Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bekasi > Berita
KPKNL Bekasi Sosialisasikan Crash Program Keringanan Utang
Asnul
Minggu, 21 Maret 2021   |   260 kali

Bekasi – Crash Program keringanan utang merupakan optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara untuk meringankan debitur akibat dampak Pandemi Covid-19 dan juga mendukung upaya pemulihan ekonomi. Untuk mendukung program tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi mensosialisasikan topik tersebut pada acara Rabu Cendekia yang dipimpin oleh Kepala Seksi Piutang Negara Risma Br Sinaga pada Rabu 17/03 melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran KPKNL Bekasi.

 

Inovasi edukasi berbagi ilmu yang rutin dilaksanakan setiap hari Rabu  “Rabu Cendekia” tersebut dibuka oleh Agen Perubahan Rabu Cendekia Dwianto Setyawan yang  dilanjutkan dengan pembacaan Maklumat Pelayanan oleh Asmiah. Selanjutnya penyampaian materi oleh Kepala Seksi Piutang Negara Risma br Sinaga yang memaparkan mekanisme Crash Program Piutang Negara. Risma menyampaikan bahwa debitur yang termasuk dalam Crash Program ini adalah debitur yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pagu kredit s.d Rp5 miliar, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit s.d Rp100 juta, dan debitur dengan sisa kewajiban s.d. Rp1 miliar. “Namun ada beberapa pengecualian piutang negara yang tidak termasuk yakni apabila piutang negara berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan, ikatan dinas, aset kredit eks BDL (Bank Dalam Likuidasi-red), dan yang dijamin penyelesaiannya dengan asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya." ungkapnya.

 

Wanita yang sebelumnya bertugas di KPKNL Tangerang I ini menuturkan bahwa debitur yang ingin mengikuti program ini harus memiliki komposisi yang jelas antara pokok dan bunga/denda/ongkos dari utang yang dimiliki. “ Perlu diketahui bahwa debitur dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL paling lambat pada 1 Desember 2021. Informasi lebih lanjut terkait dengan mekanisme Crash Program dapat dilihat pada PMK No. 15/PMK.06/2021,” lanjut Risma.

 

Selanjutnya Risma berharap agar setiap pegawai dapat menjadi media atau penyambung lidah bagi siapapun yang membutuhkan program ini karena ini merupakan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat yang terkena dampak dari Pandemi Covid-19.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Mukimin menyampaikan apresiasinya terhadap program ini dan siap memberikan dukungannya dalam penyebaran informasi dan publikasi agar masayarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan program keringanan utang ini. “Saya siap mendukung penuh program ini dan berharap debitur yang masuk kategori ini dapat memanfaatkan program keringanan utang ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

 

 

 

Teks                      : Ruth Evelin (Mahasiswa PKL STAN)

Editor dan Foto     : Risma Br Sinaga dan Tim Humas KPKNL Bekasi

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini