Melanjutkan
hasil yang dicapai tahun 2022, pada tahun 2003 ini DJKN kembali meluncurkan Program Keringanan
Utang. Tujuan program ini adalah untuk mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada
Instansi Pemerintah dan sebagai bentuk simpati pemerintah pada masa pemulihan dari
pandemi Covid 19 serta memperkuat partisipasi Penyerah Piutang.
Guna turut menyukseskan Program
Keringanan Utang, KPKNL Bekasi khususnya Seksi Piutang Negara saat ini terus
melaksanakan upaya, antara lain dengan menyurati dan juga melaksanakan
penelusuran terhadap keberadaan Penanggung Hutang/Debitur yang memenuhi syarat
untuk mengikuti program ini, dengan harapan Penanggung Hutang/Debitur dimaksud
dapat menyelesaikan hutangnya dan untuk mengurangi outstanding jumlah Berkas Kasus
Piutang Negara (BKPN) yang saat ini ditangani KPKNL Bekasi.
Keringanan Utang adalah program
percepatan penyelesaian Piutang Negara dan/atau pemberian insentif yang dilakukan
secara terpadu dalam bentuk pemberian potongan utang. Program ini dilaksanakan
berdasarkan PMK Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi
Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.
Program Keringanan Utang
dilaksanakan guna memberikan insentif utang yang mendukung Pemerintah dalam
mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan meningkatkan tata kelola
piutang negara sekaligus mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi
Pemerintah.
Program ini ditujukan kepada
Penanggung Utang (Debitur) kecil, yaitu badan dan/atau orang yang berutang
menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun sesuai PMK 13 Tahun 2023 yang
piutangnya sudah diserahkan kepengurusannya kepada PUPN paling lambat tanggal
31 Desember 2022.
Untuk tahun 2023 ini, Pemerintah
memberikan keringanan utang tidak hanya kepada debitur Pemerintah Pusat, tapi juga
kepada debitur Pemerintah Daerah. Pemberian keringanan utang diutamakan kepada
debitur kecil, seperti pelaku UMKM dan Pasien Rumah Sakit.
Program Keringanan Utang ini bisa
diikuti oleh perorangan atau Badan Hukum/Badan Usaha dengan sisa kewajiban
sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan Penanggung Utang
Khusus (piutang yang berasal dari Rumah Sakit, SPP Pelajar dan Mahasiswa
Universitas, dan Piutang Negara hingga Rp.8 juta) dengan pengecualian berupa
piutang negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), terdapat
jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau
bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya serta sedang dalam proses perkara.
Manfaat mengikuti Program Keringanan Utang ini bagi para Penanggung
Utang/Debitur, antara lain berupa:
1. Pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh
Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya
atau beban lainnya.
Keringanan Utang yang akan diperoleh adalah:
a.
Penghapusan seluruh sisa utang bunga, denda, dan
ongkos/biaya lainnya;
b.
Keringanan utang pokok sebesar:
-
35 Persen apabila didukung barang jaminan (tanah atau
tanah dan bangunan)
-
60 persen apabila tidak didukung barang jaminan (tanah
atau tanah dan bangunan)
-
tambahan keringanan pada pokok utang setelah
diberikan keringanan:
(+) 40 persen (sampai dengan 30 Juni 2023)
(+) 30 persen (1 Juli sampai dengan 30 September 2023)
(+) 20 persen ( 1 Oktober sampai dengan
20 Desember 2023)
2. Piutang Rumah Sakit, SPP Pelajar dan Mahasiswa
Universitas, dan Piutang hingga Rp.8 juta akan diberikan keringanan utang
sebesar 80 persen dari total sisa kewajiban selama periode Keringanan Utang
Berjalan.
Kepala KPKNL mempunyai tugas menyelesaikan
Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara. Terkait dengan
pelaksanaan Program Keringanan Utang ini, Kepala KPKNL berwenang untuk
memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan utang ini.
Penanggung Utang yang memenuhi
kriteria dapat mengajukan permohonan keringanan secara tertulis kepada KPKNL.
Permohonan tertulis tersebut dapat diajukan oleh Penanggung Utang, Penjamin
Utang, ahli waris atau pihak ketiga. Permohonan tertulis tersebut dapat
dikirimkan ke alamat kantor KPKNL atau secara elektronik ke alamat email KPKNL.
Permohonan Keringanan Utang secara lengkap diterima paling lambat tanggal 15 Desember 2023.
Piutang Negara harus diselesaikan
untuk dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat
Kontak Layanan Halo DJKN atau Kontak Layanan KPKNL Bekasi.
Teks, foto, dan editor : Tim Humas KPKNL Bekasi