Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bekasi > Berita
Program Keringanan Utang Kembali Dilaksanakan di 2023
Atik Setyarini
Jum'at, 28 April 2023   |   915 kali

Melanjutkan hasil yang dicapai tahun 2022, pada tahun 2003 ini DJKN kembali meluncurkan Program Keringanan Utang. Tujuan program ini adalah untuk mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dan sebagai bentuk simpati pemerintah pada masa pemulihan dari pandemi Covid 19 serta memperkuat partisipasi Penyerah Piutang.

Guna turut menyukseskan Program Keringanan Utang, KPKNL Bekasi khususnya Seksi Piutang Negara saat ini terus melaksanakan upaya, antara lain dengan menyurati dan juga melaksanakan penelusuran terhadap keberadaan Penanggung Hutang/Debitur yang memenuhi syarat untuk mengikuti program ini, dengan harapan Penanggung Hutang/Debitur dimaksud dapat menyelesaikan hutangnya dan untuk mengurangi outstanding jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang saat ini ditangani KPKNL Bekasi.

Keringanan Utang adalah program percepatan penyelesaian Piutang Negara  dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian potongan utang. Program ini dilaksanakan berdasarkan PMK Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

Program Keringanan Utang dilaksanakan guna memberikan insentif utang yang mendukung Pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan meningkatkan tata kelola piutang negara sekaligus mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi Pemerintah.

Program ini ditujukan kepada Penanggung Utang (Debitur) kecil, yaitu badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun sesuai PMK 13 Tahun 2023 yang piutangnya sudah diserahkan kepengurusannya kepada PUPN paling lambat tanggal 31 Desember 2022.

Untuk tahun 2023 ini, Pemerintah memberikan keringanan utang tidak hanya kepada debitur Pemerintah Pusat, tapi juga kepada debitur Pemerintah Daerah. Pemberian keringanan utang diutamakan kepada debitur kecil, seperti pelaku UMKM dan Pasien Rumah Sakit.

Program Keringanan Utang ini bisa diikuti oleh perorangan atau Badan Hukum/Badan Usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan Penanggung Utang Khusus (piutang yang berasal dari Rumah Sakit, SPP Pelajar dan Mahasiswa Universitas, dan Piutang Negara hingga Rp.8 juta) dengan pengecualian berupa piutang negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya serta sedang dalam proses perkara.

Manfaat mengikuti Program Keringanan Utang ini bagi para Penanggung Utang/Debitur, antara lain berupa:

1.   Pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lainnya.

Keringanan Utang yang akan diperoleh adalah:

a.       Penghapusan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya;

b.       Keringanan utang pokok sebesar:

-          35 Persen apabila didukung barang jaminan (tanah atau tanah dan bangunan)

-          60 persen apabila tidak didukung barang jaminan (tanah atau tanah dan bangunan)

-          tambahan keringanan pada pokok utang setelah diberikan keringanan:

(+) 40 persen (sampai dengan 30 Juni 2023)

(+) 30 persen (1 Juli sampai dengan 30 September 2023)

(+) 20 persen ( 1 Oktober sampai dengan 20 Desember 2023)

2.   Piutang Rumah Sakit, SPP Pelajar dan Mahasiswa Universitas, dan Piutang hingga Rp.8 juta akan diberikan keringanan utang sebesar 80 persen  dari total sisa kewajiban selama periode Keringanan Utang Berjalan.

Kepala KPKNL mempunyai tugas menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara. Terkait dengan pelaksanaan Program Keringanan Utang ini, Kepala KPKNL berwenang untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan utang ini.

Penanggung Utang yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan keringanan secara tertulis kepada KPKNL. Permohonan tertulis tersebut dapat diajukan oleh Penanggung Utang, Penjamin Utang, ahli waris atau pihak ketiga. Permohonan tertulis tersebut dapat dikirimkan ke alamat kantor KPKNL atau secara elektronik ke alamat email KPKNL. Permohonan Keringanan Utang secara lengkap diterima paling lambat  tanggal 15 Desember 2023.

Piutang Negara harus diselesaikan untuk dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Kontak Layanan Halo DJKN atau Kontak Layanan KPKNL Bekasi.

 

 

Teks, foto, dan editor : Tim Humas KPKNL Bekasi

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini