Bekasi- Bertempat di Ruang Rapat Lantai II KPKNL Bekasi diselenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di bidang pelayanan penilaian oleh Kanwil DJKN Jawa Barat(26-28/11/2018). Acara yang beragendakan pembahasan PMK Nomor 64/PMK.06/2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP) ini dibuka oleh Kepala KPKNL Bekasi, Partolo dan dihadiri oleh Indra Safri selaku Kepala Bidang Penilaian dan Dwi Rahmanto selaku Kepala Seksi Penilaian II Kanwil DJKN Jawa Barat sebagai pemberi materi serta dihadiri oleh para pegawai KPKNL Bekasi.
Dalam pembukaannya, Partolo menyampaikan pentingnya kegiatan bimtek
ini karena berisikan paparan materi mengenai jabatan fungsional penilai pemerintah
dan peraturan PMK Nomor 64/PMK.06/2016.
Selanjutnya, Indra memberikan informasi terkait adanya Jabatan Fungsional
Penilai Pemerintah. Dalam penyampaiannya, Indra menjelaskan pokok-pokok penting
dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah antara lain latar belakang munculnya
JFPP di DJKN, kebutuhan, skema dan persyaratan pengangkatan JFPP serta roadmap JFPP di masa mendatang.
Para pegawai sangat antusias dengan paparan JFPP ini dan memanfaatkan forum diskusi dengan menyampaikan banyak pertanyaan mengingat implementasi JFPP ini belum familiar dan baru akan diimplementasikan untuk pertama kalinya di DJKN.
Dwi menambahkan bahwa pada tahun 2022 seluruh kegiatan penilaian BMN hanya dapat
dilakukan oleh pegawai DJKN dengan jabatan fungsional penilai pemerintah, sehingga
peran JFPP menjadi sangat signifikan.
Acara bimtek hari selanjutnya dilanjutkan dengan paparan mengenai PMK Nomor
64/PMK.06/2016 sebagai bentuk penyegaran kembali mengenai ruang lingkup penilai
DJKN. Dwi menyampaikan kembali proses pengangkatan penilai DJKN hingga wewenang
serta sanksi bagi penilai DJKN dalam pelaksanaan kegiatan penilaian. Paparan ini
juga mendapat sambutan yang positif dari pegawai KPKNL Bekasi.
Adapun forum diskusi ini bersifat terbuka, dengan memberi kesempatan
kepada seluruh pegawai KPKNL Bekasi untuk menyampaikan pertanyaannya dalam
rangka menjalankan fungsinya sebagai penilai di KPKNL Bekasi. Sapto Sumunu,
Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Bekasi,
menyampaikan pertanyaan mengenai beberapa
permohonan penilaian yang diajukan kepada KPKNL Bekasi oleh Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD). Sapto menggaris bawahi terkait kewenangan penilai DJKN dalam permohonan
pelayanan penilaian asset tetap BUMD dengan tujuan pemindahtanganan melalui lelang. Dwi menyampaikan bahwa penilaian asset tetap
BUMD dengan tujuan yang belum diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Nomor 125/KN/2016 tentang Pedoman Penilaian Aset Tetap pada Badan Usaha
Milik Negara/Daerah oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara tidak menjadi kewenangan penilai DJKN.
Akhirnya, Bimtek yang digelar Kanwil DJKN Jawa Barat guna mengoptimalkan tugas-tugas seksi pelayanan penilaian di KPKNL Bekasi berakhir, dan ditutup dengan sessi foto bersama.(Naskah dan Foto: Tim Berita KPKNL Bekasi)