadapi satker
Aturan Hukum terkait
Legalisasi Aset tanah pemerintah antara lain yaitu, Pasal 19 (1) UUPA
"Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah
di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuanketentuan yang diatur
dengan Peraturan Pemerintah; UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 49 (1) jo PP No. 27 Tahun
2014 Pasal 43 PP Tahun 2014 mengamanatkan agar seluruh BMN berupa tanah harus
disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia; dan Peraturan Bersama
Menteri Keuangan dan Kepala BPN RI No. 186/PMK.06/2009 dan No. 24 Tahun 2009
tentang Pensertipikatan BMN Berupa Tanah.
Dengan telah
ditetapkannya target sertipikasi di tahun 2023 dan Keputusan Kepala Kanwil BPN
Provinsi Jawa Barat No 135/SK32.AT.01.01/III/2023 tentang Penetapan Lokasi
Kegiatan Pensertipikatan BMN berupa Tanah di Prov. Jawa Barat TA 2023, perlu
dilakukan koordinasi baik dengan Kantor Pertanahan dan satker terkait.
Target
sertipikasi TA 2023 terdiri dari 4 kategori, dimana pada Kategori K1 dengan
Uraian Bidang Tanah Clean and Clear (data yuridis dan fisik lengkap dan tidak
sengketa/berperkara) dengan output Sertipikat Hak Pakai a.n. Pemerintah RI c.q.
K/L. Pada Kategori K2 dengan Uraian Bidang Tanah Not Clean but Clear (data
yuridis dan fisik tidak lengkap namun tidak sengketa/berperkara) dengan
output Peta Bidang Tanah (PBT). Pada Kategori
K3 dengan Uraian Bidang Tanah Clean But Not Clear (data yuridis dan fisik
lengkap namun sengketa/berperkara) dan Not Clean and Not Clear (data yuridis
dan fisik tidak lengkap serta sengketa/berperkara), dengan output Nomor Identifikasi Sementara (NIS). Pada
Kategori K4 dengan Uraian Bidang Tanah Update data tanah terhadap bidang tanah
yang sudah bersertipikat), dengan output
Update data tanah pada SIMAN dan validasi pada valserah.
Disampaikan juga
di dalam rapat usulan target sertifikasi TA 2023, Rincian target Sertipikasi
lingkup KPKNL Bekasi (per NUP), dan Penetapan lokasi. Acara berlangsung dengan
tertib dan lancar. Para peserta aktif berdiskusi mengenai bagaimana progres
penyiapan dokumen pada masing-masing satker, penetapan lokasi, dan bagaimana
rencana kerja ke depan. Terkait kendala-kendala yang dihadapi satker, satker akan segera menindaklanjuti sebagaimana putusan pada rapat dan akan segera berkoordinasi dengan KPKNL Bekasi dan Kantor Pertanahan setempat.
Teks/Foto: Humas
KPKNL Bekasi