Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bekasi > Berita
Bimbingan Teknis Penetapan Lokasi Target Pensertifikatan BMN TA 2023
Atik Setyarini
Selasa, 09 Mei 2023   |   104 kali

KPKNL Bekasi mengadakan Rapat Bimbingan Teknis Penetapan Lokasi Target Pensertifikatan BMN TA 2023. Acara rapat ini berlangsung pada Hari Kamis, tanggal 4 Mei 2023 bertempat di ruang rapat KPKNL Bekasi Lantai 1. Acara dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipimpin oleh Eko Priyantara.

Rapat yang dilaksanakan dalam rangka penyusunan penetapan lokasi oleh Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten Bekasi Target Pensertifikatan BMN KPKNL Bekasi TA 2023 dihadiri oleh perwakilan dari Biro Pengelolaan BMN, Kementerian PUPR,  Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional I Wilayah Provinsi Banten, Satker Pengembangan, Peningkatan Dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I, dan Kepala ZIDAM JAYA.

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Bekasi menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta undangan yang hadir, baik dari kantor pertanahan maupun dari satker subordinasi (satker berada di Wilayah Kerja KPKNL lain). Beliau juga menyampaikan alur pensertipikatan BMN berupa tanah TA 2023 yang berbeda dari TA 2022. Sebagaimana diketahui bersama bahwa target KPKNL Bekasi sebesar 498 NUP (534 bidang) dan target limpahan dari KPKNL lain (subordinasi) sebesar 86,95 persen.

Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh maing-masing satker yang diundang terkait perkembangan, target dan rencana yang akan dilakukan dalam kegiatan pensertifikatan serta kendala-kendala yang dihadapi satker

Aturan Hukum terkait Legalisasi Aset tanah pemerintah antara lain yaitu, Pasal 19 (1) UUPA "Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuanketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah; UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 49 (1) jo PP No. 27 Tahun 2014 Pasal 43 PP Tahun 2014 mengamanatkan agar seluruh BMN berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia; dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BPN RI No. 186/PMK.06/2009 dan No. 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan BMN Berupa Tanah.

Dengan telah ditetapkannya target sertipikasi di tahun 2023 dan Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat No 135/SK32.AT.01.01/III/2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Pensertipikatan BMN berupa Tanah di Prov. Jawa Barat TA 2023, perlu dilakukan koordinasi baik dengan Kantor Pertanahan dan satker terkait.

Target sertipikasi TA 2023 terdiri dari 4 kategori, dimana pada Kategori K1 dengan Uraian Bidang Tanah Clean and Clear (data yuridis dan fisik lengkap dan tidak sengketa/berperkara) dengan output Sertipikat Hak Pakai a.n. Pemerintah RI c.q. K/L. Pada Kategori K2 dengan Uraian Bidang Tanah Not Clean but Clear (data yuridis dan fisik tidak lengkap namun tidak sengketa/berperkara) dengan output  Peta Bidang Tanah (PBT). Pada Kategori K3 dengan Uraian Bidang Tanah Clean But Not Clear (data yuridis dan fisik lengkap namun sengketa/berperkara) dan Not Clean and Not Clear (data yuridis dan fisik tidak lengkap serta sengketa/berperkara), dengan output  Nomor Identifikasi Sementara (NIS). Pada Kategori K4 dengan Uraian Bidang Tanah Update data tanah terhadap bidang tanah yang sudah bersertipikat), dengan output  Update data tanah pada SIMAN dan validasi pada valserah.

Disampaikan juga di dalam rapat usulan target sertifikasi TA 2023, Rincian target Sertipikasi lingkup KPKNL Bekasi (per NUP), dan Penetapan lokasi. Acara berlangsung dengan tertib dan lancar. Para peserta aktif berdiskusi mengenai bagaimana progres penyiapan dokumen pada masing-masing satker, penetapan lokasi, dan bagaimana rencana kerja ke depan. Terkait kendala-kendala yang dihadapi satker, satker akan segera menindaklanjuti sebagaimana putusan pada rapat dan akan segera berkoordinasi dengan KPKNL Bekasi dan Kantor Pertanahan setempat. 

 

Teks/Foto: Humas KPKNL Bekasi

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini