Rabu (19/01/2023), Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi melaksanakan kegiatan Monitoring
Evaluasi Program Sertifikasi BMN Berupa Tanah di wilayah kerja KPKNL Bekasi.
Acara dihadiri oleh Kanwil DJKN Jawa Barat, Kanwil BPN Jawa Barat, Kantor
Pertanahan Kota dan Kabupaten Bekasi serta satuan kerja lainnya yaitu dari
Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, MtsN 1 Bekasi, MtsN 2 Bekasi, MtsN 4
Bekasi, Kejaksaan Negeri Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi,
Kementerian PUPR, Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan, Pelaksana Jalan
Nasional Wilayah I Jawa Barat, Pelaksana Jalan Nasional Wilayah V Jawa Barat, Balai Teknik Perkereta Apian Jakarta dan
Banten serta Lantamal III.
Bertempat
di ruang rapat lantai dasar KPKNL Bekasi, acara dibuka oleh Plt. Kepala Kantor KPKNL
Bekasi, Risma Br Sinaga, yang dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bidang
Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jawa Barat, Meijana Irawan Sukarja dan
Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat, Tavianto Noegroho.
Kepala
Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jawa Barat, Meijana Irawan
Sukarja dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari hasil evaluasi kegiatan pensertifikatan,
Kantor Pertanahan Kab. Bekasi telah mencapai 100 persen dari target yang
ditetapkan, sedangkan Kantor Pertanahan Kota Bekasi mencapai 95 persen dari
target yang ditetapkan. Diingatkan juga kepada satker agar pada tahun 2023 dalam
menyampaikan berkas permohonan pensertifikatan kepada Kantor Pertanahan agar
diyakinkan bahwa aset BMN tersebut memang belum bersertifikat. Disampaikan juga
kabar gembira bahwa Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat memperoleh ranking pertama
dalam persertifikatan di tingkat nasional.
Kepala
Kanwil DJKN Jawa Barat, Tavianto Noegroho dalam sambutannya menyampaikan agar
satuan kerja dapat memasukkan semua berkas yang sudah bisa diajukan
persertifikatannya, apabila terdapat permasalahan seperti BMN yang ditempati
oleh pihak ketiga yang tidak berhak agar selalu diperingatkan. Untuk
mengakomodir permasalahan yang menjadi kendala dalam pensertifikatan, akan tetap
dicarikan solusi dengan meminta rekomendasi dari Itjen/BPK atau apabila
diperlukan dibuat aturan baru sebagai solusinya. Pencatatan aset BMN harus rapi dan benar,
dimana aset BMN harus dikuasai, dicatat dan tertib hukum dengan sertifikasi.
Pensertifikasian aset BMN sebagai salah satu target DJKN harus tuntas, sehingga
perlu koordinasi dan kerjasama yang baik antara DJKN, BPN dan satuan kerja.
Setelah
sambutan dari Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat, dilaksanakan serah terima sertifikat yang telah
diterbitkan. Untuk wilayah Kota Bekasi, sertifikat diserahkan kepada Polres
Metro Bekasi Kota, Balai Teknik Perkereta Apian
Jakarta dan Banten, Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan, Pelaksana Jalan
Nasional Wilayah I Jawa Barat, dan Pelaksana Jalan Nasional Wilayah V Jawa
Barat, sedang untuk wilayah Kabupaten Bekasi sertifikat diserahkan kepada
Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Jawa Barat, dan Lantamal III.
Acara kemudian dilanjutkan dengan rapat dan diskusi
tentang pelaksanaan pensertifikatan aset BMN untuk tahun 2023.
Teks, foto, dan editor : Tim
Humas KPKNL Bekasi