Bekasi
– Crash Program keringanan utang
merupakan optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara
terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas
piutang negara untuk meringankan debitur akibat dampak Pandemi Covid-19 dan juga
mendukung upaya pemulihan ekonomi. Untuk mendukung program tersebut, Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi mensosialisasikan topik
tersebut pada acara Rabu Cendekia yang dipimpin oleh Kepala Seksi Piutang
Negara Risma Br Sinaga pada Rabu 17/03 melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh
seluruh jajaran KPKNL Bekasi.
Inovasi
edukasi berbagi ilmu yang rutin dilaksanakan setiap hari Rabu “Rabu Cendekia” tersebut dibuka oleh Agen
Perubahan Rabu Cendekia Dwianto Setyawan yang
dilanjutkan dengan pembacaan Maklumat Pelayanan oleh Asmiah. Selanjutnya
penyampaian materi oleh Kepala Seksi Piutang Negara Risma br Sinaga yang memaparkan
mekanisme Crash Program Piutang Negara. Risma menyampaikan bahwa debitur yang
termasuk dalam Crash Program ini adalah debitur yang menjalankan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pagu kredit s.d Rp5 miliar, debitur Kredit
Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu
kredit s.d Rp100 juta, dan debitur dengan sisa kewajiban s.d. Rp1 miliar. “Namun
ada beberapa pengecualian piutang negara yang tidak termasuk yakni apabila
piutang negara berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan, ikatan
dinas, aset kredit eks BDL (Bank Dalam Likuidasi-red), dan yang dijamin
penyelesaiannya dengan asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya." ungkapnya.
Wanita
yang sebelumnya bertugas di KPKNL Tangerang I ini menuturkan bahwa debitur yang
ingin mengikuti program ini harus memiliki komposisi yang jelas antara pokok
dan bunga/denda/ongkos dari utang yang dimiliki. “ Perlu diketahui bahwa
debitur dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL paling lambat
pada 1 Desember 2021. Informasi lebih lanjut terkait dengan mekanisme Crash
Program dapat dilihat pada PMK No. 15/PMK.06/2021,” lanjut Risma.
Selanjutnya
Risma berharap agar setiap pegawai dapat menjadi media atau penyambung lidah
bagi siapapun yang membutuhkan program ini karena ini merupakan program yang
sangat bermanfaat bagi masyarakat yang terkena dampak dari Pandemi Covid-19.
Di
tempat yang sama, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Mukimin menyampaikan
apresiasinya terhadap program ini dan siap memberikan dukungannya dalam
penyebaran informasi dan publikasi agar masayarakat dapat mengetahui dan
memanfaatkan program keringanan utang ini. “Saya siap mendukung penuh program
ini dan berharap debitur yang masuk kategori ini dapat memanfaatkan program
keringanan utang ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Teks : Ruth Evelin (Mahasiswa
PKL STAN)
Editor
dan Foto : Risma Br Sinaga dan Tim Humas KPKNL Bekasi